Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Kolom

Permintaan Dana Abadi Eks Kombatan Rp 1,5 Triliun, Jangan Jadi Bayangan Kelam Kisah Rp 650 Miliar

redaksi by redaksi
16/08/2025
in Kolom
2
[Opini] Ratusan Triliun Dana Otsus ‘Menguap’ di Aceh

Oleh Mahmud Padang. Penulis adalah Ketua DPW Alamp Aksi Provinsi Aceh.

PERMINTAAN Muzakir Manaf alias Mualem agar pemerintah pusat mengalokasikan dana abadi Rp 1,5 triliun untuk mantan kombatan GAM kembali mengguncang ruang publik. Dana ini diusulkan sebagai kompensasi atas gagalnya realisasi program tanah bagi eks kombatan sebagaimana tercantum dalam MoU Helsinki.

Namun, ingatan publik langsung tertuju pada skandal dana hibah Rp 650 miliar tahun 2013, yang digelontorkan untuk program pemberdayaan mantan kombatan, tapol/napol, serta korban konflik.

Dana jumbo itu sempat ditangani Kejati Aceh, bahkan dilaporkan ke KPK oleh sejumlah LSM antikorupsi. Indikasi penyimpangan berupa proyek fiktif, pengadaan bermasalah, hingga penerima fiktif sempat menyeruak. Sayangnya, kasus ini kemudian senyap tanpa kejelasan hukum hingga kini.

Di tengah gelombang dana konflik yang terus mengalir ke Aceh sejak 2005, fakta di lapangan justru getir. Banyak mantan kombatan yang di akar rumput tidak mahir melobi, tidak pandai berebut proyek, bahkan memilih diam demi menghindari keributan, sehingga tak kebagian sentuhan dari uang yang nilainya cukup fantastis . Lebih ironis lagi, masih banyak pula anak yatim, janda, keluarga syuhada, dan korban konflik yang belum pernah tersentuh bantuan.

Lalu, apa jaminannya dana Rp 1,5 triliun ini akan berbeda nasib dengan Rp 650 miliar yang hilang arah?

Jikapun Pemerintah Pusat benar-benar mengakomodir dana abadi tersebut, maka pengelolaannya harus ekstra ketat. Ada tiga syarat mutlak:
1. Transparansi penuh : data penerima, mekanisme distribusi, dan realisasi anggaran harus dipublikasikan secara terbuka, jangan sampai ada intrik-intrik nakal yang membayanginya;
2. Audit berlapis : BPK, KPK, hingga inspektorat daerah harus mengawasi secara ketat sejak perencanaan hingga evaluasi;
3. Prioritas akar rumput : bantuan wajib menyasar mereka yang selama ini terpinggirkan seperti eks-kombatan biasa, korban konflik, keluarga syuhada, dan bukan segelintir elit atau lingkaran yang dekat dengan kalangan elit.

Tanpa itu, Rp 1,5 triliun hanya akan jadi “replika pencitraan” yang menyakitkan. Aceh sudah terlalu kenyang dengan janji, terlalu sering dikhianati oleh angka-angka fantastis yang tak pernah terasa di meja makan rakyat kecil.

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak cukup sekadar menganggarkan. Mereka dituntut memberi bukti nyata bahwa dana itu benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Jika tidak, sejarah kelam Rp 650 miliar hanya akan berulang dalam skala yang lebih besar.

Previous Post

Pelabuhan Tapaktuan Mulai Dilirik, Tapi Dishub Dinilai Jadi Penghambat

Next Post

SMPN 10 Banda Aceh Raih Juara Umum KSOB Tingkat SMP/MTS Tahun 2025

Next Post
SMPN 10 Banda Aceh Raih Juara Umum KSOB Tingkat SMP/MTS Tahun 2025

SMPN 10 Banda Aceh Raih Juara Umum KSOB Tingkat SMP/MTS Tahun 2025

Comments 2

  1. Zulfikar says:
    6 bulan ago

    Saya Zilfikar mantan tampol Napol yang bebas Amnisti tanggal 17agustus2005 saya bersumpah tidak pernah diberikan bantuan dari pemerintah daerah untuk saya.dan saya punya surat Amnisti ini alamat lengkap saya sekarang desa monjeureujak kecamatan Gandapura kabupaten Bireuen rumah yng saya tinggal sekarang sangat tidak nyaman jikalau bapak tidak percaya silahkan dicek langsung ke alamat ini sekarang

    Balas
  2. Zulfikar,, ini no hp saya 083191248024 says:
    6 bulan ago

    Saya Zilfikar mantan tampol Napol yang bebas Amnisti tanggal 17agustus2005 saya bersumpah tidak pernah diberikan bantuan dari pemerintah daerah untuk saya.dan saya punya surat Amnisti ini alamat lengkap saya sekarang desa monjeureujak kecamatan Gandapura kabupaten Bireuen rumah yng saya tinggal sekarang sangat tidak nyaman jikalau bapak tidak percaya silahkan dicek langsung ke alamat ini sekarang

    Balas

Tinggalkan Balasan ke Zulfikar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Omen, Dua dari Tiga Bayi di Aceh Belum Diimunisasi

Omen, Dua dari Tiga Bayi di Aceh Belum Diimunisasi

17/04/2026
Ketua FJA Minta Legislatif Sisihkan Pokir Bangun Rumah untuk Dhuafa di Abdya

Ketua FJA Minta Legislatif Sisihkan Pokir Bangun Rumah untuk Dhuafa di Abdya

17/04/2026
Angin Puting Beliung Landa Tiga Desa di Aceh Tenggara

Angin Puting Beliung Landa Tiga Desa di Aceh Tenggara

17/04/2026
Satu Unit Rumah di Ulee Kareng Terbakar

Satu Unit Rumah di Ulee Kareng Terbakar

17/04/2026
Seorang Oknum Pria di Nagan Ditahan Polisi Atas Dugaan Kasus Asusila

Seorang Oknum Pria di Nagan Ditahan Polisi Atas Dugaan Kasus Asusila

17/04/2026

Terpopuler

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

YARA: Dugaan Penganiayaan Wabup Pijay Alarm Krisis Moral Pejabat

16/04/2026

ABG di Aceh Diperiksa Polisi Usai Live Pamer ‘Aset Pribadi’ di Tiktok

Jubir Pemerintah Aceh, Nurlis: Soal Gubernur Mualem, Humam Bohongi Publik!

Permintaan Dana Abadi Eks Kombatan Rp 1,5 Triliun, Jangan Jadi Bayangan Kelam Kisah Rp 650 Miliar

Asa Janda Miskin di Gubuk Plastik, Uluran Tangan Dermawan hingga Perhatian Pemerintah Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com