Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan 18 Perkara Korupsi pada 2025

redaksi by redaksi
04/03/2025
in Nanggroe
0
Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan 18 Perkara Korupsi pada 2025

Humas PN Banda Aceh Jamaluddin. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menyidangkan sebanyak 18 perkara tindak pidana korupsi yang didaftarkan pada 2025

“Ada sebanyak 18 perkara tindak pidana korupsi yang didaftarkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak Januari hingga Februari 2025,” kata Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaluddin di Banda Aceh, Selasa.

Selain perkara yang didaftarkan pada 2025, kata dia, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh juga sejumlah menyidangkan perkara yang didaftarkan pada 2024. Di antaranya, perkara tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).

“Perkara tipikor bantuan korban konflik BRA tersebut kini sudah masuk pada tahap penuntutan. Agenda persidangan selanjutnya, mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap pembelaan para terdakwa,” kata Jamaluddin menyebutkan.

Ia menyebutkan dari 18 perkara tipikor tersebut, jumlah terdakwanya mencapai 20 orang. Jumlah perkara lebih banyak dari terdakwa karena ada satu berkas atau nomor perkara dengan dua terdakwa.

Sedangkan jenis tindak pidana korupsinya, kata Jamaluddin, enam perkara di antaranya merupakan tindak pidana dana desa. Lainnya, perkara tipikor penyertaan modal pada badan usaha milik daerah di Pemerintah Kota Sabang.

Berikut, tindak pidana korupsi pembangunan tempat wudu di Kabupaten Aceh Tengah, pengadaan alat olahraga di Kabupaten Simeulue, serta pembangunan jalan di Kabupaten Aceh Tamiang.

“Dalam proses persidangan 18 perkara tipikor tersebut, beberapa di antaranya ada yang sudah memasuki tahap penuntutan. Dan sebagian lain masih pada pemeriksaan saksi-saksi,” kata Jamaluddin.

Sedangkan perkara tipikor yang ditangani dan disidangkan pada 2024, kata dia, sebanyak 77 perkara. Dari 77 perkara tersebut, sebanyak 73 perkara didaftarkan pada 2024 dan tiga perkara merupakan sisa pada 2023.

“Beberapa perkara tipikor yang menarik perhatian masyarakat pada 2024 di antaranya kasus beasiswa, pengadaan wastafel, bantuan korban konflik, dan beberapa lainnya,” kata Jamaluddin.

Sumber: antara

Previous Post

Polda Aceh Bangun 40 Rumah Subsidi untuk Kesejahteraan Personel

Next Post

[Opini] Sudah Saatnya Presiden Ganti Jaksa Agung

Next Post
[Opini] Sudah Saatnya Presiden Ganti Jaksa Agung

[Opini] Sudah Saatnya Presiden Ganti Jaksa Agung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mesjid Agung Pante Geulima Juara Umum Pawai Takbir Pidie Jaya

Mesjid Agung Pante Geulima Juara Umum Pawai Takbir Pidie Jaya

27/05/2026
Pemkab Aceh Tengah Gelar Takbir Keliling Gempita dari Masjid Agung Ruhama

Pemkab Aceh Tengah Gelar Takbir Keliling Gempita dari Masjid Agung Ruhama

27/05/2026
RUU Pemerintahan Aceh Dibahas, PKS Dorong Otonomi Khusus yang Adil dan Bermartabat

RUU Pemerintahan Aceh Dibahas, PKS Dorong Otonomi Khusus yang Adil dan Bermartabat

27/05/2026
Jembatan Gantung Perintis Garuda Jadi Ikon Baru Aceh Tamiang

Jembatan Gantung Perintis Garuda Jadi Ikon Baru Aceh Tamiang

27/05/2026
Blang Bintang Juara I Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H di Aceh Besar

Blang Bintang Juara I Pawai Takbiran Idul Adha 1447 H di Aceh Besar

27/05/2026

Terpopuler

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

24/05/2026

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com