Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DPRK Banda Aceh Usul Lahirkan Qanun Pemberian Insentif Bagi Investor

redaksi by redaksi
22/05/2024
in Nanggroe
0
DPRK Banda Aceh Usul Lahirkan Qanun Pemberian Insentif Bagi Investor

Ketua Komisi III Irwansyah saat menyerahkan berkas usulan qanun kepada pimpinan DPRK Banda Aceh, Rabu (22/5/2024) (ANTARA/HO/Humas DPRK Banda Aceh)

Banda Aceh – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh mengusulkan rancangan Qanun (peraturan daerah) Kota Banda Aceh tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal bagi investor.

“Rancangan qanun ini untuk memudahkan investor masuk dan membangun Kota Banda Aceh,” kata Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Irwansyah, di Banda Aceh, Rabu.

Dirinya mengatakan, membangun Banda Aceh harus dibantu dengan investasi pihak luar. Maka, untuk memancing investor, pemerintah harus membuat formulasinya dengan cara memberikan banyak benefit kepada mereka.

“Memberikan banyak kemudahan kepada investor, misalnya, dengan mengurangi pajak, terutama kepada investor yang mau mengadopsi tenaga kerja kita, jadi keuntungan Banda Aceh sangat banyak kalau bisa melahirkan qanun ini,” ujarnya.

Menurutnya, jika investasi masuk, lapangan kerja semakin terbuka dan warga pengangguran di ibu kota provinsi Aceh bisa mendapatkan pekerjaan dari investasi tersebut.

“Karena investor telah menyerap tenaga kerja kita, maka kita berikan semacam insentif untuk para pelaku usaha itu,” kata Irwansyah.

Sementara itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar berharap dalam penyusunan rancangan qanun ini nantinya melibatkan semua stakeholder hingga masyarakat, sehingga menjadi peraturan aspiratif, dan sesuai kebutuhan daerah.

“Melalui qanun ini kita harapkan tata kelola pemerintahan kota menjadi lebih baik, semua aspek kehidupan masyarakat kota diatur dengan baik, semua ini pada gilirannya menuju good and clean government,” demikian Farid Nyak Umar.

Sumber: antara

Previous Post

MPD Kota Banda Aceh Gelar Mubes Pilih Pengurus Baru

Next Post

Kembali Raih Opini WTP, Pj. Bupati Singkil: Terus Jaga Akuntabilitas dan Transparansi Dalam Pengelolaan Keuangan

Next Post
Kembali Raih Opini WTP, Pj. Bupati Singkil: Terus Jaga Akuntabilitas dan Transparansi Dalam Pengelolaan Keuangan

Kembali Raih Opini WTP, Pj. Bupati Singkil: Terus Jaga Akuntabilitas dan Transparansi Dalam Pengelolaan Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pijay dari Masa ke Masa: Antara Harapan dan Kenyataan

Pijay dari Masa ke Masa: Antara Harapan dan Kenyataan

11/06/2026
Buku Muhammadiyah Abdya Diterbitkan, Dr. Safaruddin: Jadi Referensi Generasi Penerus

Buku Muhammadiyah Abdya Diterbitkan, Dr. Safaruddin: Jadi Referensi Generasi Penerus

11/06/2026
Pemkab Abdya Percantik Wajah Kota dan Dongkrak PAD Lewat Videotron

Pemkab Abdya Percantik Wajah Kota dan Dongkrak PAD Lewat Videotron

11/06/2026
Lepas Kontingen Seleksi Pra-POPNAS Ke Aceh Barat, Jhon Rolexs: Jadilah Kebanggaan Daerah

Lepas Kontingen Seleksi Pra-POPNAS Ke Aceh Barat, Jhon Rolexs: Jadilah Kebanggaan Daerah

11/06/2026
Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

Kasdam Iskandar Muda Kunker ke Kodim 0107/Aceh Selatan, Tekankan Profesionalisme dan Peran Strategis Babinsa

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com