Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Nasir Djamil: Penerapan Darurat Sipil Berpotensi Melanggar HAM

Admin1 by Admin1
31/03/2020
in Nasional
0
Nasir Djamil: Penerapan Darurat Sipil Berpotensi Melanggar HAM

Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil (kiri) bersama Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Thohari, saat mengikuti diskusi Pilar Kenegaraan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 18 Juni 2012. TEMPO/Imam Sukamto

Jakarta – Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil mengatakan rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ingin memberlakukan status darurat sipil dalam menghadapi pandemi virus corona belum mendesak. Ide Jokowi ini, kata dia, justru menunjukkan pendekatan kekuasaan, bukan menggerakkan fungsi-fungsi organisasi.

“Apalagi belum bisa memastikan apakah semua kepala daerah di Indonesia memiliki kapabilitas untuk menjadi penguasa darurat sipil daerah,” kata Nasir saat dihubungi Tempo, Senin, 30 Maret 2020.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, situasi darurat sipil berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Ia meminta Jokowi hati-hati dan jangan mudah menerima usulan agar memberlakukan darurat sipil.

Nasir menuturkan darurat sipil ini terkesan “menggoda” karena penguasa sipil akan memiliki kekuasaan penuh. “Tapi di balik itu darurat sipil menunjukkan bahwa penguasa sipil gagal mengatasi kondisi darurat dengan instrumen yang ada,” ucap dia.

Ia menyarankan agar presiden dan para menteri serta para kepala daerah seluruh memaksimalkan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundangan terkait menghadapi bencana. “Yang terjadi justru para menteri seperti tidak tahu apa yang harus dikerjakan,” tuturnya.

Presiden Jokowi sempat menyinggung terkait penerapan kebijakan darurat sipil saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona yang digelar lewat video conference, Senin, 30 Maret 2020. “Physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi.

Juru Bicara Istana Fadjroel Rachman mengungkapkan darurat sipil belum akan diterapkan. “Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19,” kata dia.

Sumber: Tempo

Tags: darurat sipilnasir djamil
Previous Post

Seorang Pria Tergeletak di Tepi Jalan Gegerkan Kota Meulaboh

Next Post

Mengetuk Hati Para Majikan Rakyat

Next Post
Seragam Harapan Mertua

Mengetuk Hati Para Majikan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Balai Pelestarian Kebudayaan Gandeng Mahasiswa KKN USK Gelar Lomba Baca dan Tulis Hikayat Aceh

Balai Pelestarian Kebudayaan Gandeng Mahasiswa KKN USK Gelar Lomba Baca dan Tulis Hikayat Aceh

03/08/2026
Satpol PP dan WH Aceh Besar Patroli Gabungan Jam Malam

Satpol PP dan WH Aceh Besar Patroli Gabungan Jam Malam

03/08/2026
Rumah Kosong di Blang Bintang Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Rumah Kosong di Blang Bintang Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

03/08/2026
Kelompok 09 KPM Mandiri UIN Sultanah Nahrasiyah Gelar Sosialisasi Ekoteologi dan Stop Bullying di SD Negeri 2 Matangkuli

Kelompok 09 KPM Mandiri UIN Sultanah Nahrasiyah Gelar Sosialisasi Ekoteologi dan Stop Bullying di SD Negeri 2 Matangkuli

03/08/2026
“Hapus Pokir Bersifat Kuota, Kembalikan APBA dan APBK ke Jalur yang Benar”

“Hapus Pokir Bersifat Kuota, Kembalikan APBA dan APBK ke Jalur yang Benar”

03/08/2026

Terpopuler

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026

Nasir Djamil: Penerapan Darurat Sipil Berpotensi Melanggar HAM

Di Tengah Tuntutan Dua Bulan Penjara, IKA Unigha Desak Restorative Justice untuk Dua Mahasiswa

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com