Singkil- Pembangunan menara telekomunikasi (tower) di Pulau Banyak Aceh Singkil diduga belum kantongi izin PBG/SLF alias llegal namun pekerjaan sudah mulai dilakukan sejak seminggu yang lalu, Senin, 11/3/2025.
Pantauan Atjehwatch.com pada hari Kamis, 6/3/2025 dilokasi pekerjaan tidak ada papan informasi yang memuat pekerjaan kontruksi tersebut telah memiliki izin atau tidak.
Pengawas kontruksi menara telekomunikasi yang dikonfirmasi wartawan di lokasi mengatakan kurang mengetahui informasi terkait izin pembangunan tower, Senin, 11/3/2025.
“Kalau pemilik towernya itu provaidernya itu STP, (ketinggian) 70 meter,” kata Ihsan.
“Seperti yang aku infokan, kalau terkait perizinan itukan ada divisi khususnya itu. Abang tanya aku gitukan, sudah sampai di mana? Aku pun tidak tahu detailnya. Makanya aku arahkan ke timnya sendiri gitukan pengurusan sudah sampai dimana, seperti itu,” jelas Pengawas Kontruksi, Ihsan.
Seperti diketahui didalam peraturan bersama menteri dalam negeri, menteri pekerjaan umum, menteri komunikasi dan informatika dan kepala badan koordinasi penanaman modal, nomor: 18 tahun 2009, nomor: 17/PRT/M/2009, nomor: 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, nomor: 3/P/2009 tentang pedoman pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi BAB III perizinan pembangunan menara, pasal 4 ayat (1) pembangunan menara wajib memiliki izin mendirikan bangunan menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk provinsi DKI Jakarta wajib memiliki izin mendirikan bangunan menara dari Gubernur.
Kemudian secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Aidil Yudi Irawan saat dikonfirmasi mengatakan, “Mungkin masih proses di dinas PUPR,” kata Aidil, pada Jum’at, 7/3/2025.
Kemudian awak media kembali mengkonfirmasi update informasi terkait izin PBG/SLF pembangunan menara telekomunikasi di Kecamatan Pulau Banyak pada Senin, 10/3/2025, kepada Kepala DPMPTSP Aceh Singkil, namun hingga berita ini di muat pesan wartawan atjehwatch.com hanya ceklis biru alias tidak ada jawaban.
Reporter: Ahmad Azis