Tapaktuan- Anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Aceh, Adi Samridha, meminta semua pihak untuk ikut mengawal agar tidak terjadi perpanjangan HGU PT. Asdal Prima Lestari. Perusahaan tersebut dinilai tidak layak mendapatkan perpanjangan HGU, karena memiliki persoalan dengan masyarakat dan lingkungan hidup.
“Diberikan proper merah kepada PT. Asdal oleh KLHK menjadi indikator bahwa perusahaan tersebut memiliki persoalan serius terhadap lingkungan hidup. Berdasarkan Surat keputusan Nomor 129 Tahun 2025, pada 18 Februari 2025,” kata mantan aktivis mahasiswa ini lagi.
Menurutnya, proper merah adalah peringkat yang diberikan kepada perusahaan yang pengelolaan lingkungan hidup tidak sesuai aturan.
“Persoalan ini harus menjadi pertimbangan bagi Kementerian ATR/BPN untuk tidak memperpanjang HGU perkebunan kelapa sawit PT. Asdal Prima Lestari yang terletak di Trumon Timur Aceh Selatan. Karena kehadiran perusahaan tersebut berkonflik dengan masyarakat hingga saat ini. Tidak hanya konflik sengketa lahan dengan warga, juga sejumlah kewajiban yang dimandatkan oleh aturan perundang-undangan tidak pernah dijalankan oleh perusahaan, seperti kebun plasma dan pengelolaan lingkungan. Contoh konkritnya tidak terealisasi Perintah Gubernur Aceh untuk Plasma 30% dari keseluruhan HGU yang tercantum dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor :
525/BP2T/4966/2011.”
“Konflik agraria antara warga dengan perusahaan sudah berlangsung Puluhan tahun. Konflik berawal dari terhentinya aktivitas perkebunan warga karena konflik RI-GAM. Paska damai, warga memulai kembali menggarap lahan yang sudah di tinggalkan saat masa konflik. Warga yang berkonflik berasal dari Desa Kapa Seusak, Alue Bujok dan Titie Poben, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan. Namun, perusahaan perkebunan tersebut juga berkonflik dengan warga Sultan Daulat, Subulussalam. Karena HGU PT. Asdal berada di dua wilayah administrasi, Aceh Selatan dan Kota Subulussalam.”
“Jadi, dengan tidak diperpanjang HGU PT. Asdal akan menyelesaikan konflik agraria secara permanen. Sehingga masyarakat dapat berdaulat kembali atas lahan perkebunannya, tanpa ada lagi intimidasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat. Untuk itu, saya meminta kepada semua masyarakat untuk mendukung upaya dan langkah – langkah ini sehingga perjuangan panjang berbuah hasil dalam lima tahun kedepan,” kata Adi Samridha lagi.