Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Sekeluarga

redaksi by redaksi
17/03/2026
in Nanggroe
0
Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Sekeluarga

Tim Imigrasi Banda Aceh mengawal warga negara Pakistan yang dideportasi melalui Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Minggu (15/3/2026). ANTARA/HO-Humas Imigrasi Banda Aceh

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh resmi melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Pakistan sekeluarga karena pelanggaran izin tinggal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Rudianto Girsang di Banda Aceh, Selasa, mengatakan WNA tersebut berinisial IA beserta istrinya berinisial SI serta dua mereka MSR dan AN.

“Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu atau KNO di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Minggu (15/3),” kata Rudianto Girsang.

Ia mengatakan pendeportasian ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh yang mana IA melanggar izin tinggal.

Pelanggaran dilakukan IA bermula dari operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan di kawasan Jeulingke, Kota Banda Aceh pada 26 dan 27 Februari 2026.

Dari operasi tersebut, tim intelijen keimigrasian memeriksa secara maraton terhadap AI dan istrinya berinisial SI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui izin tinggal IA beserta istri dan dua anaknya berakhir pada 24 Februari.

Selain itu, berdasarkan fakta lapangan, keluarga tersebut diduga kuat sengaja memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 75 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, mereka dikenakan tindakan deportasi sekaligus penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Proses pendeportasian dikawal ketat petugas dari Subseksi Intelijen Keimigrasian, Ebin dan M Faris Maulana. Tim bertolak dari Banda Aceh menuju Sumatera Utara untuk memastikan keberangkatan subjek melalui jalur udara.

Keluarga tersebut diterbangkan dari Bandara Kualanamu menuju Kuala Lumpur. Kemudian, melanjutkan penerbangan menuju Karachi, Pakistan, dan dijadwalkan tiba pada pukul 21.05 waktu setempat.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperketat guna menjaga kedaulatan negara,” kata Rudianto Girsang.

Sumber: antara

Previous Post

Liga Muslim Dunia Berikan 1 Juta Riyal Saudi untuk Masyarakat Aceh

Next Post

Jelang Idulfitri, Pemkab Aceh Besar Salurkan Uang Jajan untuk Anak Yatim

Next Post
Jelang Idulfitri, Pemkab Aceh Besar Salurkan Uang Jajan untuk Anak Yatim

Jelang Idulfitri, Pemkab Aceh Besar Salurkan Uang Jajan untuk Anak Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lembaga Antikorupsi Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

Lembaga Antikorupsi Desak Polda Aceh Tuntaskan Kasus Beasiswa

22/04/2026
Baitu Mal Aceh Besar Buka Pendaftaran Bantuan Usaha Individu 2026

Baitu Mal Aceh Besar Buka Pendaftaran Bantuan Usaha Individu 2026

22/04/2026
Tinjau Langsung RSUD, Asisten III Sekda Aceh Besar Pastikan Pelayanan Kembali Normal

Tinjau Langsung RSUD, Asisten III Sekda Aceh Besar Pastikan Pelayanan Kembali Normal

22/04/2026
Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih ke Aceh

Pemkab Pulau Buru Kirim 2.000 Botol Minyak Kayu Putih ke Aceh

22/04/2026
Al- Farlaky Sambut Rencana Pembentukan UPT BPOM di Aceh Timur

Al- Farlaky Sambut Rencana Pembentukan UPT BPOM di Aceh Timur

22/04/2026

Terpopuler

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

Ratoh Jaroe Disebut “Industri”, Budayawan Aceh: Tradisi Asli Justru Tergeser

19/04/2026

Ajudan Dir Narkoba Aceh dilaporkan ke Div Propam Polri

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Sekeluarga

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Ketua DPRK Dukung Forkom KDMP Banda Aceh Jadi Motor Penggerak Kemandirian Gampong

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com