Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menahan pria berinisial Z (39) warga Desa Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur atas dugaan perbuatan asusila terhadap seorang perempuan di ruang unit kesehatan sekolah (UKS).
“Tersangka sudah kami tahan sejak Rabu (15/4), setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal kepada wartawan di Nagan Raya, Kamis.
Ia menjelaskan, pelecehan seksual yang terjadi di UKS pada Jumat (26/9) sekitar pukul 20.30 WIB tersebut menimpa R (31), warga sebuah desa di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Ia mengatakan saat peristiwa itu terjadi, pelaku Z diduga melakukan tindakan asusila terhadap korban R dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban tanpa persetujuan.
Korban yang mengalami kejadian tersebut menghubungi keluarganya untuk meminta pertolongan dan tidak lama kemudian, korban dijemput oleh pihak keluarga dan selanjutnya pada Senin (29/9) korban didampingi keluarga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Nagan Raya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Nagan Raya, penyidik memperoleh tiga alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Atas dasar tersebut, penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
AKP Muhammad Rizal mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan proporsional. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Unit PPA, kami telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Polres Nagan Raya berkomitmen memberikan perlindungan terhadap korban serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pelecehan seksual.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya korban atau keluarga korban, agar tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana pelecehan seksual. Kepolisian akan memberikan pendampingan serta menjamin proses penanganan secara serius dan sesuai aturan hukum,” kata AKP Muhammad Rizal.
Saat ini, terduga pelaku telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.











