Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Empat Warga Aceh Didakwa Langgar UU Imigrasi Selundupkan 72 Rohingya

redaksi by redaksi
05/06/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Empat Warga Aceh Didakwa Langgar UU Imigrasi Selundupkan 72 Rohingya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat,) mulai menyidangkan perkara dugaan penyelundupan etnis Rohingya dengan empat orang terdakwa masing-masing berasal dari Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya, Selasa (4/6/2024) (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh – Empat warga masing-masing Herman, Mukhtar, Erfan warga Kabupaten Aceh Selatan dan Harfandi asal Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh didakwa melanggar Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena diduga menyelundupkan 72 etnis Rohingya ke perairan Aceh pada 21 Maret 2024.

“Keempat terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Yusni Febriansyah dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Selasa.

Dakwaan ini disampaikan di depan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Faridh Zuhri, dengan hakim anggota masing-masing M Imam dan Riski Siregar.

Dalam dakwaannya, JPU Yusni Febriansyah mengatakan keempat terdakwa bersama sejumlah rekannya yang selama ini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, diduga bersama-sama melakukan penyelundupan puluhan etnis Rohingya le daratan Aceh.

Aksi kejahatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa yaitu melakukan tindak pidana atau turut serta untuk mencari keuntungan untuk diri sendiri atau orang lain atau memerintahkan orang lain, untuk mendatangkan warga asing yang tidak sah memasuki wilayah Indonesia.

Keempat terdakwa masing-masing Herman, Mukhtar, Erfan dan Harfandi diduga dengan sengaja menjemput puluhan etnis Rohingya ke wilayah perairan Sabang, Aceh, pada Maret 2024 yang sebelumnya diberangkatkan menggunakan kapal dari wilayah perairan Myanmar dengan tujuan ke Malaysia dan transit di Indonesia yaitu di Aceh.

JPU Yusni Febriansyah dalam dakwaannya mengatakan keempat terdakwa bersama sejumlah DPO lainnya, sebelumnya berangkat menggunakan satu unit kapal motor KM Rezeki Nelayan dari wilayah Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan pada tanggal 18 Maret 2024 menuju ke wilayah perairan Sabang, Aceh.

Setelah tiba dk titik koordinat yang diterima oleh salah satu DPO, kemudian para terdakwa turut serta memindahkan puluhan imigran Rohingya ke KM Rezeki Nelayan, guna selanjutnya di bawa ke perairan Ujung Raja, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Namun dalam perjalanan setibanya di wilayah perairan Aceh Barat, kapal motor yang ditumpangi puluhan etnis Rohingya tersebut dihantam badai sehingga kapal motor tersebut terbalik.

Sehingga sejumlah pelaku diduga berhasil melarikan diri dengan cara mengapung pada sejumlah barang, dan keempat terdakwa ditahan oleh imigran Rohingya agar tidak melarikan diri.

Keempat terdakwa akhirnya berhasil tertangkap di lokasi terpisah, setelah sebelumnya ditolong oleh kapan Basarnas dan dilakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Aceh Besar.

JPU Yusni Febriansyah mengatakan keempat terdakwa diduga sengaja melakukan tindak pidana melanggar UU Keimigrasian dan aras perbuatannya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Atas dakwaan JPU, keempat terdakwa masing-masing Herman, Mukhtar, Erfan dan Harfandi mengakui pembuatan mereka sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Keempat terdakwa di depan majelis hakim juga membenarkan dakwaan yang disampaikan JPU, serta juga membenarkan keterangan saksi dari kepolisian.

Hakim Ketua Faridh Zuhri juga meminta kepada jaksa penuntut umum agar menghadirkan enam orang saksi lainnya, sesuai dalam isi dakwaan yang disampaikan untuk didengarkan keterangannya.

JPU Yusni Febriansyah meminta waktu kepada majelis hakim selama satu pekan ke depan, untuk bisa menghadirkan sejumlah saksi dalam perkara ini.

Yusni mengatakan tiga orang saksi dalam perkara tersebut merupakan etnis Rohingya yang saat ini telah melarikan diri bersama puluhan etnis Rohingya, yang selama ini ditampung di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh.

Karena tiga saksi tersebut melarikan diri, majelis hakim meminta JPU agar menghadirkan penanggung jawab atau koordinator penampungan Rohingya agar dapat dihadirkan ke muka persidangan.

Hakim ketua Faridh Zuhri kemudian menutup persidangan dan akan melanjutkan sidang tersebut pada Selasa 11 Juni 2024 pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sumber: antara

Previous Post

Wisatawan dari Malaysia dan AS Dominasi Kunjungan ke Aceh pada April

Next Post

6 Warga Aceh Ditangkap Saat Merampok di Kalbar

Next Post
6 Warga Aceh Ditangkap Saat Merampok di Kalbar

6 Warga Aceh Ditangkap Saat Merampok di Kalbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

“Hapus Pokir Bersifat Kuota, Kembalikan APBA dan APBK ke Jalur yang Benar”

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

07/08/2026
DPD Laskar Prabowo 08 Aceh Raih Penghargaan dari DPN Atas Dedikasi Kawal Asta Cita Prabowo di Aceh

DPD Laskar Prabowo 08 Aceh Raih Penghargaan dari DPN Atas Dedikasi Kawal Asta Cita Prabowo di Aceh

07/08/2026
YARA Serahkan Infak Rp10 Juta kepada Baitul Mal Aceh, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat yang Amanah ‎

YARA Serahkan Infak Rp10 Juta kepada Baitul Mal Aceh, Perkuat Sinergi Pengelolaan Zakat yang Amanah ‎

07/08/2026
Tuanku Muhammad Minta Pemko Bertindak Cepat, Taman Meuraxa Tak Boleh Jadi Korban Pencurian Berulang

Tuanku Muhammad Minta Pemko Bertindak Cepat, Taman Meuraxa Tak Boleh Jadi Korban Pencurian Berulang

07/08/2026
Penyaluran Dana Desa di Aceh Sudah Capai Rp1,45 Triliun

Penyaluran Dana Desa di Aceh Sudah Capai Rp1,45 Triliun

07/08/2026

Terpopuler

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

Jelang Hari Damai Aceh, Kapolres Pidie Gandeng HUDA Perkuat Persatuan dan Stabilitas Daerah

06/08/2026

Baju Khas Pidie Resmi Bersertifikat, Ikhtiar Menjaga Identitas Budaya dari Klaim dan Kepunahan

Empat Warga Aceh Didakwa Langgar UU Imigrasi Selundupkan 72 Rohingya

Haykal Nahkodai FPRB Pidie Jaya 2026–2031, Siap Perkuat Ketangguhan Daerah Hadapi Bencana

Mualem dan Mentan Bahas Pemulihan Sawah Pascabencana di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com