Sidang Lanjutan Gugatan Miswar Terhadap Proses Seleksi Kepala BPMA
JAKARTA – Gugatan Miswar terhadap proses seleksi kepala BPMA Aceh di Pengadilan Tata Usaha Nagera Jakarta dengan register perkara No 62/G/2025/PTUN/JKT telah memasuki tahap pembuktian.
Uniknya, dalam sidang lanjutan kali ini, Kementerian ESDM menghadirkan dua saksi. Mereka yaitu Azhari Idris mantan Kepala Plt BPMA dan ahli R Hendy Nur Kusuma S.STP, MA, PNS Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Selasa 4 Juni 2025.
Dalam keterangannya, Azhari Idris yang pernah menjadi Plt Kepala BPMA menjelaskan Nasril Kepala BPMA terpilih memiliki pengalaman dibidang migas sewaktu hanya bekerja di BPMA.
“Sebelumnya Nasri merupakan pensiunan PNS Kementerian Keuangan dibidang Pajak sehingga tidak memiliki pengalaman di Bidang Migas,” ucapnya.
Disisi lain, kata dia, Nasri diperlukan untuk kepala BPMA karena dinilai memahami managerial.
“Karena Kepala BPMA bukan orang yang harus menjadi operator,” tambahnya.
Dalam sidang juga dipertanyakan apakah tentang batas usia calon kepala BPMA di batasi secara eksplisit dalam PP No 23 Tahun 2015? Azhari menjelaskan itu semuanya kewenangan Pj Gubernur Aceh pansel hanya menyiapkan persyaratan untuk calon kepala BPMA.
Azhari Idris juga mengetahui Komwas BPMA yang juga Gubernur Aceh terpilih Muzakir Manaf pernah menyurati Pj Gubernur Aceh untuk meminta penundaan proses seleksi kepala BPMA. Namun proses penundaan tersebut pansel menyerahkan sepenuhnya kepada Pj Gubernur Aceh.
Terkait hal ini, Kuasa Hukum Miswar Erlizar Rusli, SH. MH pada saat dimintai keterangannya secara terpisah menjelaskan dalam keterangannya saksi Azhari Idris selaku Anggota Pansel Calon Kepala BPMA di persidangan menunjukkan keberpihakan Azhari Idris kepada Kepala BPMA terpilih.
“Seharusnya Anggota Pansel itu harus netral dan tidak berpihak kepada siapapun calon peserta kepala BPMA, namun hanya menjalankan tugas sebagamiana amanah PP 23/2015.”
“Dan Pansel juga harus memahami seharusnya yang boleh melakukan seleksi adalah Gubernur defenitif bukan Pj Gubernur,” ujar Erlizar. []