Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemerintah Aceh Berikan SK ke 14.716 Tenaga Kontrak

redaksi by redaksi
23/03/2024
in Nanggroe
0
Pemerintah Aceh Berikan SK ke 14.716 Tenaga Kontrak

Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP, menyerahkan Sk tenaga kontrak kepada salah satu tenaga kontrak pada biro Adpim di gedung serbaguna Kantor Gubernur Aceh, di Banda Aceh, Jumat (22/3/2024) (ANTARA/HO/Humas Pemprov Aceh)

Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang Surat Keputusan (SK) 14.716 tenaga kontrak 2024 (pegawai non-ASN) yang bekerja di berbagai instansi dalam lingkungan Pemerintah Aceh.

“Hari ini secara resmi 14.716 orang menerima SK tenaga kontrak Pemerintah Aceh,” kata Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP, di Banda Aceh, Jumat.

Dari 14.716 orang tenaga kontrak tersebut, 1.159 diantaranya sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK formasi tahun 2023, dan mereka hanya tinggal menunggu SK penetapannya.

“Dan, khusus di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh, hari ini diserahkan SK kepada 453 orang, di mana 17 orang diantaranya telah dinyatakan lulus sebagai PPPK formasi 2023,” ujarnya.

Iskandar menjelaskan, SK tenaga kontrak yang diserahkan hari ini terdiri dari dua kategori. Pertama, tenaga kontrak yang masuk dalam database BKN, tetapi belum lulus PPPK, dan mereka yang sudah lulus PPPK formasi 2023, tetapi belum menerima SK.

Untuk kategori yang kedua itu, SK tenaga kontrak berlaku sampai dengan diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai PPPK dan secara otomatis statusnya sebagai tenaga kontrak juga berakhir.

Iskandar menuturkan, penyelesaian tenaga non-ASN atau tenaga kontrak masih menjadi prioritas utama pemerintah yang dilakukan secara bertahap.

Salah satu bukti konkret penataan tenaga non-ASN diantaranya adalah kebijakan melarang PHK massal honorer atau tenaga kontrak pada tahun 2023.

“Selain itu, adanya pengalokasian pembiayaan bagi tenaga kontrak pada tahun anggaran 2024 juga menjadi bukti perhatian dari pemerintah,” katanya.

Iskandar menjelaskan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Undang-Undang ASN itu juga mengatur manajemen ASN, meliputi pegawai negeri sipil dan manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berdasarkan sistem merit.

Selain itu, Iskandar juga menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK dan tenaga kontrak merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Dengan semakin bertambahnya ASN yang kompeten dan profesional, diharapkan kinerja Pemerintah Aceh semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” demikian Iskandar AP.

Sumber: antara

Previous Post

Anshar Zulhelmi, Dosen BSA UIN Ar-Raniry Lakukan Pengabdian Internasional di Timor Leste

Next Post

UNHCR Tegaskan Bantu Pemerintah Terkait Pengungsi Rohingya di Aceh

Next Post
Pencuri Ratusan Handphone di Pekanbaru Diringkus di Aceh

UNHCR Tegaskan Bantu Pemerintah Terkait Pengungsi Rohingya di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

14/08/2026
Tak Sekadar Tuntaskan KKN, Kelompok 11 Raih Apresiasi DPL Berkat Dedikasi di Masyarakat

Tak Sekadar Tuntaskan KKN, Kelompok 11 Raih Apresiasi DPL Berkat Dedikasi di Masyarakat

14/08/2026
21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

21 Tahun MoU Helsinki, Ketua PC IPNU Bireuen Kritik Pemerintah Pusat: Jangan Abaikan Kesepakatan Damai Aceh

14/08/2026
TP PKK dan Dinkes Abdya Ajak Masyarakat Menerapkan Pola Hidup Sehat dengan Strategi CERDIK

TP PKK dan Dinkes Abdya Ajak Masyarakat Menerapkan Pola Hidup Sehat dengan Strategi CERDIK

14/08/2026
RSUD-TP Abdya Dipercaya sebagai RSJP untuk Mendukung Pelaksanaan PPDS Urologi Fakultas Kedokteran USK

RSUD-TP Abdya Dipercaya sebagai RSJP untuk Mendukung Pelaksanaan PPDS Urologi Fakultas Kedokteran USK

14/08/2026

Terpopuler

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

13/08/2026

Pemerintah Aceh Berikan SK ke 14.716 Tenaga Kontrak

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

Forkopimda Aceh Minta Tambang Emas Rakyat Ditutup, Syahril: Jangan Binasakan Rakyat di Kaki Bumi Sendiri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com