Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Batu Giok Aceh Peroleh Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual

redaksi by redaksi
27/06/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Batu Giok Aceh Peroleh Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Batu Giok Nagan Raya, Aceh. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

Nagan – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr Meurah Budiman mengatakan Batu Giok Aceh (Batu Giok) Nagan saat ini telah memiliki hak kekayaan intelektual (HKI) dari Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia.

“Untuk hak paten Giok Nagan sudah diterbitkan. Insya Allah akan kita serahkan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Nagan Raya,” kata Meurah Budiman dalam keterangan diterima di Nagan Raya, Jumat.

Menurutnya, penerbitan HKI Giok Nagan merupakan tindak lanjut dari usulan Pemkab Nagan Raya mengingat daerah tersebut menjadi salah satu penghasil batu giok yang terkenal di Aceh.

Dengan diterbitkannya HKI tersebut, Giok Nagan kini telah memiliki perlindungan hukum sekaligus menjadi identitas resmi Kabupaten Nagan Raya yang dapat memperkuat daya saing produk daerah,” sambungnya.

Ia menambahkan, seluruh proses pendaftaran kekayaan intelektual di Nagan Raya merupakan bagian dari program prioritas Kementerian Hukum dalam memberikan perlindungan terhadap berbagai potensi kekayaan intelektual dan indikasi geografis yang dimiliki oleh daerah.

“Mudah-mudahan kekayaan intelektual yang ada di Nagan Raya dapat kita lakukan pembentukan badan hukum dalam rangka memajukan ekonomi masyarakat, terutama para pelaku usaha UMKM,” ujarnya.

Meurah Budiman menyebutkan, perlindungan kekayaan intelektual tidak hanya berkaitan dengan pendaftaran suatu produk, tetapi juga mencakup pembentukan badan hukum, pendaftaran merek, hak cipta, hak paten, serta berbagai bentuk perlindungan lainnya.

Ia mengakui, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Memang kendala di lapangan adalah masyarakat kita belum mengetahui bahwa ada perlindungan kekayaan intelektual, terutama para pelaku usaha UMKM. Ini penting dalam rangka memberikan jaminan hukum sekaligus menumbuhkan ekonomi masyarakat itu sendiri,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh menyambut baik terbitnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Giok Nagan, batu alam khas daerah yang selama ini dikenal sebagai salah satu potensi unggulan Kabupaten Nagan Raya.

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Aceh. Dengan adanya pengakuan ini, menjadi langkah penting dalam menjaga dan mengembangkan potensi daerah agar memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Nagan Raya, Aceh Hizbulwatan.

Menurutnya, pengakuan tersebut menjadi langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi terhadap kekayaan alam daerah.

Ia berharap, keberadaan HKI tersebut dapat menjadi momentum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Nagan Raya untuk terus mengembangkan potensi Giok Nagan secara berkelanjutan sehingga mampu memberikan dampak terhadap peningkatan perekonomian daerah.

Sumber: antara

Previous Post

APRI Desak Segera Sahkan Revisi Qanun Minerba Aceh, Dinilai Jadi Kunci Legalisasi Tambang Rakyat di Aceh

Next Post

Pemkab Aceh Barat Kaji Potensi Penerimaan PAD Pelabuhan

Next Post
Pemkab Aceh Barat Kaji Potensi Penerimaan PAD Pelabuhan

Pemkab Aceh Barat Kaji Potensi Penerimaan PAD Pelabuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Terbukti Tilep Rp1,1 Miliar, Eks Bendahara DPMG-PKB Bireuen Divonis 6 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Kasus Tempat Cuci Tangan Divonis Bebas

27/06/2026
Tuanku Muhammad: JKA Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang Dipangkas

Tuanku Muhammad Ajak Generasi Muda Kota Banda Aceh Jadi Pelopor Gerakan “Berani Tolak Narkoba”

27/06/2026
Pemkab Aceh Barat Kaji Potensi Penerimaan PAD Pelabuhan

Pemkab Aceh Barat Kaji Potensi Penerimaan PAD Pelabuhan

27/06/2026
Batu Giok Aceh Peroleh Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Batu Giok Aceh Peroleh Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual

27/06/2026
APRI Desak Segera Sahkan Revisi Qanun Minerba Aceh, Dinilai Jadi Kunci Legalisasi Tambang Rakyat di Aceh

APRI Desak Segera Sahkan Revisi Qanun Minerba Aceh, Dinilai Jadi Kunci Legalisasi Tambang Rakyat di Aceh

27/06/2026

Terpopuler

Batu Giok Aceh Peroleh Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Batu Giok Aceh Peroleh Sertifikasi Hak Kekayaan Intelektual

27/06/2026

Bupati Abdya Isi Materi di Pengajian Rutin Pemuda Pancasila

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

Tokoh Gayo Serta Lia Minta Menteri PU Segera Ganti Plt Kepala BPJN Aceh

Brgijen Ruddi Setiawan Diangkat Jadi Kapolda Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com