Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

JPU Tuntut Terdakwa Korupsi Alat Peraga Pendidikan di Aceh 5 Tahun

redaksi by redaksi
06/04/2024
in Nanggroe
0
JPU Tuntut Terdakwa Korupsi Alat Peraga Pendidikan di Aceh 5 Tahun

Terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan alat permainan edukatif mengikuti persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (4/4/2024). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menuntut terdakwa tindak pidana korupsi (tipikor) alat peraga pendidikan senilai Rp5 miliar lebih dengan hukuman lima tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Antoni Mustaqbal pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis.

Terdakwa Agus Sulaeman, merupakan rekanan pelaksana pengadaan alat permainan edukatif dalam dan luar ruangan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, tahun anggaran 2019.

Sidang dengan majelis hakim diketuai Teuku Syarafi serta didampingi R Deddy Haryanto dan Heri Alfian, masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Agus Sulaeman hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya.

Selain pidana lima tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Agus Sulaeman membayar denda Rp100 juta subsider satu bulan penjara serta dihukum membayar kerugian negara sebesar Rp777 juta lebih.

“Kerugian negara dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya disita dan dilelang untuk membayar kerugian negara. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana dua tahun enam bulan penjara,” kata JPU.

JPU menyebutkan Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah pada tahun anggaran 2019 melakukan pengadaan alat permainan edukatif untuk taman kanak-kanak. Alat permainan edukatif dalam ruangan dengan anggaran Rp2,47 miliar dan alat permainan edukatif luar ruangan Rp2,47 miliar.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, terdakwa, memenangkan pelelangan pengadaan tersebut. Namun, terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, sehingga merugikan negara Rp1 miliar lebih.

“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata JPU.

Sebelum menuntut hukuman lima tahun penjara, JPU menyatakan telah mempertimbangkan hal memberatkan, dimana terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih serta memberantas tindak pidana korupsi.

“Terdakwa juga tidak kooperatif selama penyidikan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga,” kata JPU menyebutkan.

Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa Agus Sulaeman menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 18 April 2024.

Sumber: antara

Previous Post

Penerimaan Bea Cukai Kuartal I di Aceh Capai Rp192 Miliar

Next Post

1.958 Peserta SPAN-PTKIN Lulus di UIN Ar-Raniry

Next Post
717 Siswa Lolos Seleksi PMB Jalur SNBP di UIN Ar-Raniry, Jalur SNBT-UTBK Dibuka

1.958 Peserta SPAN-PTKIN Lulus di UIN Ar-Raniry

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Barat Siapkan Edaran Pembatasan Kendaraan Bermotor Bagi Siswa

Pemkab Aceh Barat Siapkan Edaran Pembatasan Kendaraan Bermotor Bagi Siswa

06/04/2026
Hizbullah Bidik Kapal Perang Israel di Pantai Lebanon

Hizbullah Bidik Kapal Perang Israel di Pantai Lebanon

06/04/2026
Iran Rilis Video Puing-puing Pesawat AS Pencari Pilot F-15 yang Jatuh

Iran Rilis Video Puing-puing Pesawat AS Pencari Pilot F-15 yang Jatuh

06/04/2026
1290 Siswa Madrasah Aliyah di Aceh Lulus SNBP 2026

1290 Siswa Madrasah Aliyah di Aceh Lulus SNBP 2026

05/04/2026
Sekcam se-Aceh Besar Gelar Halal Bihalal dan Family Gathering

Sekcam se-Aceh Besar Gelar Halal Bihalal dan Family Gathering

05/04/2026

Terpopuler

JPU Tuntut Terdakwa Korupsi Alat Peraga Pendidikan di Aceh 5 Tahun

JPU Tuntut Terdakwa Korupsi Alat Peraga Pendidikan di Aceh 5 Tahun

06/04/2024

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com