Bireuen – Hingga akhir Juli 2026, sebanyak 562 dari 629 desa di Kabupaten Bireuen telah mencairkan Dana Desa (DD) tahap II. Sementara itu, 67 desa lainnya masih dalam berbagai tahapan proses pencairan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Doli Mardian SE MSM, melalui Kabid Pemerintahan Mukim dan Gampong, M Rudiansyah Saratoga SSTP, Selasa (28/7/2026), mengatakan pencairan Dana Desa tahun ini dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar 40 persen telah selesai disalurkan kepada seluruh desa. Sementara tahap kedua sebesar 60 persen masih dalam proses untuk sebagian desa.
“Dari 629 desa, sebanyak 562 desa sudah mencairkan Dana Desa tahap II. Sisanya, 67 desa masih dalam proses,” ujarnya.
Rudiansyah merinci, dari 67 desa yang belum menerima pencairan tahap II, sebanyak tiga desa masih dalam proses di DPMGP-KB, 23 desa sedang diproses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lhokseumawe, sedangkan 21 desa lainnya belum mengajukan usulan pencairan.
Ia menjelaskan, sesuai petunjuk KPPN Lhokseumawe, desa yang mengajukan pencairan tahap II wajib melampirkan surat pengajuan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), laporan realisasi Dana Desa tahap I, laporan realisasi anggaran tahun 2025, serta rekening koran sebagai bentuk pengawasan dan memastikan kesesuaian penggunaan anggaran.
Selain Dana Desa, pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap II juga terus berjalan. Hingga kini, sebanyak 500 gampong telah menerima pencairan ADG.
Sementara itu, 82 gampong masih dalam proses di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, sembilan gampong diproses di DPMGP-KB, dan 18 gampong lainnya belum menyelesaikan proses administrasi.
Pada 2026, pagu Dana Desa untuk 629 desa di Bireuen mencapai Rp167.559.846.000. Nilai tersebut menurun signifikan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp443.655.377.000.
Di sisi lain, pagu Alokasi Dana Gampong tahun ini sebesar Rp101.585.809.700, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp90.176.836.000.
Rata-rata setiap gampong menerima Dana Desa sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Sesuai Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, Dana Desa tahun 2026 difokuskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), penguatan desa tangguh iklim dan bencana, peningkatan layanan kesehatan dasar, program ketahanan pangan, dukungan Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan infrastruktur melalui program Padat Karya Tunai Desa, pengembangan infrastruktur digital, serta pengembangan potensi dan keunggulan desa.










