Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Pemkab Aceh Besar Amankan Rencong sebagai Warisan Budaya

redaksi by redaksi
25/04/2026
in Lintas Timur
0
Pemkab Aceh Besar Amankan Rencong sebagai Warisan Budaya

JANTHO – Aceh Besar secara resmi dinyatakan berhak atas Kekayaan Intelektual Komunal berupa Rencong, setelah menerima sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional, dari Kementerian Hukum RI.

Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyatakan apresiasi atas kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang telah mengusulkan berbagai hasil karya yang diwariskan secara turun temurun, untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya dan masuk dalam data Nasional, seperti Rencong”Ini sangat penting, agar setiap warisan budaya kita tercatat, punya sertifikat hak cipta serta tidak bisa diklaim oleh orang maupun daerah lain,” tegasnya di Kota Jantho, Jum’at (24/4/2026).

Rencong sebagai warisan budaya, yang dulu merupakan senjata tajam dipergunakan para pejuang untuk melawan penjajah. Untuk menjaga nilai dan sejarahnya, hingga saat ini Rencong masih tetap di produksi di Gampong Rencong di Baet (Baet Mesjid, Baet Lampuot dan Baet Meusugo) di Kemukiman Sibreh, Kecamatan Sukamakmur, dengan fungsi dan kegunaan yang berbeda. Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berhasil mencatatkan Rencong sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).

Pencatatan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sekdisdikbud Aceh Besar, Fahrurrazi, SE, mengatakan pencatatan ini merupakan langkah strategis dalam melindungi warisan budaya daerah agar tetap lestari dan memiliki kekuatan hukum.

“Rencong bukan sekadar senjata tradisional, tetapi juga simbol jati diri dan nilai budaya masyarakat Aceh yang harus dijaga bersama. Dengan adanya pencatatan ini, kita memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi dan melestarikannya,” ujar Fahrurrazi.

Dalam dokumen resmi tersebut, Rencong diklasifikasikan sebagai ekspresi budaya yang mencakup seni rupa dua dimensi dan tiga dimensi, serta bagian dari upacara adat, baik ritual maupun pesta rakyat. Rencong juga memiliki nilai sakral dan menjadi simbol yang dipegang teguh oleh masyarakat.

Kabupaten Aceh Besar ditetapkan sebagai wilayah asal, dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar sebagai kustodian. Nomor pencatatan yang diterbitkan adalah EBT11202200122, dan telah didokumentasikan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia.

Fahrurrazi menambahkan, ke depan pihaknya akan terus mendorong inventarisasi berbagai ekspresi budaya tradisional lainnya di Aceh Besar agar mendapatkan perlindungan serupa.

“Ini menjadi awal yang baik. Kita ingin lebih banyak lagi warisan budaya Aceh Besar yang tercatat secara resmi, sehingga tidak hilang dan tetap menjadi kebanggaan generasi mendatang,” tutupnya.

Pencatatan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam menjaga, melestarikan, dan memperkuat identitas budaya daerah di tingkat nasional.

Previous Post

Ohku, Oknum Pengacara Banda Aceh Jadi Tersangka Rudapaksa Anak

Next Post

Petugas Haji Embarkasi Aceh Diminta Disiplin dan Patuh Regulasi

Next Post
Petugas Haji Embarkasi Aceh Diminta Disiplin dan Patuh Regulasi

Petugas Haji Embarkasi Aceh Diminta Disiplin dan Patuh Regulasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan dari KIA

Bupati Al-Farlaky Terima Penghargaan dari KIA

11/06/2026
Ketua TP PKK Bantu Mesin Jahit kepada Siswi Kurang Mampu

Ketua TP PKK Bantu Mesin Jahit kepada Siswi Kurang Mampu

11/06/2026
‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026
Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

Masjid Raya Baiturrahman Aceh Akan Gelar Malam Muhasabah Bersama Abu Muda Bakongan

11/06/2026
Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

Selenggarakan Seminar Series, Prodi MPBEN FKIP USK Bahas Perkembangan Akademik Hingga Budaya Aceh

11/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

HUT ke-19 Pidie Jaya: Momentum Kebangkitan Ekonomi dan Pengelolaan SDA Berkelanjutan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com