Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Sekeluarga

redaksi by redaksi
17/03/2026
in Nanggroe
0
Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Sekeluarga

Tim Imigrasi Banda Aceh mengawal warga negara Pakistan yang dideportasi melalui Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, Minggu (15/3/2026). ANTARA/HO-Humas Imigrasi Banda Aceh

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh resmi melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap warga negara asing (WNA) asal Pakistan sekeluarga karena pelanggaran izin tinggal.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Rudianto Girsang di Banda Aceh, Selasa, mengatakan WNA tersebut berinisial IA beserta istrinya berinisial SI serta dua mereka MSR dan AN.

“Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu atau KNO di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Minggu (15/3),” kata Rudianto Girsang.

Ia mengatakan pendeportasian ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh yang mana IA melanggar izin tinggal.

Pelanggaran dilakukan IA bermula dari operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan di kawasan Jeulingke, Kota Banda Aceh pada 26 dan 27 Februari 2026.

Dari operasi tersebut, tim intelijen keimigrasian memeriksa secara maraton terhadap AI dan istrinya berinisial SI. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui izin tinggal IA beserta istri dan dua anaknya berakhir pada 24 Februari.

Selain itu, berdasarkan fakta lapangan, keluarga tersebut diduga kuat sengaja memberikan data palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 75 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, mereka dikenakan tindakan deportasi sekaligus penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Proses pendeportasian dikawal ketat petugas dari Subseksi Intelijen Keimigrasian, Ebin dan M Faris Maulana. Tim bertolak dari Banda Aceh menuju Sumatera Utara untuk memastikan keberangkatan subjek melalui jalur udara.

Keluarga tersebut diterbangkan dari Bandara Kualanamu menuju Kuala Lumpur. Kemudian, melanjutkan penerbangan menuju Karachi, Pakistan, dan dijadwalkan tiba pada pukul 21.05 waktu setempat.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperketat guna menjaga kedaulatan negara,” kata Rudianto Girsang.

Sumber: antara

Previous Post

Liga Muslim Dunia Berikan 1 Juta Riyal Saudi untuk Masyarakat Aceh

Next Post

Jelang Idulfitri, Pemkab Aceh Besar Salurkan Uang Jajan untuk Anak Yatim

Next Post
Jelang Idulfitri, Pemkab Aceh Besar Salurkan Uang Jajan untuk Anak Yatim

Jelang Idulfitri, Pemkab Aceh Besar Salurkan Uang Jajan untuk Anak Yatim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Peukan Bada

Pemkab Aceh Besar Gelar Pangan Murah di Peukan Bada

06/05/2026
Aisyiyah Aceh Bekali Anak Panti dengan Keterampilan Hidup

Aisyiyah Aceh Bekali Anak Panti dengan Keterampilan Hidup

06/05/2026
Ini Rekomendasi Komisi IV DPRK Banda Aceh Terkait Kekerasan Terhadap Anak dan Daycare Tanpa Izin

Ini Rekomendasi Komisi IV DPRK Banda Aceh Terkait Kekerasan Terhadap Anak dan Daycare Tanpa Izin

06/05/2026
65 Santri Al Zahrah Kunjungi Dua Pesantren Ternama di Sumatera Utara

65 Santri Al Zahrah Kunjungi Dua Pesantren Ternama di Sumatera Utara

06/05/2026
Bahas Kasus Kekerasan Anak dan Day Care Tak Berizin, Komisi IV DPRK Banda Aceh Panggil Disdikbud dan Dinas P3AP2KB

Bahas Kasus Kekerasan Anak dan Day Care Tak Berizin, Komisi IV DPRK Banda Aceh Panggil Disdikbud dan Dinas P3AP2KB

06/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Pesantren Al Zahrah Gelar Kompetisi Bidang Olahraga dan Seni Tingkat SMP Sederajat, Catat Waktunya!

SMAN 2 Timang Gajah Gelar Tradisi Berpeumunge atau Malunakni Ku Ureng Tue

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Sekeluarga

Polres Pidie Jaya Bongkar 4 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik 2026, 7 Tersangka Diamankan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com