Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Polres Aceh Timur Gagalkan Peredaran 1,6 Kilogram Ganja

redaksi by redaksi
29/04/2025
in Lintas Timur
0
Polres Aceh Timur Gagalkan Peredaran 1,6 Kilogram Ganja

Barang bukti ganja yang diamankan di Polres Aceh Timur, Senin (28/4/2025). ANTARA/HO-Polres Aceh Timur

Aceh Timur – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering dengan seberat 1,6 kilogram serta menangkap seorang pelaku

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur AKP Yusra Aprilla di Aceh Timur, Senin, mengatakan pelaku berinisial SA (44). Pelaku ditangkap di rumahnya di Gampong Buket Meulinteung, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (27/4). Pelaku ditangkap bersama barang bukti 1,6 kilogram ganja kering siap edar. Kini, SA bersama barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur,” kata Yusra Aprilla.

Perwira pertama kepolisian itu menyebutkan pengungkapan peredaran ganja tersebut berdasarkan informasi. Masyarakat melaporkan kecurigaan terhadap SA sebagai pengedar ganja.

Berdasarkan informasi tersebut, kata dia, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengerahkan tim menyelidiknya. Dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa SA merupakan pengedar narkotika jenis ganja.

“Informasi warga benar, SA sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan cara mengedarkan barang terlarang tersebut kepada warga sekitar,” kata Yusra Aprilla.

Selanjutnya, petugas mendatangi rumah SA dan menangkapnya. Petugas menemukan bungkusan berisi daun, ranting, dan biji ganja yang disimpan di dapur rumah. Selain itu, petugas juga mengamankan satu telepon genggam sebagai barang bukti.

Yusra Aprilla menyebutkan SA SA dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Saat ini, SA menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Aceh Timur guna mengungkap dari mana pelaku mendapatkan ganja tersebut serta jaringannya,” kata Yusra Aprilla.

Sumber: antara

Previous Post

Korem Lilawangsa Resmikan Renovasi Fasilitas Ibadah Pesantren di Aceh Utara

Next Post

Pemko Gandeng Korea Atasi Stunting dan Ciptakan Lingkungan Sehat

Next Post
Pemko Gandeng Korea Atasi Stunting dan Ciptakan Lingkungan Sehat

Pemko Gandeng Korea Atasi Stunting dan Ciptakan Lingkungan Sehat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

Polres Aceh Timur Gagalkan Peredaran 1,6 Kilogram Ganja

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com