Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Nasir Djamil: Penerapan Darurat Sipil Berpotensi Melanggar HAM

Admin1 by Admin1
31/03/2020
in Nasional
0
Nasir Djamil: Penerapan Darurat Sipil Berpotensi Melanggar HAM

Wakil Ketua Komisi III DPR dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil (kiri) bersama Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y. Thohari, saat mengikuti diskusi Pilar Kenegaraan, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 18 Juni 2012. TEMPO/Imam Sukamto

Jakarta – Anggota Komisi Hukum DPR Nasir Djamil mengatakan rencana Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang ingin memberlakukan status darurat sipil dalam menghadapi pandemi virus corona belum mendesak. Ide Jokowi ini, kata dia, justru menunjukkan pendekatan kekuasaan, bukan menggerakkan fungsi-fungsi organisasi.

“Apalagi belum bisa memastikan apakah semua kepala daerah di Indonesia memiliki kapabilitas untuk menjadi penguasa darurat sipil daerah,” kata Nasir saat dihubungi Tempo, Senin, 30 Maret 2020.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera ini, situasi darurat sipil berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Ia meminta Jokowi hati-hati dan jangan mudah menerima usulan agar memberlakukan darurat sipil.

Nasir menuturkan darurat sipil ini terkesan “menggoda” karena penguasa sipil akan memiliki kekuasaan penuh. “Tapi di balik itu darurat sipil menunjukkan bahwa penguasa sipil gagal mengatasi kondisi darurat dengan instrumen yang ada,” ucap dia.

Ia menyarankan agar presiden dan para menteri serta para kepala daerah seluruh memaksimalkan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundangan terkait menghadapi bencana. “Yang terjadi justru para menteri seperti tidak tahu apa yang harus dikerjakan,” tuturnya.

Presiden Jokowi sempat menyinggung terkait penerapan kebijakan darurat sipil saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona yang digelar lewat video conference, Senin, 30 Maret 2020. “Physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi.

Juru Bicara Istana Fadjroel Rachman mengungkapkan darurat sipil belum akan diterapkan. “Penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19,” kata dia.

Sumber: Tempo

Tags: darurat sipilnasir djamil
Previous Post

Seorang Pria Tergeletak di Tepi Jalan Gegerkan Kota Meulaboh

Next Post

Mengetuk Hati Para Majikan Rakyat

Next Post
Seragam Harapan Mertua

Mengetuk Hati Para Majikan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH Selama Dua Jam

Kejari Bireuen Geledah Kantor Satpol PP dan WH Selama Dua Jam

29/04/2026
IPNU Aceh Besar Audiensi Persiapan Pelantikan Bersama Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag

IPNU Aceh Besar Audiensi Persiapan Pelantikan Bersama Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag

29/04/2026
Posyandu Indonesia Serahkan Bantuan Sumur Bor dari Baitul Mal Aceh

Posyandu Indonesia Serahkan Bantuan Sumur Bor dari Baitul Mal Aceh

29/04/2026
Nyan, Satpol PP WH Banda Aceh Selidiki Dugaan Prostitusi Berkedok Restoran

Nyan, Satpol PP WH Banda Aceh Selidiki Dugaan Prostitusi Berkedok Restoran

29/04/2026
19 Kouta Untuk Warga Aceh Tengah Berangkat Umroh ke Tanah Suci

19 Kouta Untuk Warga Aceh Tengah Berangkat Umroh ke Tanah Suci

29/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

Nasir Djamil: Penerapan Darurat Sipil Berpotensi Melanggar HAM

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com