Simeulue – Ketua DPRK Simeulue menghadiri sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN).
Para Tergugat baik Gubernur Aceh, para Anggota DPRA Dapil X Aceh, Bupati Simeulue maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Sinabang atas Gugatan yang di ajukan oleh Koordinator Paralegal YARA Simeulue.
Pada sidang awal Gugatan YARA tersebut, hanya Ketua DPRK dan sebagian anggota DPRK Simeulue yang hadir walaupun terlihat tidak hadir semuanya pada sidang gutatan YARA.
Persidangan pertama pada hari ini, dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan para pihak dalam perkara Nomor : 1/Pdt.G/2024/PN Snb, yang di Ketuai oleh Majelis Hakim, Riswandy, SH. Hakim Anggota, Ahmad Ghali Pratama, SH dan Rezki Fauzi, SH. Senin, (18/3/2024).
Majelis Hakim memeriksa identitas penggugat dan kuasa, setelah dinyatakan berkas lengkap, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan selama 10 hari kedepan hingga pada tanggal 28 Maret 2024 mendatang untuk memanggil kembali para pihak pengugat dan tergugat.
Sementara itu, Majelis Hakim menunda sidang ditunda 10 hari sampai tanggal 28 Maret 2024 dengan agenda mediasi dengan syarat semua para pihak atau kuasa hukumnya hadir.
Dari pihak Penggugat, di hadiri langsung oleh Koodinator Paralegal YARA Simeulue Indra, dan Kuasa Hukumnya Lucky Zefian, SH.
Gugatan tersebut diajukan, dalam hal ini, Gubernur Aceh, Anggota DPRA Dapil X, Bupati dan DPRK Simeulue, karena Gubernur, Anggota DPR Dapil X, Bupati dan DPRK Simuelue di nilai abai terhadap kerusakan sekolah SMAN 2 Teupah Barat yang ada di Kabupaten Simeulue.
Sebelumnya, Kordinator Paralegal pada Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kabupaten Simeulue, Indra Dili, menggugat Gubernur dan sembilan Anggota DPRA dari Daerah Pemilihan X (Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya dan Simeulue), Bupati dan seluruh Anggota DPRK Simeulue ke Pengadilan Negeri (PN) Sinabang.
Bangunan tersebut, telah rusak parah sejak tahun 2019 dan sangat rawan terhadap keselamatan siswa-siswi dan para guru yang mengajar di SMAN tersebut.
“Akibat dari pengabaian tersebut, YARA Perwakilan Simeulue menganggap Gubernur dan sembilan Anggota DPRA dari Daerah Pemilihan X (Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Jaya dan Simeulue), Bupati dan seluruh Anggota DPRK Simeulue telah melakukan perbuatan melawan hukum secara keperdataan sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata,” Pada tanggal 5 Maret 2024 yang di dalam gugatan itu kami menyampaikan bahwa ada unsur melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Selanjutanya, pihaknya menganggap pengabaian kerusakan terhadap SMAN 2 Teupah Barat di Kabupaten Simeulue ini merupakan perbuatan melawan hukum.
Aturan yang di langgar adalah Pasal 26 yang mengatur tentang kewajiban DPRA dan DPRK untuk memperjuangan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Kemudian, kata indra, pasal 217 dan 218 mengatur tentang Pemerintahan Aceh, dan Pemerintahan Kabupaten/kota mengalokasikan dana untuk membiayai pendidikan dasar dan menengah dan Alokasi dana pendidikan melalui APBA/APBK hanya diperuntukkan bagi pendidikan pada tingkat sekolah Menengah Atas.
“Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang kami sampaikan dalam gugatan ini, berdasarkan aturan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan UU khusus dengan otonomi desentralisasi asimetris, diamanatkan dalam pasal 26 Anggota DPRA dan DPRK berkewajiban memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat; memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya,” jelas indra.











