Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Saleuem

PT Asdal Dinilai Tidak Layak Dapat Perpanjangan HGU

redaksi by redaksi
10/03/2025
in Saleuem
0

Tapaktuan- Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Aceh, Adi Samridha, meminta semua pihak untuk ikut mengawal agar tidak terjadi perpanjangan HGU PT. Asdal Prima Lestari. Perusahaan tersebut dinilai tidak layak mendapatkan perpanjangan HGU, karena memiliki persoalan dengan masyarakat dan lingkungan hidup.

“Diberikan proper merah kepada PT. Asdal oleh KLHK menjadi indikator bahwa perusahaan tersebut memiliki persoalan serius terhadap lingkungan hidup. Berdasarkan Surat keputusan Nomor 129 Tahun 2025, pada 18 Februari 2025,” kata mantan aktivis mahasiswa ini lagi.

Menurutnya, proper merah adalah peringkat yang diberikan kepada perusahaan yang pengelolaan lingkungan hidup tidak sesuai aturan.

“Persoalan ini harus menjadi pertimbangan bagi Kementerian ATR/BPN untuk tidak memperpanjang HGU perkebunan kelapa sawit PT. Asdal Prima Lestari yang terletak di Trumon Timur Aceh Selatan. Karena kehadiran perusahaan tersebut berkonflik dengan masyarakat hingga saat ini. Tidak hanya konflik sengketa lahan dengan warga, juga sejumlah kewajiban yang dimandatkan oleh aturan perundang-undangan tidak pernah dijalankan oleh perusahaan, seperti kebun plasma dan pengelolaan lingkungan.  Contoh konkritnya tidak terealisasi Perintah Gubernur Aceh untuk Plasma 30% dari keseluruhan HGU yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor :
525/BP2T/4966/2011.”

“Konflik agraria antara warga dengan perusahaan sudah berlangsung Puluhan tahun. Konflik berawal dari terhentinya aktivitas perkebunan warga karena konflik RI-GAM. Paska damai, warga memulai kembali menggarap lahan yang sudah di tinggalkan saat masa konflik. Warga yang berkonflik berasal dari Desa Kapa Seusak, Alue Bujok dan Titie Poben, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan. Namun, perusahaan perkebunan tersebut juga berkonflik dengan warga Sultan Daulat, Subulussalam. Karena HGU PT. Asdal berada di dua wilayah administrasi, Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.”

“Jadi, dengan tidak diperpanjang HGU PT. Asdal akan menyelesaikan konflik agraria secara permanen. Sehingga masyarakat dapat berdaulat kembali atas lahan perkebunannya, tanpa ada lagi intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat. Untuk itu, saya meminta kepada semua masyarakat untuk mendukung upaya dan langkah – langkah ini sehingga perjuangan panjang berbuah hasil dalam lima tahun kedepan,” kata Adi Samridha lagi.

Previous Post

Bank Aceh Hadirkan ‘Gampong Ramadhan’ dengan Beragam Promo Menarik

Next Post

Afdhal Tutup Festival FMDA: Dukung Santri Aceh Berkiprah di Era Digital

Next Post
Afdhal Tutup Festival FMDA: Dukung Santri Aceh Berkiprah di Era Digital

Afdhal Tutup Festival FMDA: Dukung Santri Aceh Berkiprah di Era Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bangkit Setelah Enam Tahun Vakum, IMPIJA Kini Diuji Lewat Kepemimpinan Arief Effendi

Bangkit Setelah Enam Tahun Vakum, IMPIJA Kini Diuji Lewat Kepemimpinan Arief Effendi

02/08/2026
Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026
Tim SAR Evakuasi Dua Jenazah Remaja Hilang di Ujong Batee

Tim SAR Evakuasi Dua Jenazah Remaja Hilang di Ujong Batee

02/08/2026
Kakanwil Azhari Buka Pelatihan Koding dan AI Diselenggarakan PW PGMNI Aceh

Kakanwil Azhari Buka Pelatihan Koding dan AI Diselenggarakan PW PGMNI Aceh

02/08/2026
HT Ibrahim Soroti Penegakan Hukum, Rehab-Rekon, hingga Persoalan Semen di Aceh

HT Ibrahim Soroti Penegakan Hukum, Rehab-Rekon, hingga Persoalan Semen di Aceh

02/08/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

PT Asdal Dinilai Tidak Layak Dapat Perpanjangan HGU

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com