TAPAKTUAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh terus memperkuat komitmen dalam memberantas tindak pidana Jarimah Maisir atau perjudian online di wilayah hukumnya dan dalam rangka mendukung program Asta cita Presiden Republik Indonesia yang mencanangkan prmberatasan judi online.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan dan mengamankan 5 (lima) orang pelaku judi online di 2 warung Kopi Gampong Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan, Minggu, 3 November 2024.
Kelima pelaku tersebut DA (42), HM (39), MR (42), ZK (41) dan IF (33) yang kelimanya merupakan warga Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya perjudian online yang sering dilakukan pada warung kopi di kawasan Gampong Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan.Menyikapi hal tersebut pada hari Minggu 3 November 2024 Tim Opsnal kami melakukan penyelidikan,dan sekira pukul 00.10 wib di sebuah warung Kopi yang berada di Gampong Gunung Kerambil.”
“Tim Opsnal berhasil menangkap dan mengamankan seorang pria IF yang sedang bermain judi Online di Website Zeus 138, sisa Saldo 106.000.,dengan username PSC 119, ” kata Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Fajriadi menerangkan, sedangkan 4 pelaku lainnya di tangkap dilokasi lain pada malam itu juga sekira pukul 00.30 wib saat melakukan permainan judi Ludo yang menggunakan HP di sebuah warung kopi yang juga masih di wilayah Gunung Kerambil.
Dari penangkapan judi Online turut diamankan sebagai barang bukti 1(satu) unit HP Vivo, sedangkan dari permainan judi Ludo diamankan barang bukti berupa sebuah HP merk Redmi Note 10 dan Uang Rp.330.000.,(tigaratus tigapuluh ribu rupiah).
Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat khususnya menjelang Pilkada 2024.
“Penindakan tegas terhadap praktik perjudian adalah bukti nyata komitmen kami dalam mempertahankan stabilitas keamanan wilayah,” ungkap Fajriadi
Kelima pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 18 Qanun Propinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang melarang keras segala bentuk perjudian.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Aceh Selatan dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban demi terciptanya lingkungan yang aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.