Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Aceh Terapkan UU Terbaru pada Tindak Pidana Konservasi

redaksi by redaksi
19/06/2025
in Nanggroe
0
Aceh Terapkan UU Terbaru pada Tindak Pidana Konservasi

Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi (kanan) memeriksa barang bukti bagian satwa dilindungi di Aceh Besar. ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mulai menerapkan undang-undang terbaru pada penuntutan perkara tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.

Undang-undang terbaru tersebut yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.

Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi di Aceh Besar, Rabu, mengatakan ada dua perkara tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya yang ditangani sepanjang 2025.

Terkait dua perkara tindak pidana konservasi yang ditangani Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi mengatakan perkara tersebut sedangkan dalam proses persidangan. Persidangannya di Pengadilan Negeri Jantho sudah memasuki tahapan penuntutan.

Dua perkara tersebut dengan dua terdakwa yakni Marifin dan Iriadi. Dua perkara tersebut dalam satu kasus yakni penjualan bagian tubuh satwa dilindungi di antara sisik tenggiling dan paruh burung rangkong.

Sumber: antara

Previous Post

Polda Aceh Gelar Bakti Religi di Masjid Subulussalam

Next Post

Nyan, Jemaah Haji Mulai Tiba di Aceh Sejak Sabtu 28 Juni 2025

Next Post
Nyan, Jemaah Haji Mulai Tiba di Aceh Sejak Sabtu 28 Juni 2025

Nyan, Jemaah Haji Mulai Tiba di Aceh Sejak Sabtu 28 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Sang Kombatan [Jilid 2]

Sang Kombantan [Jilid 2] Bagian 4

04/10/2026
Pentagon Gandeng Elon Musk Petakan Perang Masa Depan

Pentagon Gandeng Elon Musk Petakan Perang Masa Depan

04/10/2026
Iran Eksekusi Mati Demonstran Anti-pemerintah

Iran Eksekusi Mati Demonstran Anti-pemerintah

04/10/2026
Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

03/10/2026
PT Socfindo Seumayam Salurkan Santunan untuk 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

PT Socfindo Seumayam Salurkan Santunan untuk 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

03/10/2026

Terpopuler

Aceh Terapkan UU Terbaru pada Tindak Pidana Konservasi

Aceh Terapkan UU Terbaru pada Tindak Pidana Konservasi

19/06/2025

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

Ohku, Tiga Kabupaten/Kota di Aceh Masuk Rentan Pangan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com