BLANGPIDIE – Sangat banyak mispersepsi di masyarakat kita saat ini tentang isu lingkungan di Aceh. Seolah-olah upaya menjaga lingkungan dan perlindungan hutan itu adalah upaya yang bertolak belakang pada upaya pembangunan ekonomi masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Farwiza Farhan saat setelah penandatanganan jalin kerjasama Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya perihal pengelolaan hutan seluas 515 hektare (Ha) di kawasan Perkebunan masyarakat kabupaten setempat, Kamis (25/01/2024).
“Kenyataannya kami menemukan bahwa begitu banyak perusakan alam, kemudian berujung pada perusakan daya dukung lingkungan dan berakhir pada bencana,” kata Farwiza Farhan didampingi Sekretaris Yayasan HAkA Badrul Irfan serta Halim.
Ketika bencana terjadi, lanjutnya. Biaya bencana sangat besar. Mungkin semua orang di Aceh tahu berapa besar kerusakan karena terjadinya tsunami dan hal tersebut diuar kontrol manusia. Namun bagaimana dengan yang disebut tsunami dari gunung, seperti banjir bandang di Aceh Tamiang tahun 2006 lalu.
“Nilai kerusakan dalam waktu satu minggu banjir bandang tersebut sama dengan jumlah APBA untuk satu tahun, lebih kurang kerugian mencapai 12 T rupiah. Jadi bisa dibayangkan betapa ruginya daerah ini jika terjadi bencana, namun seringkali kerugian itu tidak di hitung di dalam budgeting kita. Namun saat ini yang terjadi adalah kita menganggap bahwa upaya perlindungan lingkungan tersebut seolah-olah untuk menghentikan pengembangan ekonomi masyarakat,” ungkap Farwiza yang juga ikut didampingi Kaban Bappeda Abdya, Firmansyah, ST.
Menurut Farwiza Farhan, Kehadiran HAKa di Abdya maupun daerah lain itu bukan untuk menutup ruang gerak pertumbuhan ekonomi masyarakat dibidang pertanian dan berkebun, namun untuk penataan lingkungan yang lebih baik.
“Intinya adalah penataan lingkungan yang lebih baik. Contoh sebuah kota yang tidak di tata dengan baik, sampahnya berhamburan, dimana pabrik dan pemukiman. Kehidupan masyarakat semua berantakan, penduduk tinggal disamping pembangkit listrik tenaga batu bara, tenaga uap itu menderita berbagai penyakit restiratori seperti paru-paru, itu akan ada kerugiannya di situ. Seharusnya hal tersebut di tata sesuai tempatnya, dimana areal lindung dan areal pembangunan dan ini terjadi lewat penataan ruang. Kemudian disinilah kita sport pemerintah daerah untuk merapikan upaya penataan ruang,” imbunnya.











