SIGLI – Kejaksaan Negeri Pidie (Kejari) kabupaten Pidie menetapkan tiga tersangka FS, RD, dan AG dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Bahan Kimia pada Perumda Tirta Mon Krueng Baro Kabupaten Pidie
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Suhendra, S.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie, Rabu 22 Januari 2024.
Dijelaskan Suhendra, kasus korupsi tersebut dilakukan pada tahun 2020 hingga tahun 2023 sebesar Rp. 4.049.880.000.
FS merupakan Vendor atau Penyedia Bahan Kimia, yang sebelumnya telah ditetapkan 2 tersangka atas nama RD, Direktur Perumda Tirta Mon Krueng Baro dan AG, Mantan Kabag Teknik/Operasi di PDAM Sigli, sehingga total tersangka untuk perkara ini menjadi 3 tersangka.
“Berdasarkan laporan hasil audit PKKN No 700/05/PKKN/IA-IRSUS/2024 Inspektorat Aceh ditemukan kerugian negara mencapai Rp1.626.124.512,71. Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka yaitu melakukan Markup harga bahan kimia dan kuantitas yang tidak sesuai dengan pesanan yang dibayarkan oleh Perumdam,” katanya.
Lanjutnya, Tim Penyidik telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.412.250.000, yang dtindaklanjuti dengan upaya penyitaan.
“Uang tersebut saat ini diamankan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pidie. Penyelamatan ini merupakan cerminan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi,” jelas Suhendra Kepala Kejari Pidie.
Selama ini, Tim Penyidik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi, termasuk pejabat PDAM, pihak penyedia barang/jasa, dan ahli dari Inspektorat Aceh serta melakukan penyitaan dokumen-dokumen penting berkaitan dengan pengadaan bahan kimia pada Perumda Tirta Mon Krueng Baro.
“Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan Denda maksimal 1 miliar.”
“Tim Penyidik saat ini sedang merampungkan berkas perkara dan nantinya bila sudah selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Banda Aceh untuk disidangkan, dan atas itu kami mohon dukungan semua pihak sehingga proses penanganan perkara ini berjalan lancar,” ujar Suhendra.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie menegaskan bahwa kasus ini menjadi bukti nyata dari komitmennya untuk memberantas korupsi yang merugikan masyarakat khususnya di Kabupaten Pidie.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara. Penegakan hukum kami lakukan secara transparan dan profesional demi menjaga kepercayaan public yang selama ini sudah sangat baik, kami mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut serta mengawasi penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pelayanan publik, dan melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak pidana korupsi,” ujar Suhendra Kepala Kejaksaan Negeri Sigli.[Mul]











