Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Tidak Boleh Ada Warga Kota Banda Aceh Gagal Masuk Sekolah Karena Pungutan Uang Yang Tidak Berkeadilan

redaksi by redaksi
10/05/2025
in Nanggroe
0
Tidak Boleh Ada Warga Kota Banda Aceh Gagal Masuk Sekolah Karena Pungutan Uang Yang Tidak Berkeadilan

Banda Aceh – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Tuanku Muhammad meminta pihak sekolah negeri di Banda Aceh tidak membebani orang tua murid dengan kutipan uang sekolah.

Tuanku Muhammad menerangkan sebagaimana diketahui, dimana beberapa sekolah sudah mulai melakukan tes masuk calon siswa baru bahkan ada beberapa sekolah baik swasta maupun negeri sudah melakukan sesi pendaftaran ulang masuk bagi peserta didik yang telah lulus tes.

Menurutnya memasuki tahun ajaran baru Tahun 2025-2026 baik sekolah negeri maupun swasta sudah mulai merancang kebijakan – kebijakannya dalam rangka menyambut kedatangan siswa baru.

Namun dalam hal ini, Tuanku merasa prihatin ternyata masih ada orang tua murid yang gagal memasukkan anaknnya ke sekolah negeri akibat keterbatasan dana untuk melakukan proses pendaftaran ulang.

Saat pendaftaran ulang ada sekolah yang mensyaratkan bagi orang tua murid membayar uang yang telah ditentukan pihak sekolah dan komite sekolah, akibatnya ada wali murid yang gagal mendaftarkan anaknya akibat telah lewat batas waktu yang telah ditentukan dan saat itu dirinya belum mendapatkan uang untuk mendaftarkan anaknnya seperti yang menimpa seorang warga Rukoh yang berprofesi Petani Cabai yang gagal mendaftarkan ulang anaknya masuk ke slaah satu MIN di Banda Aceh akibat keterbatasan ekonomi.

Menangapi persoalan ini Tuanku Muhammad dari Fraksi PKS mengharapkan agar setiap kebijakan sekolah yang dibuat itu jangan sampai membunuh cita – cita orang tua murid dan anak didik untuk bisa masuk sekolah, apalagi yang terjadi ini di sekolah tingkat dasar yaitu madrasah ibtidayah.

“Karena kita memang tidak ingin ada warga kota Banda Aceh akibat salah kebijakan yang dibuat oleh sekolah mengakibatkan cita – cita orang tua murit untuk menyekolahkan anaknya di sekolah yang di idamkan bisa gagal,” kata Tuanku Muhammad, Sabtu (10/05/2025).

Tuanku Muhammad mengharapkan agar setiap sekolah di Banda Aceh itu bisa melahirkan kebijakan – kebijakan yang berkeadilan, kebijakan dengan sesuai dengan aturan dankebijakan yang membuat setiap orang memiliki kesempatan masuk di sekolah yang terbaik.

Konon lagi sekolah negeri ini memang diciptakan agar bagaimana adanya keadilan bagi setiap warga Indonesia terutama bagi sekolah – sekolah negeri yang ada di Kota Banda Aceh yang bertujuan agar anak – anak yang ada di kota Banda Aceh bisa sekolah di sekolah yang terbaik.

“Alangkah ironinya jika kemudian keinginan itu terganjal hanya akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh sekolah sehinga memupus cita – cita orang tua dan murid,” ujarnya

Dalam hal ini dirinya juga ingin menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan aturan melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwasanya pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
Kemudian pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, berdasarkan hasil belajar peserta didik dan kelulusan peserta didik.

Kemudian pengutan tidak diboleh untuk kesejahteraan komite sekolah atau lembaga persentasi pemangku kepentingan pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kemudian komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua wali, memang dalam hal ini ada perbedaan adantara pungutan dan sumbagangan namun harus diketahui perbedaannya adalah kalau sumbangan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan sedangkan pengutan ditentukan oleh kesatuan pendidikan dasar.

Kemudian tidak ditentukan jangka watu untuk membayar tapi kalau pungutan ditentukan oleh satuan pendidikan kemudian untuk besarannya juga tidak ditentukan.

Maka kalau mencermati Permendikbud Nomor 44 ia mengharapkan sekolah – sekolah itu terutama yang tingkat dasar tidak melakukan pungutan yang menyebabkan orang tua murid tidak sangup membayarkan pengututan maka tidak bisa menyekolahkan anaknnya.

“Maka saya mengharapkan seluruh sekolah terutama yang tingkat dasar yang ada di kota Banda Aceh agar membuat kebijakan – kebijakan yang berkeadilan sehingga kita tidak ingin ada orang tua atau calon murid yang gagal masuk sekolah akibat kebijakan yang tidak berkeadilan yang dibuat oleh sekolah. Jika memang harus ada pungutan dan sumbangan, sebaiknya telah diumumkan sejak awal sebelum pendaftaran, jangan ketika si calon murid telah lulus baru disampaikan ada biaya ini biaya itu. Itu terkesan seperti “menjual kucing dalam karung”.tutur Tuanku Muhammad.[]

Previous Post

Ketua Patriot Bela Nusantara Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Meninggalnya H. Nasrudin

Next Post

Warga Banda Aceh Jadi Korban Penipuan Saat Beli Mobil Secara Online

Next Post
Warga Banda Aceh Jadi Korban Penipuan Saat Beli Mobil Secara Online

Warga Banda Aceh Jadi Korban Penipuan Saat Beli Mobil Secara Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 17,8 Kilogram Ganja

28/03/2026
Korban Banjir di Pantan Cuaca Cuma Butuh 2 Hari Perbaiki Mandiri Jembatan Rusak

BMKG Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Lhokseumawe

28/03/2026
Mudik Lebaran, Jalur Banda Aceh–Medan Disesaki Pemudik Sejak Sahur

Dishub Aceh: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Berjalan Aman dan Lancar

28/03/2026
PW APRI Aceh Jalin Silaturahim Lebaran dengan Kakanwil Kemenag

PW APRI Aceh Jalin Silaturahim Lebaran dengan Kakanwil Kemenag

28/03/2026
Dua Hektare Lahan di Montasik Dilalap Sijago Merah

Dua Hektare Lahan di Montasik Dilalap Sijago Merah

28/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Teungku Muhammad Nur: Aktivis Dayah Jadi Direktur di PT PEMA

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com