Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Keuchik Pidie Jaya Tuntut Anggaran 10 Persen dari APBK Wajib Direalisasikan

redaksi by redaksi
19/12/2024
in Lintas Timur
0
Keuchik Pidie Jaya Tuntut Anggaran 10 Persen dari APBK Wajib Direalisasikan

MEUREUDU – Para Ketua Forum keuchik di delapan kecamatan dalam Kabupaten Pidie Jaya, meminta Pemkab Pidie Jaya agar jerih keuchik dan perangkat gampong, dibayarkam sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Hal itu dikatakan ketua Forum Keuchik kabupaten Iskandar dalam silaturrahmi dan beraudiensi dengan Pj Bupati Pidie jaya, T. Ahmad Dadek, Rabu 18 Desember 2024.

Dalam moment tersebut para ketua forum keuchik tersebut menyampaikan beberapa hal terkait permasalah gampong.

Permasalahan yang paling utama disampaikan oleh para ketua forum keuchik tersebut adalah mengenai jerih keuchik dam perangkat gampong, mulai tahun 2025 mendatang untuk dibayarkam sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Di mana dalam PP tersebut, besaran gaji keuchik adalah sebesar Rp 2.426.640, Sekdes, Rp 2.224.420 dan perangkat gampong adalah sebesar Rp 2.022.200. Juga termasuk jerih tuha peut gampong yang terakomodir dalam PP tersebut.

Dijelaskan Iskandar, dalam silaturrahmi tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku, Pemkab wajib mengalokasikan anggaran minimal sebesar 10 persen dari APBK untuk pemerintahan gampong. Alokasi anggaran 10 persen tersebut, lanjutnya khusus untuk membayar gaji keuchik dan perangkat gampong termasuk jerih tuha peut.

Sedangkan untuk pembayaran gaji teungku imum meunasah dan khadam tidak dibebankan ke pemerintahan gampong, termasuk untuk pembayaran Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) dan juga honor kader gampong.

“Ke depan, mulai tahun 2025, kami meminta Pemkab Pidie Jaya untuk mengalokasikan anggaran untuk gaji keuchik dan perangkan gampong sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2019. Dengan mengalokasikan anggaran sebesar 10 persen minimal dari jumlah APBK Pidie Jaya,” ujar Iskandar.

Dikatakannya, jerih imum meunasah, khadam dan pembayaran PJU yang selama ini menjadi beban pemerintah gampong, dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Pidie Jaya. Sebab dengan beban tersebut jerih yang seharusnya diterima keuchik menjadi berkurang untuk menutupi beban-beban itu.

“PJU, jerih imum meunasah, khadam dan kegiatan keagamaan, kami keuchik-keuchik dalam Kabupaten Pidie Jaya, mulai tahun 2025, untuk mengembalikan beban tersebut ke kabupaten. Kami kuchik tidak sanggup lagi memikul beban tersebut,” ujarnya.

Demikian juga soal gaji keuchik dan perangkat gampong serta tuha peut yang masih belum terbayarkan selam enam bulan untuk dituntaskan di awal Januari 2025.

” Sisa gaji perangkat gampong selama lima bulan tahun 2024 dan satu bulan 2023 harus komit di bayar di awal tahun 2025. PJU dikembalikanke kabupaten karna PJU hak dan wewenang kabupaten. Alokasi minimal 10 persen untuk pemerintah gampong dari APBK Pidie Jaya wajib terpenuhi,” ujar Iskandar.[Mul]

Previous Post

[Opini] Organisasi Mahasiswa di Tengah Era Perkuliahan, Masihkah Relevan?

Next Post

Pemerintah yang Akan Datang Diminta Memberikan Perhatian Khusus Pada Pendidikan Disabilitas

Next Post
Pemerintah yang Akan Datang Diminta Memberikan Perhatian Khusus Pada Pendidikan Disabilitas

Pemerintah yang Akan Datang Diminta Memberikan Perhatian Khusus Pada Pendidikan Disabilitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Hampir Setahun Pascabanjir, DAS Reuseh Teungoeh Dibiarkan Mengancam Warga

Hampir Setahun Pascabanjir, DAS Reuseh Teungoeh Dibiarkan Mengancam Warga

25/08/2026
Pemko Banda Aceh Gandeng Seoul Hadirkan Perpustakaan Luar Ruangan

Pemko Banda Aceh Gandeng Seoul Hadirkan Perpustakaan Luar Ruangan

25/08/2026
Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

Warga Samadua Tolak Rekomendasi DPRK Aceh Selatan, Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Perusahaan Tambang

25/08/2026
Jalan Zaman Belanda di Alue Peunawa Mulai Diaspal Masa Bupati Dr. Safaruddin

Jalan Zaman Belanda di Alue Peunawa Mulai Diaspal Masa Bupati Dr. Safaruddin

25/08/2026
SMAN 1 Jaya Serahkan Donasi Bencana Gempa NTT

SMAN 1 Jaya Serahkan Donasi Bencana Gempa NTT

25/08/2026

Terpopuler

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

Vokalis Seuramoë Reggae Teuku Andie Meninggal Dunia

24/08/2026

Polda Aceh Bidik Calon Tersangka Korupsi Pengadaan Bebek Petelur

Keuchik Pidie Jaya Tuntut Anggaran 10 Persen dari APBK Wajib Direalisasikan

Presiden atau Gubernur Yang Berhentikan Sekda?

Para Sekda Loyalis yang ‘Tumbang’ di Tahun Kedua Mualem-Dekfad

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com