Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

MPU Aceh Keluarkan Fatwa tentang Plagiasi dalam Dunia Pendidikan

redaksi by redaksi
19/02/2025
in Nanggroe
0
MPU Aceh Keluarkan Fatwa tentang Plagiasi dalam Dunia Pendidikan

BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menimbang bahwa plagiasi dan kecurangan dalam pelaksanaan evaluasi pendidikan dewasa ini sudah menjadi fenomena yang dipandang lumrah ditengah-tengah masyarakat sehingga jika dibiarkan mengakibatkan kepada rusaknya system dan mutu pendidikan.

Disamping itu hasil pertimbangan MPU Aceh bahwa Tindakan plagiasi tersebut merugikan hak kekayaan intelektual dan merusak prestasi peserta didik yang memiliki integritas dan dapat menghancurkan sebuah bangsa.

Atas dasar pertimbangannya itu, MPU Aceh mengeluarkan fatwa tentang Plagiasi dan Kecurangan Pelaksanaan Evaluasi dalam Dunia Pendidikan Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam Sidang Paripurna-I yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (19/2/2025).

Salah satu bunyi fatwa dalam Draft Fatwa itu menyebutkan bahwa plagiasi merupakan tindakan pelanggaran hak cipta yang dipandang sebagai salah satu hak kekayaan yang mendapat perlindungan hukum sebagaimana layaknya harta. Selanjutnya disebutkan pula bahwa kecurangan adalah perbuatan yang dengan sengaja dilakukan oleh individu, kelompok, atau lembaga untuk mengakali atau menyiasati sesuatu dengan cara melanggar aturan yang ditetapkan demi kepentingan tertentu.

“Plagiasi termasuk kedalam kategori perbuatan pencurian serta penipuan dan hukumnya adalah haram,” bunyi poin draft fatwa itu.

Pada poin selanjutnya disebutkan pula, kecurangan dalam pelaksanaan evaluasi pendidikan seperti _laundry_ nilai, menyontek dan perjokian termasuk kedalam kategori pengkhianatan terhadap amanah dan hukumnya adalah haram.

“Penghasilan yang diperoleh dari hasil perjokian plagiasi dan kecurangan evaluasi pendidikan adalah haram,” tulis poin draft fatwa itu.

Dalam butir Taushiyah MPU Aceh terkait hal yang sama, kepada Pemerintah Aceh diharapkan untuk menetapkan regulasi yang mengatur tentang pencegahan plagiasi dan kecurangan pelaksanaan evaluasi Pendidikan.

Kepada peserta didik, MPU Aceh berharap untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran akademis dalam seluruh proses Pendidikan, baik dalam mengikuti ujian/evaluasi maupun dalam melahirkan karya tulis yang orisinil.

Previous Post

Pemko Banda Aceh Gelar Pasar Murah Sambut Bulan Suci Ramadhan

Next Post

Trump Sindir Zelensky Tak Diajak ke Saudi: Datang Saja jika Dia Mau

Next Post
Zelensky: Pasukan Korut Bantu Tentara Rusia Perang di Garis Depan

Trump Sindir Zelensky Tak Diajak ke Saudi: Datang Saja jika Dia Mau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Anisya Adelia Ramadhana; Gadis Singkil Peraih IPK 3,85 di UIN Ar-Raniry

Anisya Adelia Ramadhana; Gadis Singkil Peraih IPK 3,85 di UIN Ar-Raniry

12/06/2026
STIS Al-Aziziyah Sabang Benchmarking dan Penandatanganan MoU dengan Universitas Serambi Mekkah

STIS Al-Aziziyah Sabang Benchmarking dan Penandatanganan MoU dengan Universitas Serambi Mekkah

12/06/2026
HUT Pidie Jaya ke-19, Pemerintah Hadirkan Operasi Katarak Gratis untuk Lansia Kurang Mampu

HUT Pidie Jaya ke-19, Pemerintah Hadirkan Operasi Katarak Gratis untuk Lansia Kurang Mampu

12/06/2026
Urwatil Wusqa: Mahasiswi Berprestasi UIN Ar-Raniry dengan IPK 3,94 dan Lulus 3,5 Tahun

Urwatil Wusqa: Mahasiswi Berprestasi UIN Ar-Raniry dengan IPK 3,94 dan Lulus 3,5 Tahun

12/06/2026
Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

MPU Aceh Keluarkan Fatwa tentang Plagiasi dalam Dunia Pendidikan

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com