Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Panwaslih Hentikan Kasus Kericuhan Debat Kandidat Pilgub Aceh

redaksi by redaksi
10/12/2024
in Nanggroe
0
Panwaslih Hentikan Kasus Kericuhan Debat Kandidat Pilgub Aceh

Ilustrasi - Para pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi serta pendukung pasangan nomor urut 2 Muzakir Mana dan Fadhullah saling dorong dan beradu argumen diatas panggung pada debat ketiga pemilihan kepada daerah tahun 2024 di Aceh Besar, Aceh, Selasa (19/11/2024). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menghentikan kasus terkait peristiwa kericuhan yang timbul dalam debat publik ketiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Selasa (19/11) lalu.

“Kasus tersebut (kericuhan debat) telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” kata Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, debat kandidat ketiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 berakhir dengan kericuhan, hingga kegiatan adu ide dan gagasan tersebut terpaksa dihentikan oleh penyelenggara.

Setelah peristiwa itu, tim pemenangan paslon Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami-M Fadhil Rahmi melaporkan dua orang dari kubu paslon nomor urut 2 Muzakir Manaf – Fadhlullah, yakni Muhammad Daud dan Yusri ke Panwaslih Aceh, Jumat (22/11).

Laporan yang diwakili Hendra Budian selaku Juru Bicara paslon nomor urut 1 itu atas dugaan bahwa dua terlapor tersebut dianggap menjadi provokator hingga terjadinya kericuhan.

M Ali mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dan dibahas dalam rapat pleno sesuai mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran Pilkada.

“Kesimpulan awal bahwa laporan dugaan tindak pidana pemilihan itu memenuhi unsur formil, dimana terlapor melanggar pasal 187 ayat 4 (UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur),” ujarnya.

Kemudian, kata dia, hasil kesimpulan awal Panwaslih Aceh tersebut kembali diteruskan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Selanjutnya, tambah M Ali, sentra Gakkumdu kembali membahas dugaan tindak pidana pemilihan dimaksud, dan sesuai hasil yang dituangkan dalam resume tertanggal 3 Desember 2024. Perkara tersebut belum memenuhi unsur pidananya.

“Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur sengaja sebagaimana yang didalilkan oleh pelapor. Sehingga kasus tersebut dihentikan dan telah diumumkan pada 4 Desember 2024,” demikian M Ali.

Sumber: antara

Previous Post

Kejati Aceh Seleksi 46 Calon Duta Pelajar Sadar Hukum

Next Post

Rezim Al Assad Pro-Iran di Suriah Tumbang, Apa Reaksi Hamas?

Next Post
Rezim Al Assad Pro-Iran di Suriah Tumbang, Apa Reaksi Hamas?

Rezim Al Assad Pro-Iran di Suriah Tumbang, Apa Reaksi Hamas?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

MaSA Gelar Samadiyah, Kenang  Sjamsul Kahar dan Keluarga Seniman Aceh yang  Berpulang

MaSA Gelar Samadiyah, Kenang Sjamsul Kahar dan Keluarga Seniman Aceh yang Berpulang

30/09/2026
Bupati Abdya Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja

Bupati Abdya Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja

30/09/2026
Gabungan Tani Seunubok Lubok Raja Karya Abadi dan Aliansi Layangkan Surat Permintaan RDP ke Pimpinan DPRK Abdya

Gabungan Tani Seunubok Lubok Raja Karya Abadi dan Aliansi Layangkan Surat Permintaan RDP ke Pimpinan DPRK Abdya

30/09/2026
20.293 Rumah Terdampak Banjir, Rehab Rekon Pidie Jaya Dikebut

20.293 Rumah Terdampak Banjir, Rehab Rekon Pidie Jaya Dikebut

30/09/2026
Tim SMKN 1 Pante Bidari Raih Anugerah Film Terbaik di Ajang ADC 2026

Tim SMKN 1 Pante Bidari Raih Anugerah Film Terbaik di Ajang ADC 2026

30/09/2026

Terpopuler

Panwaslih Hentikan Kasus Kericuhan Debat Kandidat Pilgub Aceh

Panwaslih Hentikan Kasus Kericuhan Debat Kandidat Pilgub Aceh

10/12/2024

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com