Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Advokat TPDI Gugat Jokowi Lagi soal Nepotisme ke PTUN, Ini Alasannya

Admin1 by Admin1
18/02/2024
in Nasional
0
Advokat TPDI Gugat Jokowi Lagi soal Nepotisme ke PTUN, Ini Alasannya

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Presiden Jokowi menepis anggapan bahwa kenaikan harga beras dipicu pemberian bantuan pangan dari pemerintah. TEMPO/Subekti.

Jakarta – Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI dan Perekat Nusantara menggugat lagi Presiden Joko Widodo alias Jokowi soal nepotisme ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini sebelumnya mental karena hakim PTUN menilai perkara itu bukan kewenangannya.

Untuk membedakan materi gugatan kali ini dan yang sebelumnya, Koordinator TPDI, Petrus Selestinus mengungkapkan ada persoalan yang ditambahkan. “Soal tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden,” katanya ketika dihubungi, Sabtu, 17 Februari 2024.

Petrus menyebut pihaknya menggugat Jokowi sebab dianggap telah melanggar hukum dan tidak lagi memenuhi syarat menjadi presiden. Ia menuding mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta itu telah membangun nepotisme dalam pemerintahannya. “Sementara nepotisme dilarang oleh undang-undang,”

Menurut dia, di pemerintahan Jokowi selama dua periode ini banyak terjadi pelanggaran hukum. Ia menuding Jokowi membiarkan bahkan mendorong aparatur sipil negara atau ASN dan aparat penegak hukum tidak netral dalam pemilu 2024 yang turut diikuti anaknya, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. “Ketiga soal melanggar hukum, banyak terjadi korupsi bernilai triliunan oleh menteri di kabinetnya,” ujarnya.

Ia menuturkan ada tiga hal yang dilakukan Jokowi sehingga membuatnya tak lagi memenuhi syarat sebagai presiden, yaitu tidak jujur, tidak netral dalam pilpres, dan membiarkan nepotisme terus berjalan.

Petrus berharap hakim PTUN berani memutus gugatan ini “Saya duga sebagai akibat adanya intervensi kekuasaan. Nanti kami minta diganti dengan hakim yang lain,” ucapnya.

Ia berharap hakim bisa memeriksa dan mengadili perkara menggunakan hati nurani, mendengarkan suara publik, dan memutus pokok perkaranya bukan dengan pendekatan legalistik semata.

Petrus mengungkapkan, bahwa Presiden Jokowi menjadi satu-satunya tergugat. Sementara untuk turut tergugat, TPDI menyantumkan nama Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, Anwar Usman, Prabowo Subianto, Komisi Pemilihan Umum atau KPU, dan dua hakim konstitusi Saldi Isra serta Arief Hidayat.

“Tergugat dan turut tergugat itu tetap dipertahankan kecuali Iriana, Kaesang, dan Tempo Bocor Halus. Kami tinggalkan karena perdebatan dengan hakim dan pihak lawan pasti panjang,” ucapnya. Pihaknya juga menghapus kata “selaku pribadi” dalam keterangan tergugat dan turut tergugat itu.

Sumber: Tempo

Previous Post

Menpora dan Menko PMK Tinjau Kesiapan Venue PON XXI Aceh-Sumut 2024

Next Post

Penjabat Gubernur: Anak Aceh Harus Hebat dan Tangguh

Next Post
Penjabat Gubernur: Anak Aceh Harus Hebat dan Tangguh

Penjabat Gubernur: Anak Aceh Harus Hebat dan Tangguh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Pidie Terima Laporan Pertanggungjawaban untuk APBK 2026

DPRK Pidie Terima Laporan Pertanggungjawaban untuk APBK 2026

24/07/2026
75 Penyuluh Agama Islam Aceh Ikuti Ukom Kenaikan Jenjang Jabatan

75 Penyuluh Agama Islam Aceh Ikuti Ukom Kenaikan Jenjang Jabatan

24/07/2026
Kejari Banda Aceh Eksekusi Rp2,56 Miliar dari Perkara Tipikor Wastafel

Kejari Banda Aceh Eksekusi Rp2,56 Miliar dari Perkara Tipikor Wastafel

24/07/2026
Pemkab Aceh Besar Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah

Pemkab Aceh Besar Dukung Penguatan Literasi Keuangan Syariah

24/07/2026
BPBD Aceh Besar Edukasi 1.559 Pelajar Lewat MPLS

BPBD Aceh Besar Edukasi 1.559 Pelajar Lewat MPLS

24/07/2026

Terpopuler

Advokat TPDI Gugat Jokowi Lagi soal Nepotisme ke PTUN, Ini Alasannya

Advokat TPDI Gugat Jokowi Lagi soal Nepotisme ke PTUN, Ini Alasannya

18/02/2024

Nyan, BPH Migas Temukan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Aceh

Ratusan Personel dan Alat Berat Dikerahkan untuk Tata Ruang Kota Banda Aceh

Bupati Pidie Jaya dan Sejumlah SKPD Dilaporkan ke KPK, Ada Apa?

Ramlan, Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Tijarah ke Baitul Mal Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com