Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

redaksi by redaksi
19/04/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Polisi memperlihatkan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial TI (55), saat diamankan di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh. Hingga Sabtu (18/4/2026) tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum. (ANTARA/HO-Humas Polres Aceh Barat)

Meulaboh – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat menahan seorang pria berinisial TI (55), terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.

“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan kepada wartawan di Meulaboh, Sabtu.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka TI dilakukan pada Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB lalu, setelah sebelumnya petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

Kapolres mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari tenaga medis saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Aceh Barat dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan memproses perkara ini secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan yang masih di bawah umur. Untuk menjaga privasi dan kondisi psikologis korban, identitasnya tidak diungkapkan kepada publik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Yhogi, dugaan tindak kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga terakhir pada Januari 2026 di salah satu wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan berbagai langkah, mulai dari pengumpulan keterangan saksi, pendalaman informasi, hingga penelusuran keberadaan pelaku. Setelah lokasi pelaku diketahui, petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, pelaksanaan visum et repertum, serta memberikan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi korban tetap terjaga.

Kapolres juga menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memberikan perlindungan maksimal kepada korban, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” katanya menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka TI dijerat dengan Pasal 47 dan/atau Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan.

Sumber: antara

Previous Post

Warga Aceh Barat Dilarang Berenang di Pantai Meulaboh, Ada Apa?

Next Post

BWS Sumatera I Tuntaskan Perkuatan Tebing Sungai di Aceh Tenggara

Next Post
BWS Sumatera I Tuntaskan Perkuatan Tebing Sungai di Aceh Tenggara

BWS Sumatera I Tuntaskan Perkuatan Tebing Sungai di Aceh Tenggara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

10/06/2026
Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

10/06/2026
Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

Ahmad Heryawan Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Secara Adil Bagi Petani Aceh Timur

10/06/2026
Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026 Aceh Timur

10/06/2026
Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com