Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Kolom

Latah Penutupan Jalan dan Jam Malam di Aceh, antara Pencegahan dan Kepanikan

Admin1 by Admin1
04/04/2020
in Kolom
0
Latah Penutupan Jalan dan Jam Malam di Aceh, antara Pencegahan dan Kepanikan

RAMAI  beredar di lini massa sejak beberapa hari yang lalu tentang ramai warga dan perangkat di beberapa Gampong di Aceh yang menerapkan pembatasan akses keluar masuk gampong dengan menutup jalan-jalan utama.

Juga sedang hangat dibicarakan di tingkat provinsi tentang pemberlakuan jam malam oleh plt gubernur untuk membatasi gerak masyarakat agar tidak berkerumun di malam hari. Kedua hal ini jika dilihat dari aspek kesehatan “mungkin” menjadi suatu kebijakan terarah kepada tindakan preventif, yaitu tindakan pencegahan penularan virus Covid-19 kepada masyarakat.

Namun apakah dengan pemberlakuan jam malam dan penutupan akses utama keluar masuk itu merupakan hal mendasar yang harus dilakukan?

Sebelum hal itu terjawab, mari kita melihat sekilas pada salah satu guideline yang dikeluarkan oleh WHO yang mengatakan bahwa virus Covid-19 ini merupakan virus dengan penyebaran secara droplet, artinya virus ini dapat menyebar ke orang lain apabila orang yang membawa virus ini di dalam tubuhnya,  mengalami bersin atau batuk, dan droplet hasil bersin atau batuk tersebut mengenai orang lain.

Terdapat juga beberapa literatur yang mengatakan bahwa penularan Covid-19 ini juga bisa dimungkinkan secara airborne, artinya menular melalui udara, namun hal ini terbatas hanya apabila orang yang terinfeksi mengalami tindakan seperti nebulisasi, intubasi, suction, dan lain sebagainya.

Melalui hal tersebut di atas, semestinya petinggi pemerintahan baik setingkat gampong dan provinsi sebaiknya tidak perlu menerapkan pembatasan akses keluar masuk dan penerapan jam malam, karena kami melihat dua hal ini hanya sebatas “kepanikan” belaka. Lagipula, dengan penerapan kedua hal tersebut, semakin membuat masyarakat awam menjadi lebih parno akan pandemi yang sedang terjadi.

Terakhir, penulis hanya ingin menyarankan beberapa tindakan dasar “wajar” yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah penularan virus ini lebih lanjut, yaitu :

  1. Bentuk desa siaga Covid-19.
  2. Wajibkan semua penduduk untuk memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, pengadaannya bisa swadaya masyarakat atau dana desa.
  3. Sediakan tempat cuci tangan dengan sabun di area-area strategis.
  4. Pelarangan aktivitas sosial yang menyebabkan perkerumunan.
  5. Pemerintah menyediakan tempat karantina khusus bagi ODP dan PDP yg diawasi secara langsung termasuk bantuan logistik dan bekerjasama dengan Rumah Sakit atau Puskesmas yang telah ditunjuk.
  6. Untuk daerah tujuan pemudik, bisa ditambahkan karantina bagi pemudik (dianggap ODP) yang diawasi oleh pemerintah.

Terakhir, kepada masyarakat agar tetap waspada dan jangan panik, hindari masukan-masukan tentang virus ini yang bukan dari ahlinya, tetap berdoa dan semoga kita dapat segera terbebas dari pandemi ini, Amiiin.

Penulis adalah dr. Zainur Hafiz Yusa, Ketua Bidang Kesehatan dan Jaminan Sosial BADKO HMI Aceh, dan Dokter Internsip di RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot Kalimantan Timur.

Tags: aceh
Previous Post

Gerakan Bantu Tenaga Medis Aceh Digagas

Next Post

Wali Kota Minta Warga Waspada ODP Menjadi 352 Orang

Next Post

Wali Kota Minta Warga Waspada ODP Menjadi 352 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja

Polda Aceh Temukan 20 Hektare Ladang Ganja

30/04/2026
Bupati Aceh Besar Ajak OPD Maksimalkan Kinerja untuk Kemajuan Daerah

Bupati Aceh Besar Ajak OPD Maksimalkan Kinerja untuk Kemajuan Daerah

30/04/2026
Masyarakat Dinilai Sabang Bisa Kelola Hutan Lindung Secara Legal

Masyarakat Dinilai Sabang Bisa Kelola Hutan Lindung Secara Legal

30/04/2026
Komisi IV DPRK Banda Aceh Kecam Kekerasan Anak di Day Care, Minta Evaluasi Menyeluruh

Komisi IV DPRK Banda Aceh Kecam Kekerasan Anak di Day Care, Minta Evaluasi Menyeluruh

30/04/2026
PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

PC IMM Abdya Periode 2025-2026 Resmi Dilantik, Berikut Susunan Pengurus

30/04/2026

Terpopuler

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

Rencana KNMP di Susoh Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Nelayan Palak Kerambil

30/04/2026

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

Tulis Dua Belas Buku Sastra Aceh, Kepala MIN 32 Bireuen Raih Penghargaan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com