SINGKIL – Pasangan suami istri inisial SL dan IW yang menganiaya anak di bawah umur hingga meninggal dunia di Desa Ujung Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 15 tahun penjara.
Tuntutan dibacakan jaksa Kejaksaan Negeri Singkil pada sidang agenda pembacaan surat tuntutan perkara dugaan kekerasan terhadap anak, di PN Aceh Singkil, Rabu (4/9/2024).
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai orangtua melakukan, turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan matinya anak inisial FK.
Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 80 ayat (4) jo Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Pertama Alternatif Kesatu Penuntut Umum dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai orangtua membiarkan, melakukan, turut serta melakukan kekerasan terhadap anak inisial AF dan anak inisial FK.
Meminta hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi dengan masa penahanan.
Yang memberatkan, terdakwa dinilai secara sadar mengetahui kondisi anak korban Fikri sudah tidak berdaya. Namun terdakwa tidak menolongnya, tapi justru merendam dan mencelupkan kembali anak korban hingga meninggal.
Sementara kondisi yang meringankan terdakwa IW yakni belum pernah dipidana sebelumnya.











