Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kejati Aceh Didesak Usut Indikasi Rekayasa Keuangan Daerah di Aceh Selatan

redaksi by redaksi
24/09/2025
in Nanggroe
0

BANDA ACEH- DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh turun tangan mengusut dugaan rekayasa keuangan daerah yang menyeret Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan. Desakan ini menguat setelah terungkap indikasi penyalahgunaan dana earmark tahun anggaran 2023 sebesar Rp73,2 miliar dan 2024 sebesar Rp132,6 miliar yang diduga tidak digunakan sesuai peruntukan, serta laporan realisasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahap I tahun 2025 yang sarat rekayasa.

Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang menyebut indikasi penyimpangan itu bukan lagi kesalahan administratif, melainkan dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Ia menilai ada pola kolusi antara pejabat pengelola keuangan dengan pihak ketiga dalam mengalihkan alokasi dana earmark dan memoles laporan realisasi DOKA.

“Bagaimana mungkin kegiatan yang baru sebatas tender sudah dilaporkan realisasinya selesai? Bagaimana mungkin dana earmark yang jelas peruntukannya bisa digunakan di luar jalur? Ironisnya anggaran yang bersumber dari ZIS juga sempat ikut digunakan tidak pada tempatnya. Hal itu jelas ada indikasi rekayasa keuangan daerah,” tegas Mahmud Padang, Selasa, 22 September 2025.

Tahun ini Aceh Selatan masuk dalam zona merah serapan DOKA. Status itu memberi tekanan agar pemerintah daerah segera menaikkan realisasi anggaran. Namun, tekanan tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum birokrasi untuk menyulap laporan agar terlihat mulus di atas kertas. Padahal, proyek yang dilaporkan selesai sebagian bahkan belum memiliki Surat Perintah Membayar (SPM). Publik hanya disuguhi angka realisasi, sementara di lapangan jalan tetap rusak, sekolah tetap reyot, dan puskesmas tetap kekurangan obat.

Kajian hukum menunjukkan pola ini sudah memenuhi unsur abuse of power sebagaimana diatur Pasal 3 UU Tipikor. Jika ada keterlibatan rekanan, maka perbuatan itu juga dapat dikualifikasikan sebagai kolusi. Sedangkan manipulasi laporan realisasi menyentuh ranah pemalsuan dokumen yang diancam Pasal 263 KUHP. Polanya terbaca jelas, bahwa diduga anggaran dialihkan lewat nomenklatur pergeseran yang direkayasa, lalu dilaporkan seolah terealisasi meski faktanya tidak pernah berjalan.

Alamp Aksi menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh ditangani hanya di tingkat kabupaten. Menurut mereka, ada risiko besar terjadinya konflik kepentingan bila penyelidikan dilakukan di lingkup lokal. Kedekatan personal, relasi birokrasi, pergesekan kepentingan dan tekanan politik bisa membuat kasus ini terhenti di meja perundingan. “Kejati Aceh harus turun langsung. Hanya dengan cara itu independensi dan objektivitas penegakan hukum dapat dijaga,” ujar Mahmud.

Alamp Aksi juga menegaskan pihaknya siap membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila Kejati tak segera bergerak. “Ini ujian bagi penegak hukum di Aceh. Apakah berani mengungkap persoalan ink atau justru berkompromi dengan indikasi korupsi. Rakyat sudah cukup lama ditipu dengan laporan indah, sementara realitasnya penuh kehancuran,” tutupnya.

Previous Post

Penyuluh Agama Islam ajak WBP Gemar Bershalawat

Next Post

Pendaftaran Agam Inong Banda Aceh Dibuka, Ini Syaratnya!

Next Post
Pendaftaran Agam Inong Banda Aceh Dibuka, Ini Syaratnya!

Pendaftaran Agam Inong Banda Aceh Dibuka, Ini Syaratnya!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pesantren Al Zahrah Sosialisasikan Lima Program Unggulan Tahun Ajaran 2026/2027

Pesantren Al Zahrah Sosialisasikan Lima Program Unggulan Tahun Ajaran 2026/2027

17/07/2026
Ketua DPRK Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni, Tahun Ini Advokasi 4 Rumah

Ketua DPRK Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni, Tahun Ini Advokasi 4 Rumah

17/07/2026
Seleb Aceh Besar Ditangkap Polisi Syariah Usai Pamer ‘Siagam’ Saat Live Tiktok

Seleb Aceh Besar Ditangkap Polisi Syariah Usai Pamer ‘Siagam’ Saat Live Tiktok

17/07/2026
Dinsos Aceh Bantu Kebutuhan Darah untuk 15 Rumah Sakit

Dinsos Aceh Bantu Kebutuhan Darah untuk 15 Rumah Sakit

17/07/2026
Satgas PRR Kawal Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

Satgas PRR Kawal Percepatan Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh

17/07/2026

Terpopuler

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

Wabup Pidie Jaya Bongkar Dugaan Sentralisasi Dana Bencana: Saya Tak Dilibatkan, Semua Diplot Bupati dan Sekda

16/07/2026

Kemana Mengalir Dana Bencana Rp36 Miliar? Aliansi Pemuda Minta Pemkab Pidie Jaya Buka Seluruh Dokumen

Polda Lampung Berhasil Amankan DPO Kasus Narkotika dari Aceh

Serah Terima 116 Santri Baru, Pimpinan Al Zahrah: Bina Tiga Pilar Kecerdasan

Gempa Magnitudo 3,4 Kembali Guncang Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com