Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendikti Ungkap Skema Alumni Stikom Kuliah Lagi Buntut Kasus Ijazah

redaksi by redaksi
22/01/2025
in Nasional
0
Kemendikti Ungkap Skema Alumni Stikom Kuliah Lagi Buntut Kasus Ijazah

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiksaintek) mengungkap mekanisme bagi alumni Stikom Bandung yang harus kuliah buntut pembatalan ijazah mahasiswa periode 2018-2023. (CNN Indonesia/Cesar Yudistira)

Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiksaintek) mengungkap mekanisme bagi alumni Stikom Bandung yang harus kuliah lagi buntut pembatalan ijazah mahasiswa periode 2018-2023.

Sekjen Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang mengatakan beberapa mekanismenya adalah rekognisi pembelajaran lampau hingga blended learning.

“Jadi itu masuk di dalam mitigasi remedial tadi. Ada yang disebut dengan rekognisi pembelajaran lampau. Ada juga yang blended learning. Ada juga yang disebut nanti online, kan dalam skema merdeka

belajar itu sudah lengkap di sana. Jadi tinggal itu saja dipenuhi,” kata Togar di kantornya, Selasa (21/1).

Ia mengapresiasi langkah Stikom yang membatalkan ratusan ijazah karena malaadministrasi. Menurutnya, langkah itu diambil Stikom meski merugikan lulusannya.

“Suatu bentuk perbaikan yang berani. Kenapa? Menyakitkan. Menyakitkan. kenapa? Tentunya melukai para kelulusannya. Anak-anaknya sendiri kan. Ini suatu keberanian yang harus kita apresiasi. Jadi kita tidak akan memberikan sanksi,” katanya.

Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. Stikom meminta para alumni itu untuk mengembalikan ijazah ke kampus.

Pembatalan tersebut dilakukan lewat Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023.

Surat diteken oleh Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.

Dedy mengatakan pembatalan ijazah berawal dari kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023.

Setelah tim EKA dari kementerian melakukan monitoring, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.

“Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144 dan batas studi yang melebihi 7 tahun,” kata Dedy, Rabu (15/1).

Dedy mengatakan Stikom tidak hanya membatalkan 233 ijazah para lulusannya. Alumni diminta mengembalikan ijazah baru dengan syarat kekeliruan prosedur diperbaiki.

“Sedangkan ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung apabila alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut,” katanya.

Ia mengatakan pembatalan kelulusan para alumni sudah disosialisasikan sejak 16, 18 dan 25 Desember melalui tatap muka dan zoom.

Dedy menyebut para alumni yang hendak memperbaiki misalnya jumlah SKS yang masih kurang dari 144, dipersilakan mengikuti sisa SKS kekurangannya.

Ia menegaskan para alumni tidak perlu membayar biaya kuliah lagi.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Riau

Next Post

Siswa Madrasah Aceh Barat Sujud Syukur Sambut Gencatan Senjata di Palestina

Next Post
Siswa Madrasah Aceh Barat Sujud Syukur Sambut Gencatan Senjata di Palestina

Siswa Madrasah Aceh Barat Sujud Syukur Sambut Gencatan Senjata di Palestina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

28/04/2026
Bupati Dorong Gampong di Pulo Aceh Lebih Aktif Usulkan Program untuk Warga

Bupati Dorong Gampong di Pulo Aceh Lebih Aktif Usulkan Program untuk Warga

28/04/2026
Pemkab Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Informasi dan Dukung Program Pemda

Pemkab Aceh Timur Ajak Masyarakat Bijak Sikapi Informasi dan Dukung Program Pemda

28/04/2026
HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Aceh Tekankan Sinergi untuk Percepatan Pembangunan

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Aceh Tekankan Sinergi untuk Percepatan Pembangunan

28/04/2026
167 Peserta Ikuti Seleksi Kesehatan Paskibra Aceh Besar

167 Peserta Ikuti Seleksi Kesehatan Paskibra Aceh Besar

28/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Pesantren Al Zahrah Bireuen Siap Jadi Tuan Rumah LP3 se-Aceh dan Sumut

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Aktivis HAM Aceh: Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Yang Tidak Pro Rakyat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com