Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

‎YARA Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pria Putus Tangan di Kajhu

redaksi by redaksi
16/06/2026
in Lintas Timur
0
‎YARA Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pria Putus Tangan di Kajhu

‎Banda Aceh – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut secara serius dan transparan kasus seorang pria yang kehilangan tangan kanannya dalam insiden penangkapan diduga pencurian di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar.
‎
‎Desakan itu disampaikan Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, menyusul beredarnya beragam versi informasi di tengah masyarakat terkait peristiwa yang menjadi sorotan publik tersebut.
‎
‎Menurut Muhammad Nur, terlepas dari dugaan motif maupun status hukum korban, negara tetap wajib menjamin penegakan hukum berlangsung adil, profesional, dan bebas dari segala bentuk kekerasan di luar koridor hukum.
‎
‎”Jika terdapat dugaan tindak pidana, mekanismenya sudah jelas: amankan, serahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada ruang untuk tindakan yang melampaui hukum dan mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” tegas Muhammad Nur dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin (15/6/2026).
‎
‎Ia menegaskan, kepolisian harus mengungkap secara transparan pihak yang bertanggung jawab atas luka berat yang dialami korban hingga kehilangan tangan kanannya. Menurutnya, seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian wajib diperiksa secara objektif, profesional, dan tanpa memandang latar belakang maupun status sosial.
‎
‎Setiap pelaku kekerasan harus diusut tuntas. Siapa pun yang terlibat wajib diperiksa secara adil dan setara di hadapan hukum. Jangan ada pihak yang dilindungi, apalagi fakta yang dibelokkan dari kebenaran,” tegasnya.
‎
‎Muhammad Nur meminta penyidik mengumpulkan seluruh alat bukti, mulai dari keterangan saksi, hasil visum, hingga rekonstruksi kejadian, guna mengungkap peristiwa tersebut secara utuh dan objektif.
‎
‎Menurutnya, pengungkapan yang menyeluruh sangat penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum.
‎
‎Khusus pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian, keterangannya harus didalami secara menyeluruh. Siapa berbuat apa, dalam kondisi bagaimana, hingga korban mengalami luka berat tersebut harus diungkap secara terang dan jelas. Tidak boleh ada bagian dari peristiwa ini yang dibiarkan kabur,” ujarnya.
‎
‎”Khusus mereka yang berada di tempat kejadian perkara, keterangannya harus didalami. Siapa melakukan apa, dalam situasi bagaimana, dan bagaimana sampai korban mengalami luka separah itu. Semua harus terang dan jelas,” ujarnya.
‎
‎YARA juga mengajak Mabes Polri, Ketua Komisi III DPR RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Aceh, Komnas HAM Perwakilan Aceh, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh serta berbagai pihak terkait untuk ikut mengawal proses hukum agar berjalan profesional, transparan, dan menjamin hak-hak korban.
‎
‎”Ini bukan semata soal penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia dan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.
‎
‎Istri Korban Tempuh Jalur Hukum
‎
‎Sementara itu, Darmiati, istri BT (52), secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang menimpa suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.
‎
‎Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/168/2026/SPKT/Polda Aceh tertanggal 15 Juni 2026. Dalam pelaporan itu, Darmiati didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Nur, SH, dari kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
‎
‎Darmiati menegaskan dirinya tidak mempersoalkan proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada suaminya. Namun, ia berharap tindakan yang menyebabkan suaminya kehilangan tangan dan berpotensi mengalami cacat permanen juga diproses sesuai hukum yang berlaku.
‎
‎Berdasarkan laporannya, Darmiati menerima informasi dari seorang saksi pada 13 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB bahwa suaminya mengalami luka berat hingga pergelangan tangan kanannya putus.
‎
‎Saat tiba di lokasi kejadian, korban telah dievakuasi dan kemudian dirujuk ke RSUD dr. Zainoel Abidin Banda Aceh. Setibanya di rumah sakit, Darmiati mendapati suaminya dalam kondisi tidak sadarkan diri di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) setelah menjalani tindakan medis darurat.
‎
‎Hingga kini, BT masih menjalani perawatan intensif pascaoperasi akibat luka berat yang dialaminya.
‎
‎”Saya hanya menuntut keadilan. Suami saya kehilangan tangan dan akan menanggung cacat seumur hidup. Saya berharap hukum ditegakkan tanpa membedakan status sosial siapa pun,” ujar Darmiati saat memberikan keterangan kepada wartawan di Warung Kopi Bang Coy (Sekber Jurnalis), Jalan SA Mahmudsyah, Banda Aceh.
‎
‎Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diusut secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Previous Post

Mahasiswa Aceh Jadi Kurir Narkoba Lintas Daerah Ditangkap, 3 Kg Sabu Disita

Next Post

Peran Persahabatan dalam Menjaga Kesehatan Mental di Era Modern

Next Post
Peran Persahabatan dalam Menjaga Kesehatan Mental di Era Modern

Peran Persahabatan dalam Menjaga Kesehatan Mental di Era Modern

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh

Intens Bahas Revisi UUPA, Pemerintah Aceh Berterimakasih pada Forbes dan DPR Aceh

16/06/2026
Ratusan Atlet Muda Berkompetisi di Turnamen UKM Olahraga Cup  se-Aceh 2026

Ratusan Atlet Muda Berkompetisi di Turnamen UKM Olahraga Cup  se-Aceh 2026

16/06/2026
Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah, Ribuan Warga Aceh Besar Padati Kawasan Lambaro

Pawai 1 Muharram 1448 Hijriah, Ribuan Warga Aceh Besar Padati Kawasan Lambaro

16/06/2026
BPBD Perkuat Edukasi Kebencanaan kepada Siswa SD IT Daarul Quran Al Aziziyah

BPBD Perkuat Edukasi Kebencanaan kepada Siswa SD IT Daarul Quran Al Aziziyah

16/06/2026
Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

16/06/2026

Terpopuler

‎YARA Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pria Putus Tangan di Kajhu

‎YARA Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pria Putus Tangan di Kajhu

16/06/2026

Kursi Kosong di HUT Pidie Jaya, Simbol Retaknya Harmoni Bupati dan Wakil Bupati?

Bupati Pidie Nonaktifkan Kadisdik dan Kepala BPBD, Sinyal Keras Evaluasi Kinerja Pejabat

Besok, Ribuan Pelajar Ramaikan Pawai Syiar 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh

Ketua MWA USK Dorong Perluasan Program Pengabdian Masyarakat FK USK ke Seluruh Wilayah Terdampak Bencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com