Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Sembilan Terpidana Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk

redaksi by redaksi
06/09/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Sembilan Terpidana Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk

Algojo melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada terpidana judi online, dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Kamis (5/9/2024) sore. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh – Kejaksaan Negeri Aceh Barat, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap sembilan orang terpidana judi online (maisir) dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, kabupaten setempat.

“Kesembilan terpidana ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi kepada wartawan di Meulaboh, Kamis.

Ada pun kesembilan terpidana yang menjalani pidana cambuk tersebut diantaranya Burhan Syah (42 tahun) tercatat sebagai warga Desa Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian Puji Purnama (28 tahun) warga Desa Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Afrianto (39 tahun) dan Reza Pahlawan (39 tahun), Herman (40 tahun) serta Fajri (35 tahun) masing-masing tercatat sebagai warga Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat

Kemudian Sudirman (40 tahun) warga Desa Subarang, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan,

Faisal Hendri (54 tahun) warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh dan Ferizal (35 tahun) warga Desa Pasi Masjid, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Mawardi mengatakan, kesembilan terpidana ini sebelumnya divonis hukuman pidana cambuk masing-masing sebanyak 10 kali oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Karena sudah menjalani kurungan penjara selama 39 hari, hukuman cambuk kepada mereka dikurangi masing-masing dua kali sehingga menjadi delapan kali cambuk untuk setiap terpidana.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa “untuk penahanan paling lama 39 (tiga puluh sembilan) hari dikurangi dua kali cambuk.

Kejaksaan Negeri Aceh Barat mengharapkan dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, pihaknya berharap masyarakat tidak lagi melakukan tindak pidana pelanggaran syariat Islam seperti melakukan judi online atau perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam, kata Mawardi.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim kepada ANTARA di Meulaboh mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelaku judi daring.

Menurutnya, tindakan judi daring atau judi online selama ini sangat meresahkan masyarakat, karena dapat merugikan warga yang bermain judi online.

“Kami berharap pelaku judi online yang dihukum hari ini, ke depan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” kata Azim.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap pelaksanaan hukuman cambuk, dapat menyadarkan masyarakat agar tidak meakukan tindak pidana judi online dan pelanggaran syariat Islam lainnya, demikian Azim.

Sumber: antara

Previous Post

Kontingen KSM Aceh Tampil Prima Lawan Jateng dan Jatim

Next Post

Polisi Temukan Tiga Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues

Next Post
Polisi Temukan Tiga Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues

Polisi Temukan Tiga Hektare Ladang Ganja di Gayo Lues

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Buka Workshop AD/ART Balee Inong, Afdhal: Perempuan Pilar Utama Kemajuan Kota

Buka Workshop AD/ART Balee Inong, Afdhal: Perempuan Pilar Utama Kemajuan Kota

30/09/2026
32 Pejabat di Aceh Utara Ikut Uji Kompetensi

32 Pejabat di Aceh Utara Ikut Uji Kompetensi

30/09/2026
Kemenag Salurkan Bantuan Rp6,6 Miliar Pulihkan 9 PTKIS di Aceh

Kemenag Salurkan Bantuan Rp6,6 Miliar Pulihkan 9 PTKIS di Aceh

30/09/2026
Kemenag Bireuen Kalibrasi Arah Kiblat Dua Musala Pesantren Al Zahrah

Kemenag Bireuen Kalibrasi Arah Kiblat Dua Musala Pesantren Al Zahrah

30/09/2026
Pemerhati Sepak Bola Aceh Singkil Apresiasi Penundaan Kongres Biasa PSSI Aceh

Pemerhati Sepak Bola Aceh Singkil Apresiasi Penundaan Kongres Biasa PSSI Aceh

30/09/2026

Terpopuler

Sembilan Terpidana Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk

Sembilan Terpidana Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk

06/09/2024

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com