Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pasutri Penganiaya Anak hingga Tewas di Singkil Dituntut 15 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
05/09/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Pasutri Penganiaya Anak hingga Tewas di Singkil Dituntut 15 Tahun Penjara

Kedua pelaku SL dan IW di kursi pesakitan untuk mendengarkan tuntutan JPU di Kejari Singkil. (Rusid Hidayat/MetroDaily)

SINGKIL – Pasangan suami istri inisial SL dan IW yang menganiaya anak di bawah umur hingga meninggal dunia di Desa Ujung Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 15 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan jaksa Kejaksaan Negeri Singkil pada sidang agenda pembacaan surat tuntutan perkara dugaan kekerasan terhadap anak, di PN Aceh Singkil, Rabu (4/9/2024).

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai orangtua melakukan, turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan matinya anak inisial FK.

Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Pertama Alternatif Kesatu Penuntut Umum dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai orangtua membiarkan, melakukan, turut serta melakukan kekerasan terhadap anak inisial AF dan anak inisial FK.

Meminta hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi dengan masa penahanan.

Yang memberatkan, terdakwa dinilai secara sadar mengetahui kondisi anak korban Fikri sudah tidak berdaya. Namun terdakwa tidak menolongnya, tapi justru merendam dan mencelupkan kembali anak korban hingga meninggal.

Sementara kondisi yang meringankan terdakwa IW yakni belum pernah dipidana sebelumnya.

Sumber: jawaposcom

Previous Post

Pj Gubernur Aceh Ajak Masyarakat Nginap di Kapal Terapung

Next Post

Dirjen Kebudayaan: Biokultur Aceh Masih Perlu Perbanyak Riset

Next Post
Dirjen Kebudayaan: Biokultur Aceh Masih Perlu Perbanyak Riset

Dirjen Kebudayaan: Biokultur Aceh Masih Perlu Perbanyak Riset

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Belanja Naik Rp72 Miliar, Pendapatan Anjlok Rp134 Miliar: APBK-P Pidie Defisit Rp218 Miliar

Belanja Naik Rp72 Miliar, Pendapatan Anjlok Rp134 Miliar: APBK-P Pidie Defisit Rp218 Miliar

29/09/2026
APBK Perubahan 2026 Pidie Masuk Tahap Pengawasan, Alzaizi: Penutupan Bukan Akhir Tanggung Jawab

APBK Perubahan 2026 Pidie Masuk Tahap Pengawasan, Alzaizi: Penutupan Bukan Akhir Tanggung Jawab

29/09/2026
Tingkatkan Pemahaman Fardhu ‘Ain, Penyuluh Agama Bimbing Warga Binaan LAPAS

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

29/09/2026
Tingkatkan Pemahaman Fardhu ‘Ain, Penyuluh Agama Bimbing Warga Binaan LAPAS

Tingkatkan Pemahaman Fardhu ‘Ain, Penyuluh Agama Bimbing Warga Binaan LAPAS

29/09/2026
DPD RI Aceh Minta Dukungan Museum Tsunami untuk Perluas Pengenalan Lembaga kepada Masyarakat

DPD RI Aceh Minta Dukungan Museum Tsunami untuk Perluas Pengenalan Lembaga kepada Masyarakat

29/09/2026

Terpopuler

Pasutri Penganiaya Anak hingga Tewas di Singkil Dituntut 15 Tahun Penjara

Pasutri Penganiaya Anak hingga Tewas di Singkil Dituntut 15 Tahun Penjara

05/09/2024

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

Meski Telah Ada Perjanjian Penghentian Panen, PT Cemerlang Abadi Diduga Masih Kelola Hasil di Lahan Sengketa Abdya

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

Tiga Guru SMAN 1 Tapaktuan Ikuti Pelatihan Fasda Bidang STEM

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com