Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Satpol PP dan WH Sita Ayam Goreng dan Alat Penanak Nasi

redaksi by redaksi
24/02/2026
in Lintas Timur
0
Satpol PP dan WH Sita Ayam Goreng dan Alat Penanak Nasi

Banda Aceh – Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh memergoki satu ritel modern di kawasan Lampaseh menjual nasi saat siang hari di bulan puasa. Barang bukti ayam goreng dan alat penanak nasi disita petugas.

Penertiban gerai itu dilakukan setelah petugas Satpol PP mendapat laporan adanya praktik jual beli makanan cepat saji di lokasi tersebut. Petugas bergerak ke lokasi dan menemukan lima potong ayam goreng, serta delapan bungkus nasi siap saji yang ditaruh di toko tersebut.

“Personel menemukan aktivitas penjualan makanan yang seharusnya tidak diperbolehkan pada siang hari selama bulan puasa,” kata Komandan Peleton (Danton) 1 Wilayatul Hisbah, Muhammad Muda dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Muda menjelaskan, tindakan ritel tersebut melanggar Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh tentang pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 H. Seruan tersebut melarang pengelola Rumah Makan, Cafe, Mall/Supermarket, untuk menjual makanan dan minuman sebelum pukul 16.30 WIB.

Selain menyita barang bukti, petugas juga memerintahkan pihak pengelola ritel untuk datang ke kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh guna memberikan keterangan.

Satpol PP mengimbau seluruh pelaku usaha di Banda Aceh baik pemilik warung makan maupun ritel modern, untuk tetap menghormati kearifan lokal dan mematuhi aturan Syariat Islam yang berlaku demi menjaga kesucian bulan Ramadan.

“Pengelola kita minta hadir ke kantor untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut dan memberikan klarifikasi dan keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menjelaskan, penertiban tersebut merupakan wujud nyata komitmen personelnya dalam mengawal instruksi pimpinan daerah.

“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh poin dalam Seruan Bersama Forkopimda Kota Banda Aceh dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali. Tidak ada ruang bagi praktik yang mencederai kesucian bulan Ramadhan di Kota Banda Aceh,” jelas Rizal.

Sumber: detik.com

Previous Post

Bupati Al- Farlaky Melayat Ke Istri Almarhum Ulama Aceh Abu Daud Lueng Angen

Next Post

Ohku, Lubang Raksasa di Aceh Tengah Kian Melebar

Next Post
Penanganan Lubang Raksasa di Aceh Tengah Jadi Prioritas Nasional

Ohku, Lubang Raksasa di Aceh Tengah Kian Melebar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

HUT Pidie Jaya ke-19 Dipadukan dengan Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Gelar Festival Islami dan Beragam Kegiatan Sosial

HUT Pidie Jaya ke-19 Dipadukan dengan Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Gelar Festival Islami dan Beragam Kegiatan Sosial

10/06/2026
30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

10/06/2026
LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

10/06/2026
DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

10/06/2026
Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com