Jakarta – Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap mahasiswa asal Aceh berinisial NF yang menjadi kurir narkoba lintas daerah. Sebanyak 3,974 kilogram sabu disita.
“Petugas menangkap seorang mahasiswa berinisial NF. Satu dari dua tersangka yang berperan sebagai kurir atau koperman jaringan narkotika lintas daerah. NF adalah mahasiswa asal Aceh,” ujar Kapolresta Bandara Soetta Kombes Wisnu Wardana dalam keterangannya, Selasa (16/6/2026).
NF ditangkap bersama rekannya berinisial TC. Mereka ditangkap saat berada di ruang tunggu keberangkatan domestik Terminal 2E Bandara Soetta. Diperkirakan nilai ekonomis sabu seberat 3,974 kilogram tersebut mencapai Rp 4,768 miliar.
“Dengan pengungkapan ini, aparat berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak sekitar 19.870 jiwa masyarakat,” ujar Kombes Wisnu.
Wisnu mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai Soekarno-Hatta berdasarkan pengembangan informasi intelijen terkait jaringan penyelundupan sabu dari Aceh.
“Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergi aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masuk melalui jalur transportasi udara domestik,” tuturnya.
Kronologi
Kasatnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma Tandayu menjelaskan kasus bermula dari hasil pengembangan penindakan narkotika jenis methamphetamine di Tanjung Pinang pada Februari 2026.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai adanya pengiriman sabu dari Banda Aceh yang dikendalikan seorang wanita berinisial D yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“D diketahui menyiapkan sabu dan mengatur seluruh perjalanan kedua kurir, mulai dari penyediaan akomodasi hingga tiket perjalanan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara,” ujar Michael.
Sabu tersebut kemudian dibawa oleh TC dan NF melalui jalur darat dari Banda Aceh menuju Medan, Sumatera Utara. Setelah beristirahat semalam di Medan, keduanya melanjutkan perjalanan darat menuju Jambi.
“Dari Jambi, kedua tersangka terbang menggunakan pesawat Batik Air nomor penerbangan ID6607 dari Bandara Sultan Thaha Saifuddin menuju Bandara Soekarno-Hatta. Setibanya di Jakarta, keduanya berencana melanjutkan penerbangan menuju Kendari menggunakan pesawat Super Air Jet,” ungkapnya.
Pada Sabtu (29/4) sekitar pukul 11.30 WIB, saat kedua tersangka berada di Area Ruang Tunggu Gate E1 Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta, petugas Bea Cukai memberikan informasi kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait dua penumpang yang dicurigai membawa narkotika dalam koper mereka.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kedua tersangka yang saat itu menunggu keberangkatan menuju Kendari dengan penerbangan Super Air Jet yang dijadwalkan lepas landas pukul 12.45 WIB,” tuturnya.
Sekitar pukul 11.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan kedua tersangka. Dari koper warna silver milik TC, ditemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat masing-masing 0,995 kilogram dan 0,992 kilogram, sehingga total mencapai 1,987 kilogram.
“Sementara dari koper warna hitam milik NF, petugas menemukan dua paket sabu lainnya dengan berat masing-masing 0,991 kilogram dan 0,996 kilogram. Total sabu yang ditemukan dalam koper NF juga mencapai 1,987 kilogram,” kata Michael.
Dari hasil pemeriksaan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 3,974 kilogram. Setelah barang bukti ditemukan, kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam jaringan tersebut, TC dan NF berperan sebagai kurir atau pembawa koper berisi sabu. Untuk mengantarkan paket sabu, kedua tersangka mendapatkan imbalan masing-masing Rp 20 juta per kilogram atau Rp 40 juta per orang.
“Upah akan diberikan ketika paket sabu tersebut sukses diantar. Sementara seorang perempuan berinisial D yang masih buron diduga bertindak sebagai pengendali jaringan sekaligus pihak yang mengatur perjalanan kedua tersangka hingga ke Kendari,” bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp 10 miliar.










