BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menimbang bahwa plagiasi dan kecurangan dalam pelaksanaan evaluasi pendidikan dewasa ini sudah menjadi fenomena yang dipandang lumrah ditengah-tengah masyarakat sehingga jika dibiarkan mengakibatkan kepada rusaknya system dan mutu pendidikan.
Disamping itu hasil pertimbangan MPU Aceh bahwa Tindakan plagiasi tersebut merugikan hak kekayaan intelektual dan merusak prestasi peserta didik yang memiliki integritas dan dapat menghancurkan sebuah bangsa.
Atas dasar pertimbangannya itu, MPU Aceh mengeluarkan fatwa tentang Plagiasi dan Kecurangan Pelaksanaan Evaluasi dalam Dunia Pendidikan Menurut Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Adat Aceh. Fatwa tersebut dikeluarkan dalam Sidang Paripurna-I yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (19/2/2025).
Salah satu bunyi fatwa dalam Draft Fatwa itu menyebutkan bahwa plagiasi merupakan tindakan pelanggaran hak cipta yang dipandang sebagai salah satu hak kekayaan yang mendapat perlindungan hukum sebagaimana layaknya harta. Selanjutnya disebutkan pula bahwa kecurangan adalah perbuatan yang dengan sengaja dilakukan oleh individu, kelompok, atau lembaga untuk mengakali atau menyiasati sesuatu dengan cara melanggar aturan yang ditetapkan demi kepentingan tertentu.
“Plagiasi termasuk kedalam kategori perbuatan pencurian serta penipuan dan hukumnya adalah haram,” bunyi poin draft fatwa itu.
Pada poin selanjutnya disebutkan pula, kecurangan dalam pelaksanaan evaluasi pendidikan seperti _laundry_ nilai, menyontek dan perjokian termasuk kedalam kategori pengkhianatan terhadap amanah dan hukumnya adalah haram.
“Penghasilan yang diperoleh dari hasil perjokian plagiasi dan kecurangan evaluasi pendidikan adalah haram,” tulis poin draft fatwa itu.
Dalam butir Taushiyah MPU Aceh terkait hal yang sama, kepada Pemerintah Aceh diharapkan untuk menetapkan regulasi yang mengatur tentang pencegahan plagiasi dan kecurangan pelaksanaan evaluasi Pendidikan.
Kepada peserta didik, MPU Aceh berharap untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran akademis dalam seluruh proses Pendidikan, baik dalam mengikuti ujian/evaluasi maupun dalam melahirkan karya tulis yang orisinil.











