Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Penjabat Kepala Daerah di Aceh yang Ingin Maju Pilkada Diminta Mundur dari Jabatan

redaksi by redaksi
31/03/2024
in Nanggroe
0
Penjabat Kepala Daerah di Aceh yang Ingin Maju Pilkada Diminta Mundur dari Jabatan

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berkeinginan maju Pilkada diminta untuk segera mundur dari jabatan yang sedang kini didudukinya. Apalagi sudah ada penegasan Mendagri bahwa paling lambat harus mundur 5 (lima) bulan sebelum Pilkada dimulai.

“Sesuai dengan tahapan Pilkada 2024 yang akan dimulai pada awal bulan Mei 2024, dan pendaftaran akan dimulai pada 26 Agustus 2024. Maka sudah seyogyanya seluruh Pj Kepala Daerah yang berkeinginan maju pada Pilkada untuk segera mundur dari jabatannya terhitung sejak 26 Maret 2024,” tegas ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, Sabtu 30 Maret 2024.

Alamp Aksi mengingatkan, jabatan Pj Kepala Daerah yang ditunjuk itu untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah, dan seorang penjabat Kepala daerah harus netral. “Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Jadi seorang penjabat kepala daerah tidak boleh menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik praktis,” ujarnya.

Kata Mahmud, ketentuan pada regulasi juga mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

Mahmud menambahkan, persyaratan yang disebutkan pada pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk seorang calon kepala daerah diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

“Jadi, untuk Pj Kepala Daerah di Aceh yang berkeinginan maju pada Pilkada 2024 kami minta untuk segera mundur dari jabatannya. Jangan sampai justru jabatan yang sedang diemban digunakan untuk keperluan politik maju Pilkada 2024, apalagi berpotensi adanya penggunaan sumber daya dan fasilitas daerah untuk kepentingan pencalonannya, ini jelas-jelas bertentangan secara aturan. Jangan pula sampai ada penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik pilkada,” katanya.

Dia mencontohkan, Pj Bupati Aceh Barat Daya Darmansyah yang balihonya sudah dipasang di berbagai titik di Aceh Selatan dan sudah hangat dibicarakan memang positif akan maju pada Pilkada 2024. Namun, hingga saat ini faktanya belum mengundurkan diri dari jabatannya.

“Apakah penegasan Mendagri agar mundur 5 bulan sebelum tahapan Pilkada ini tidak berlaku di Aceh? Walaupun maju di daerah yang berbeda atau kabupaten tetangga dari daerah yang sedang dipimpinnya, namun hal itu juga tidak dibenarkan dan tetap berpotensi menggunakan kekuasaan untuk kebutuhan politik praktis. Kami minta Mendagri agar memperhatikan Pj Kepala Daerah tersebut apabila tidak segera mengundurkan diri dari jabatan,”pungkasnya.

Previous Post

Sommasi: Jika Sayang Abdya Safaruddin Harus Pulang Kampung

Next Post

HIMAB Minta Pelaksanaan PON Aceh-Sumut Tidak Diskriminasi Petani Aceh Besar

Next Post
HIMAB Minta Pelaksanaan PON Aceh-Sumut Tidak Diskriminasi Petani Aceh Besar

HIMAB Minta Pelaksanaan PON Aceh-Sumut Tidak Diskriminasi Petani Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lazismu Abdya Gelar Raker dan Pembekalan Amil, Kuatkan Tata Kelola Organisasi

Lazismu Abdya Gelar Raker dan Pembekalan Amil, Kuatkan Tata Kelola Organisasi

15/08/2026
Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

15/08/2026
HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

15/08/2026
Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

15/08/2026
Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

15/08/2026

Terpopuler

Penjabat Kepala Daerah di Aceh yang Ingin Maju Pilkada Diminta Mundur dari Jabatan

Penjabat Kepala Daerah di Aceh yang Ingin Maju Pilkada Diminta Mundur dari Jabatan

31/03/2024

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Turnamen Catur Kasyful Wara Cup I Bergulir, Bentuk Pondasi Atlet Amatir menjadi Profesional

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com