Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KIP Aceh Mulai Buka Penerimaan Syarat Dukungan Calon Independen

redaksi by redaksi
08/05/2024
in Nanggroe
0
KIP Aceh Mulai Buka Penerimaan Syarat Dukungan Calon Independen

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Muhammad Sayuni. ANTARA/HO-Dok KIP Aceh

Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh memulai membuka dan menerima penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon gubernur dam wakil gubernur dari jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Muhammad Sayuni di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan tersebut berlangsung hingga 12 Mei 2024.

“Syarat dukungan yang diserahkan berupa fotokopi KTP disertai surat pernyataan dukungan. Syarat dukungan tersebut diunggah ke aplikasi sistem informasi pencalonan atau silon,” kata Muhammad Sayuni.

Syarat dukungan yang disampaikan bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan minimal sebanyak 165.476 dukungan atau tiga persen dari jumlah penduduk Aceh sebanyak 5,5 juta jiwa lebih.

Muhammad Sayuni menyebutkan syarat dukungan tersebut minimal tersebar di 12 kabupaten kota atau 50 persen dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Jika penyebarannya tidak terpenuhi, maka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.

“Syarat dukungan minimal tiga persen dengan penyebaran 50 persen kabupaten kota merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh beserta aturan turunannya Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota,” katanya.

Terhadap syarat dukungan tersebut, kata dia, KIP selaku penyelenggara pilkada akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual guna memastikan apakah dukungan yang disampaikan tersebut benar atau tidak.

“Verifikasi dilakukan untuk semua syarat dukungan. Bagi dukungan tidak benar, maka sanksinya pergantian dua kali. Jadi, kami imbauan syarat dukungan yang disampaikan harus benar-benar valid,” kata Muhammad Sayuni.

Pilkada di Provinsi Aceh digelar serentak dengan pemilihan kepala daerah, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia pada 27 November 2024.

Sumber: antara

Previous Post

Usai Daftar Bacalon Bupati Aceh Timur dari PA, Al-Farlaky Ngopi Bareng dengan Mualem

Next Post

Kejari Aceh Tengah Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Sakit

Next Post
Kejari Aceh Tengah Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Sakit

Kejari Aceh Tengah Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

15/06/2026
Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

15/06/2026
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

15/06/2026
Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

15/06/2026
Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

14/06/2026

Terpopuler

KIP Aceh Mulai Buka Penerimaan Syarat Dukungan Calon Independen

KIP Aceh Mulai Buka Penerimaan Syarat Dukungan Calon Independen

08/05/2024

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com