Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Aceh Terapkan UU Terbaru pada Tindak Pidana Konservasi

redaksi by redaksi
19/06/2025
in Nanggroe
0
Aceh Terapkan UU Terbaru pada Tindak Pidana Konservasi

Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi (kanan) memeriksa barang bukti bagian satwa dilindungi di Aceh Besar. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mulai menerapkan undang-undang terbaru pada penuntutan perkara tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.

Undang-undang terbaru tersebut yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.

Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi di Aceh Besar, Rabu, mengatakan ada dua perkara tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya yang ditangani sepanjang 2025.

Terkait dua perkara tindak pidana konservasi yang ditangani Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi mengatakan perkara tersebut sedangkan dalam proses persidangan. Persidangannya di Pengadilan Negeri Jantho sudah memasuki tahapan penuntutan.

Dua perkara tersebut dengan dua terdakwa yakni Marifin dan Iriadi. Dua perkara tersebut dalam satu kasus yakni penjualan bagian tubuh satwa dilindungi di antara sisik tenggiling dan paruh burung rangkong.

Sumber: antara

Previous Post

Polda Aceh Gelar Bakti Religi di Masjid Subulussalam

Next Post

Nyan, Jemaah Haji Mulai Tiba di Aceh Sejak Sabtu 28 Juni 2025

Next Post
Nyan, Jemaah Haji Mulai Tiba di Aceh Sejak Sabtu 28 Juni 2025

Nyan, Jemaah Haji Mulai Tiba di Aceh Sejak Sabtu 28 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pidie Juara Umum Kejurda FORKI Aceh 2026, Sarjani: Prestasi Harus Berlanjut ke Tingkat Nasional

Pidie Juara Umum Kejurda FORKI Aceh 2026, Sarjani: Prestasi Harus Berlanjut ke Tingkat Nasional

20/07/2026
Kejati Periksa 61 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi

Kejati Periksa 61 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi

20/07/2026
Aceh Timur Minta Pemprov Bantu Tangani Pendangkalan Muara

Aceh Timur Minta Pemprov Bantu Tangani Pendangkalan Muara

20/07/2026
Kemenag Banda Aceh Gandeng Densus 88 Perkuat Wawasan Kebangsaan ASN

Kemenag Banda Aceh Gandeng Densus 88 Perkuat Wawasan Kebangsaan ASN

20/07/2026
Bupati Sarjani Mutasi 45 Pejabat dan Siapkan Evaluasi Berkala

Bupati Sarjani Mutasi 45 Pejabat dan Siapkan Evaluasi Berkala

20/07/2026

Terpopuler

Launching Hope Coffee, Sajikan Kuah Beulangong hingga Ayam Pramugari Khas Aceh Besar

Launching Hope Coffee, Sajikan Kuah Beulangong hingga Ayam Pramugari Khas Aceh Besar

18/07/2026

Megawati akan Kukuhkan Mantan Ketua OSIS STM Meulaboh di Jajaran Pimpinan Pusat Gerakan Nelayan Tani Indonesia

Terduga Pelaku Perampokan di Tokoh Emas Tapaktuan Ditangkap Polisi

KPK Surati Gubernur Aceh hingga 23 Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Meminta Data 10 Proyek Strategis

Siapa Sebenarnya Sosok Kapolres Abdya yang Baru, Ini Profil AKBP Ade Gita Rachmadi

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com