Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Oknum Polisi yang Terlibat Perampokan di Aceh Selatan Diberhentikan

redaksi by redaksi
29/07/2026
in Lintas Barat Selatan
0
Oknum Polisi yang Terlibat Perampokan di Aceh Selatan Diberhentikan

Anggota Polres Aceh Selatan (berdiri kanan) diduga terlibat perampokan toko emas mengikuti sidang kode etik di Banda Aceh, Selasa (28/7/2026). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh – Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, yang terlibat perampokan toko emas di Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pemberhentian dari anggota kepolisian tersebut setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Briptu MZ melakukan perbuatan tercela

Pemberhentian Briptu MZ diputuskan dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7). Sebelumnya, komisi kode etik melakukan serangkaian persidangan terhadap pelaku.

Joko Krisdiyanto menyebutkan, persidangan meliputi agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, dan pemeriksaan barang bukti.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra. Bertindak sebagai penuntut adalah AKP Andri dan Ipda Khairurrazi. Sedangkan pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Fadli Yansyah dari Bidang Hukum Polda Aceh.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan Briptu MZ disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada 18 Juli 2026.

Tindak pidana tersebut dilakukan dengan menggunakan senjata api organik Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ. sebagai tersangka.

“Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh,” kata Joko Krisdiyanto.

Dalam sidang etik, perbuatan Briptu MZ melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Atas dasar itu, kata dia, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

“Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ. menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding,” katanya.

Joko menyebutkan dalam pertimbangan putusan, komisi menilai perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana.

Selain itu, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas Polri, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” katanya.

Joko Krisdiyanto menegaskan penegakan kode etik dan proses pidana berjalan secara paralel. Polda Aceh memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak para pihak.

“Polda Aceh tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan Polres Aceh Selatan dan personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh menangkap MZ atas dugaan merampok toko emas di Tapaktuan, Ibu Kota Kabupaten Aceh Selatan.

Oknum anggota Polri itu ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya pada Sabtu (18/7).

Sumber: antara

Previous Post

Tito Minta Penanganan Pascabencana Aceh Disesuaikan Kondisi Daerah

Next Post

HMPS Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Sukses Gelar Webinar Nasional

Next Post
HMPS Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Sukses Gelar Webinar Nasional

HMPS Kesejahteraan Sosial UIN Ar-Raniry Sukses Gelar Webinar Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Abdya Serahkan 66 Gerobak untuk Pengumpul Batu Putih di Ujong Tanoh

Pemkab Abdya Serahkan 66 Gerobak untuk Pengumpul Batu Putih di Ujong Tanoh

22/09/2026
Kapolres Nagan Raya Ngopi Bareng Awak Media, Bangun Sinergi dan Perkuat Kemitraan

Kapolres Nagan Raya Ngopi Bareng Awak Media, Bangun Sinergi dan Perkuat Kemitraan

22/09/2026
Perkuat Syiar Islam, Program “Ngopi Sajan Teungku” Digelar di Suak Nibong

Perkuat Syiar Islam, Program “Ngopi Sajan Teungku” Digelar di Suak Nibong

22/09/2026
Abdya Mantap Maju Calon Tuan Rumah PORA XVI 2030, Ini Kata Ketua KONI

Abdya Mantap Maju Calon Tuan Rumah PORA XVI 2030, Ini Kata Ketua KONI

22/09/2026
Ribuan Rumah Korban Bencana Pidie Jaya Masuk Tahap II, Pencairan Kini Jadi Penantian

Ribuan Rumah Korban Bencana Pidie Jaya Masuk Tahap II, Pencairan Kini Jadi Penantian

22/09/2026

Terpopuler

Akademisi Minta Waktu Penjaringan Dekan FK USK diperpanjang dan syaratnya Mudah

Utang RSUDZA Tembus Rp416,97 Miliar, Nasrul Zaman: Periksa Manajemen Lama

22/09/2026

Oknum Polisi yang Terlibat Perampokan di Aceh Selatan Diberhentikan

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Atlet Anggar Abdya Tembus Kejuaraan Internasional di Thailand, KONI Beri Apresiasi

Politik Gagasan dan Inspirasi Kepemimpinan: Belajar dari Tapak Tilas Dr. Safaruddin dan Pohon Harapan di Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com