Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Sembilan Terpidana Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk

redaksi by redaksi
06/09/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Sembilan Terpidana Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk

Algojo melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada terpidana judi online, dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (5/9/2024) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh – Kejaksaan Negeri Aceh Barat, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana judi online (maisir) dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, kabupaten setempat.

“Kesembilan terpidana ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.

Ada pun kesembilan terpidana yang menjalani pidana cambuk tersebut diantaranya Burhan Syah (42 tahun) tercatat sebagai warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian Puji Purnama (28 tahun) warga Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Afrianto (39 tahun) dan Reza Pahlawan (39 tahun), Herman (40 tahun) serta Fajri (35 tahun) masing-masing tercatat sebagai warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat

Kemudian Sudirman (40 tahun) warga Desa Subarang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan,

Faisal Hendri (54 tahun) warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh dan Ferizal (35 tahun) warga Desa Pasi Masjid, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Mawardi mengatakan, kesembilan terpidana ini sebelumnya divonis hukuman pidana cambuk masing-masing sebanyak 10 kali oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Karena sudah menjalani kurungan penjara selama 39 hari, hukuman cambuk kepada mereka dikurangi masing-masing dua kali sehingga menjadi delapan kali cambuk untuk setiap terpidana.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa “untuk penahanan paling lama 39 (tiga puluh sembilan) hari dikurangi dua kali cambuk.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengharapkan dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, pihaknya berharap masyarakat tidak lagi melakukan tindak pidana pelanggaran syariat Islam seperti melakukan judi online atau perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam, kata Mawardi.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim kepada ANTARA di Meulaboh mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelaku judi daring.

Menurutnya, tindakan judi daring atau judi online selama ini sangat meresahkan masyarakat, karena dapat merugikan warga yang bermain judi online.

“Kami berharap pelaku judi online yang dihukum hari ini, ke depan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” kata Azim.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap pelaksanaan hukuman cambuk, dapat menyadarkan masyarakat agar tidak meakukan tindak pidana judi online dan pelanggaran syariat Islam lainnya, demikian Azim.

Sumber: antara

Previous Post

Kontingen KSM Aceh Tampil Prima Lawan Jateng dan Jatim

Next Post

Polisi Temukan Tiga Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues

Next Post
Polisi Temukan Tiga Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues

Polisi Temukan Tiga Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Petugas Masih Berupaya Padamkan Karhutla di Nagan Raya

14/06/2026
PPIH Maksimalkan Layanan Debarkasi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh

PPIH Maksimalkan Layanan Debarkasi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh

14/06/2026
ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

14/06/2026
Illiza Besuk Korban Letupan KMP Aceh Hebat 2 di RSUZA

Illiza Besuk Korban Letupan KMP Aceh Hebat 2 di RSUZA

14/06/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Dorong Percepatan Pembangunan Gedung MIN 5 Pidie Jaya

Kakanwil Kemenag Aceh Dorong Percepatan Pembangunan Gedung MIN 5 Pidie Jaya

14/06/2026

Terpopuler

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

12/06/2026

Sembilan Terpidana Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com