Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Malaysia Batalkan Hukum Gantung 6 Siswa Setrika Teman Hingga Tewas

redaksi by redaksi
27/03/2025
in Internasional
0
Ambulans Nyemplung Diseruduk Truk, Jenazah Mengapung di Sungai Bali

Ilustrasi (iStockphoto/sakhorn38)

Jakarta – Pengadilan Federal Malaysia membatalkan vonis hukum gantung terhadap enam remaja yang sebelumnya dihukum karena menyetrika teman hingga tewas.

Malay Mail melaporkan putusan itu ditetapkan Pengadilan Federal pada 28 Februari lalu, dengan alasan bahwa keenam remaja tidak dapat dihukum karena membunuh dan bersekongkol dalam pembunuhan remaja bernama Zulfarhan Osman Zulkarnain lantaran tak ada cukup bukti.

Pengadilan Federal pun memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada mereka karena menilai para remaja itu lebih terbukti melakukan persekongkolan dalam kejahatan yang lebih ringan berdasarkan Pasal 304 (a) KUHP.

Keenam remaja ini sendiri merupakan siswa Universiti Pertahanan Nasional Malaysia, dikutip dari Malay Mail. Mereka masing-masing bernama Muhammad Akmal Zuhairi Azmal (OKT1), Muhammad Azamuddin Mad Sofi (OKT2), Muhammad Najib Mohd Razi (OKT3), Muhammad Afif Najmudin Azahat (OKT4), Mohamad Shobirin Sabri (OKT5), dan Abdoul Hakeem Mohd Ali (OKT6).

Zulfarhan Osman Zulkarnain tewas pada 2017 usai dirundung dan disetrika hingga tewas oleh teman-teman satu sekolahnya.

Perundungan dan penyiksaan itu terjadi usai Zulfarhan dituduh mencuri laptop OKT1.

Zulfarhan kemudian disiksa di asrama mereka sebanyak tiga kali. Pertama, ia dikeroyok ramai-ramai pada 21 Mei dini hari. Kedua, ia dipukul lagi ramai-ramai pada 22 Mei dini hari.

Ketiga, pada 22 Mei pagi, tangan dan kakinya diikat dan OKT1 hingga OKT5 menempelkan setrika panas ke tubuhnya, termasuk alat vitalnya, atas instruksi OKT6.

Pada 2017, OKT1 hingga OKT5 pun didakwa membunuh Zulfarhan berdasarkan Pasal 302 dan Pasal 304 KUHP, sementara OKT6 didakwa bersekongkol dalam pembunuhan tersebut.

Pada 2 November 2021, Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan OKT1 hingga OKT5 bersalah berdasarkan Pasal 304 (a) KUHP, yang mengatur kejahatan yang lebih ringan. OKT6 sementara itu dinyatakan bersalah karena bersekongkol dengan kelima lainnya.

Pada 23 Juli 2024, panel tiga hakim kompak menyetujui bahwa OKT1 hingga OKT5 bersalah atas pembunuhan Zulfarhan berdasarkan Pasal 302 KUHP. OKT6 pada saat ini dinyatakan bersalah karena bersekongkol dengan mereka.

Dalam pengadilan banding itu, keenam terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Putusan itu berbeda dengan putusan panel tiga hakim di pengadilan tertinggi Malaysia kali ini. Keenam remaja perundung itu hanya dijatuhi hukuman sesuai vonis Pengadilan Tinggi yang lebih ringan, yakni 18 tahun penjara.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Kemlu Respons RI Diminta Kirim Pasukan Penjaga Perdamaian ke Ukraina

Next Post

Suak Nibong Gandeng FJA Santuni Anak Yantim Jelang Idil Fitri 1446 H

Next Post
Suak Nibong Gandeng FJA Santuni Anak Yantim Jelang Idil Fitri 1446 H

Suak Nibong Gandeng FJA Santuni Anak Yantim Jelang Idil Fitri 1446 H

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

Polda Aceh Terbitkan DPO Tersangka Pelecehan Seksual

12/06/2026
Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

Salurkan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp1 Miliar Lebih, Dr. Safaruddin Minta Ahli Waris Untuk Pendidikan Anak

12/06/2026
Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

Mualem dan SKK Migas Sepakati Revisi PoD Blok Andaman

12/06/2026
Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

Bupati Al-Farlaky Tinjau Jaringan Irigasi Rusak Pascabanjir

12/06/2026
Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

Parlemen Iran: Trump Punya 2 Pilihan, Harus Menyerah atau Menyerah

12/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com