Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejati Aceh Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Beasiswa

redaksi by redaksi
13/03/2024
in Nanggroe
0
Kejati Aceh Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Beasiswa

Petugas kejaksaan meneliti berkas dua tersangka korupsi beasiswa di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Rabu (13/3/2024). ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi beasiswa dengan kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar dari penyidik Polda Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan perkara tersebut dengan dua tersangka, yakni Dedi Safrizal dan Suhaimi.

“Jaksa penuntut umum menerima pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi beasiswa dari Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017,” katanya.

Tersangka Dedi Safrizal merupakan anggota DPR Aceh periode 2014-2019. Sedangkan tersangka Suhaimi merupakan koordinator penyaluran beasiswa dari pokok pikiran (pokir) Dedi Safrizal.

Ali Rasab Lubis mengungkap tindak pidana korupsi dilakukan kedua tersangka berawal dari pengusulan beasiswa kepada 208 mahasiswa untuk pendidikan tinggi dalam dan luar negeri.

Beasiswa tersebut dari pokok pikiran Dedi Safrizal selaku anggota DPR Aceh yang dititipkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Jumlah anggaran beasiswa mencapai Rp4,58 miliar.

Dari total anggaran beasiswa tersebut, kata Ali Rasab Lubis, kedua tersangka memotong sebesar Rp2,9 miliar lebih untuk kepentingan pribadi mereka. Selebihnya, dibagikan kepada 208 mahasiswa penerima beasiswa.

“Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan mencapai Rp3,55 miliar lebih. Seharusnya, anggaran beasiswa tersebut disalurkan untuk pendidikan tinggi para mahasiswa penerima manfaat,” katanya.

Ali Rasab Lubis menyebutkan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasar 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasar 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum segera mempersiapkan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh,” kata Ali Rasab Lubis.

Sumber: antara

Previous Post

Golkar dan PKB Raih Suara Terbanyak untuk DPR RI di Aceh

Next Post

Muhadjir Prediksi Pemudik Lebaran Tahun Ini Naik Hingga 25 Persen

Next Post
Pemudik Ngamuk Usai Diserobot Kendaraan Pakai Pengawal di Bakauheni

Muhadjir Prediksi Pemudik Lebaran Tahun Ini Naik Hingga 25 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Optimalkan Pelayanan RSUD Indrapuri, Wabup Syukri Ajak Nakes Tingkatkan Komunikasi dan Koordinasi

Optimalkan Pelayanan RSUD Indrapuri, Wabup Syukri Ajak Nakes Tingkatkan Komunikasi dan Koordinasi

21/04/2026
35 Calon Mahasiswa Al Azhar Sukses Ikuti Tes Tahdid Mustawa di Al Zahrah Bireuen

35 Calon Mahasiswa Al Azhar Sukses Ikuti Tes Tahdid Mustawa di Al Zahrah Bireuen

21/04/2026
Iran Buka Lagi Selat Hormuz, Tapi Ancam Tutup jika Blokade AS Lanjut

Iran Buka Lagi Selat Hormuz, Tapi Ancam Tutup jika Blokade AS Lanjut

21/04/2026
Israel Tunda Lagi Sidang Korupsi Netanyahu karena Alasan Keamanan

Israel Tunda Lagi Sidang Korupsi Netanyahu karena Alasan Keamanan

21/04/2026
Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

Muhammad Zubir Resmi Pimpin Diskominfotik Banda Aceh

20/04/2026

Terpopuler

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

Obat Kosong hingga Mogok Dokter di RSUD Aceh Besar, Zulfikar DPRK: Ini Seperti Tentara Disuruh Berperang tanpa Senjata

20/04/2026

BGN Perkuat SPPG Pidie: Profesionalitas Dijaga, Hoaks Dilawan, UMKM Didorong

Kejati Aceh Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Beasiswa

Apel Senin di Disdikbud, Plt Sekda Abdya Minta Tempat Meusuraya Lemang Dibersihkan

Pesona Bawah Laut Karang Cina Putri Abdya: Surga Tersembunyi yang Siap Dongkrak Wisata Bahari Aceh Barat Daya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com