SIGLI – Kebijakan pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai dirasakan masyarakat di Kabupaten Pidie. Sejumlah warga yang datang berobat ke fasilitas kesehatan mendapati status kepesertaan mereka tidak lagi aktif.
Sejak 1 Mei 2026, sedikitnya lima warga yang berobat ke RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli tercatat tidak aktif sebagai peserta jaminan kesehatan.
Direktur RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli, drg. Mohd. Riza Faisal, MARS, memastikan kondisi tersebut tidak menghambat pelayanan. Menurutnya, rumah sakit tetap melayani pasien seperti biasa, sementara urusan administrasi diselesaikan kemudian.
“Tidak ada penolakan pasien. Semua masyarakat yang datang tetap dilayani,” ujarnya.
Namun, ia mengakui adanya perubahan mekanisme administrasi sejak kebijakan pembatasan diberlakukan.
Jika sebelumnya pasien dengan status tidak aktif dapat langsung mengurus ke BPJS, kini pihak rumah sakit harus melakukan pendataan dan melaporkannya ke Dinas Kesehatan Provinsi untuk memperoleh persetujuan.
“Jika ditemukan tidak aktif, kami rekap dan laporkan ke provinsi. Setelah disetujui, jaminannya bisa aktif kembali. Saat ini masih ada tiga pasien yang belum aktif,” katanya.
Faisal menegaskan, pasien tetap mendapatkan pelayanan meskipun status kepesertaannya belum aktif atau tidak termasuk dalam jaminan kesehatan.
Meski demikian, kondisi ini berpotensi membebani keuangan rumah sakit karena biaya pelayanan tidak ditanggung BPJS.
“Ini tentu akan berdampak pada kas rumah sakit. Ke depan akan kami koordinasikan dengan pemerintah daerah. yang utama tetap pelayanan kepada pasien,” kata drg. Mohd. Riza Faisal, MARS. Direktur RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli.[Mul]











