JAKARTA – Menambahkan frasa “kecuali Provinsi Aceh” justru menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan zakat di Aceh. Sebab pada Penjelasan Pasal 15 UU 23/2011 hanya menegaskan mengenai istilah Baitul Mal sebagai istilah yang dapat digunakan di Aceh untuk dapat menggantikan istilah BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota.
Demikian pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam perkara uji materiil Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terhadap Pasal 18 B Ayat (1) juncto Pasal 28 D Ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permohonan diajukan Arslan Abd Wahab yang merupakan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah 2022 s.d. 2024. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 140/PUU-XXIII/2025 dari ini digelar di MK, Kamis (13/11/2025).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa pada Pasal 44 UU 23/2011 yang dipersoalkan Pemohon merupakan bagian dari Bab Ketentuan Penutup UU 23/2011. Terkait dengan ketentuan penutup tersebut, sambung Arief, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) telah menyatakan ketentuan penutup ditempatkan dalam bab terakhir. Sehingga apabila tidak diadakan pengelompokan bab, Ketentuan Penutup ditempatkan dalam pasal atau beberapa pasal terakhir.
Adapun berkaitan dengan petitum Pemohon untuk menambahkan frasa “kecuali Provinsi Aceh”, maka hal tersebut tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang dimaksud sebagai bagian dari ketentuan penutup. Maka adanya pengecualian sebagaimana dimaksud Pemohon tersebut, akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan zakat di Aceh. Karena pada tingkat nasional, BAZNAS menjalankan fungsi melaporkan kepada Menteri seluruh kegiatan pengelolaan zakat di provinsi/kabupaten/kota, demikian pula dengan yang dilakukan oleh Baitul Mal Aceh.
“Andaikata petitum Pemohon dikabulkan, Mahkamah menilai bahwa selain merusak struktur norma UU 23/2011 juga tidak terdapat aturan sebagai dasar pijakan Aceh mengatur pengelolaan zakat dalam qanun Aceh. Karena UU 11/2006 tersebut hanya mengatur penempatan zakat sebagai bagian dari PAD. Sementara, pengaturan mengenai zakat dikelola oleh Baitul Mal yang pelaksanaan pengaturan lebih lanjut diatur dengan qanun. Oleh karena itu, tetap berlaku ketentuan UU 23/2011 dalam pengelolaan zakat di Aceh dengan lembaga pengelola bernama Baitul Mal,” jelas Arief.
Tidak Memiliki Dasar Yuridis
Kemudian terkait dengan adanya penambahan frasa “kecuali Provinsi Aceh” pada Pasal 44 UU 23/2011 yang dimohonkan Pemohon, Mahkamah menilai hal demikian tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Sebab perkara yang dialami Pemohon tidak ditimbulkan akibat keberlakuan pasal yang diujikan karena yang didalilkan oleh Pemohon tersebut berkenaan dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan zakat, yang menjadi bagian dari PAD yang telah diatur dalam Pasal 180 ayat (1) huruf d UU 11/2006.
“Maka, berkaitan dengan persoalan ini telah ditegaskan dalam Pasal 37 dan Pasal 40 UU 23/2011 yang esensinya setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnya yang ada dalam pengelolaannya. Apabila larangan tersebut dilanggar dikenakan pidana penjara dan/atau denda,” sampai Arief.
Harmonisasi Pengaturan Zakat dalam Kekhususan Aceh
Apabila dikaitkan dengan beberapa permasalahan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat Aceh termasuk yang dialami oleh Pemohon, Hakim Konstitusi Arief menyebutkan bahwa UU 11/2006 dan UU 23/2011 telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029. Sehingga atas hal ini, penting bagi pembentuk undang-undang untuk menyinkronkan dan melakukan harmonisasi pengaturan zakat dalam kekhususan atau keistimewaan Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 44 UU 23/2011 bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan perkara ini.
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Perkara Nomor 140/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Arslan Abd Wahab, Pensiunan Pengawai Negeri Sipil dengan jabatan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah 2022 s.d. 2024. Pada Sidang Pendahuluan, Jumat (22/8/2025) lalu, Zulkifli selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan dengan berlakunya ketentuan pasal tersebut telah merugikan pihaknya dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Provinsi Aceh, yang memiliki kekhususan untuk tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Zulkifli menjelaskan, Pemohon memiliki kewenangan untuk mengelola dan/atau mengatur Arus Kas Pengeluaran Kabupaten Aceh Tengah, khususnya dalam Pemindahan Buku Kas yang bersumber pada Pendapatan Asli daerah Kabupaten Aceh Tengah.
Oleh karenanya Pemohon berkewajiban untuk segera melakukan pembayaran atas Pelaksanaan belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2022 paling telat per 31 Desember 2022. Apabila tidak dilakukan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber pada Dana Alokasi Khusus, maka untuk tahun selanjutnya Pemerintah Pusat tidak melakukan Transfer Dana Alokasi Khusus kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Akibat hal ini, Pemohon sebagai pihak yang mengelola dan/atau mengatur Arus Kas Pengeluaran Kabupaten Aceh terhadap keuangan zakat menjadi PAD dapat diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor 74/Pid.Sus/2024/PN Tkn dengan pidana penjara tiga bulan tanpa ada perintah untuk penahanan juncto Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor 543/PID.SUS/2024/PT BNA, dengan pidana penjara satu tahun tanpa ada perintah untuk ditahan juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor 5381 K/PID.SUS/2025 dengan menolak kasasi Pemohon maupun kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Atas adanya ketidakpastian penafsiran terhadap pasal tersebut, sambung Zulkifli, dapat dipastikan seluruh Kepala Badan Keuangan Kabupaten/Kota dan Bendahara Pengeluaran Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh maupun Kepala Badan Keuangan Provinsi Aceh dan Bendahara Pengeluaran Provinsi Aceh atau Seluruh Tim Anggaran Kabupaten/Kota atau Tim Anggaran Pemerintah Aceh akan menjadi tersangka, terdakwa, maupun terpidana atas pemberlakuan norma tersebut, termasuk Pemohon yang saat ini menjadi terdakwa dan/atau terpidana atas Pengelolaan Pendapat Asli Daerah (zakat).
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 155 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255) inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini” haruslah dimaknai, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini Kecuali Provinsi Aceh.”








