Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Adi Samridha: Demi KEL Jangan Korbankan Masyarakat Kecil

redaksi by redaksi
17/12/2024
in Nanggroe
0
Adi Samridha: Demi KEL Jangan Korbankan Masyarakat Kecil

TAPAKTUAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, Adi Samridha memperingatkan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan pihak terkait lainnya agar, termasuk lembaga konservasi yang bekerja di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), agar tidak mengorbankan masyarakat kecil dalam menjaga ekosistem tersebut, termasuk yang berada di SM Rawa Singkil.

“Saya ingatkan jangan main-main dan asal-asalan dalam menindak warga, kalau ingatkan selamatkan KEL dan SM Rawa Singkil, jangan lupa masyarakat juga harus diselamatkan,” kata anggota DPRK Aceh Selatan, Fraksi Partai Aceh, Adi Samridha, Selasa (17/12/2024).

Samridha juga memperingatkan BKSDA Aceh serta lembaga konservasi yang bekerja di KEL dan SM Rawa Singkil agar tidak melibatkan TNI dalam melakukan pengawasan. Ini akan membuat masyarakat trauma dan menciptakan konflik baru dengan pihak institusi TNI. Seharusnya TNI sebagai alat Negara untuk melindungi dan mencegah ancaman dari luar negeri.

“BKSDA itu jangan benturkan TNI dengan masyarakat, karena tidak mampu kelola dan kendalikan SM Rawa Singkil itu, ini langkah keliru. BKSDA juga jangan hanya berani dengan masyarakat kecil. Tetapi harus berani ungkap actor dan pemilik modal di balik yang merusak kawasan tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, KEL itu tidak haram untuk dipergunakan, sejauh itu kebutuhan masyarakat untuk ruang hidup. Jadi, jangan hanya ruang hidup satwa liar saja yang diperjuangkan dan dibela oleh BKSDA dan lembaga konservasi yang bekerja di KEL dan SM Rawa Singkil.

Selama ini, Samridha mengaku mendapat laporan dari warga ada banyak perkebunan dan pertanian warga yang sudah lama digarap ternyata berada dalam KEL. Bahkan dapur rumah pendudukpun juga masuk ke dalam KEL, sehingga hal ini telah menimbulkan keresahan dan kepanikan masyarakat karena sudah sangat terbatas ruang gerak mereka dalam mencari rezeki.

“Kalau gak ada manfaat untuk masyarakat kecil, hilangkan saja KEL itu dari Aceh Selatan, dari pada dengan adanya KEL itu masyarakat kecil yang jadi korban,” tegasnya lagi.

Kata Samrida, jika dilihat dari sejarah zaman dulu sudah duluan masyarakat berada dalam wilayah KEL tersebut baik untuk bercocok tanam sebagai penghasilan mata pencahariannya maupun membangun rumah dibandingkan penetapan wilayah KEL di Kabupaten Aceh Selatan.

Akibatnya, kata Samrida, keberadaan KEL dalam wilayah pemukiman penduduk serta lahan pertanian dan perkebunan warga tersebut sangat sering memicu terjadinya konflik antara pihak masyarakat dengan pihak pengelola KEL serta melibatkan aparat penegak hukum.

“Satu sisi kita menilai bahwa masyarakat wajar mempertahankan lahan pertanian dan perkebunan serta wilayah pemukimannya karena sudah duluan mereka hadir di wilayah itu dibandingkan penetapan KEL oleh pihak pemerintah,” ujar dia.

Dikatakan, konflik itu sudah cukup lama berlangsung namun hingga saat ini belum ada solusi penyelesaian secara konkrit oleh pihak pemerintah. “Maka atas dasar itulah, kalau gak ada manfaat untuk masyarakat, keluarkan saja KEL di daerah ini,” katanya.

Previous Post

[Opini] Peran Perempuan Meunasah Mon dalam  Memproduksi Abon untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

Next Post

Pj Wali Kota Banda Aceh Tekankan Loyalitas dan Kompetensi bagi Peserta Tes PPPK

Next Post
Pj Wali Kota Banda Aceh Tekankan Loyalitas dan Kompetensi bagi Peserta Tes PPPK

Pj Wali Kota Banda Aceh Tekankan Loyalitas dan Kompetensi bagi Peserta Tes PPPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

Adi Samridha: Demi KEL Jangan Korbankan Masyarakat Kecil

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com