Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

redaksi by redaksi
26/06/2026
in Lintas Timur
0
Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

Jaksa penuntut umum memeriksa dua tersangka pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh, Kamis (25/6/2026). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menahan dua tersangka pelanggaran syariat Islam yang diatur dalam Qanun Jinayat.

Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri di Banda Aceh, Kamis, mengatakan kedua tersangka merupakan pasangan nonmuhrim atau bukan suami istri, yakni berinisial YS bin R (43) dan ND binti N (41).

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 15 hari. Penahanan untuk kepentingan penuntutan serta pelimpahan perkara ke Mahkamah Syariah Banda Aceh,” katanya.

Sebelumnya, kata Bobbi Sandri, jaksa penuntut umum Kejari Banda Aceh menerima berkas perkara dan barang bukti yang melibatkan tersangka YS dan ND dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh.

Kedua tersangka ditangkap dalam sebuah kamar hotel di kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh, pada 24 Mei 2024. Penangkapan keduanya saat personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat mengawasi pelaksanaan syariat Islam.

“YS dan ND berada dalam kamar hotel. Keduanya mengaku bukan suami istri. Mereka mengaku bermesraan di kamar tersebut. Selanjutnya, YS dan ND dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Bobbi Sandri mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Keduanya disangkakan dengan pasal khalwat dan ikhtilat. Ancaman hukumannya hingga 30 kali cambuk atau denda 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” kata Bobbi Sandri.

Sementara itu, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan pelimpahan perkara dan barang bukti untuk tersangka YS dan ND merupakan bukti bahwa pihaknya menuntaskan penyidikan kasus pelanggaran syariat Islam.

“Pelimpahan ini merupakan bukti bahwa kami elah menuntaskan proses penyidikan kasus pelanggaran syariat Islam. Kami menegaskan tidak ada tebang pilih dalam menangani kasus pelanggaran syariat Islam,” kata Muhammad Rizal.

Sumber: antara

Previous Post

Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

Next Post

Prodi KPI UIN Madura dan STAIN Meulaboh Sorot Komunikasi Publik Pemerintah Melalui Webinar Kolaborasi

Next Post
Prodi KPI UIN Madura dan STAIN Meulaboh Sorot Komunikasi Publik Pemerintah Melalui Webinar Kolaborasi

Prodi KPI UIN Madura dan STAIN Meulaboh Sorot Komunikasi Publik Pemerintah Melalui Webinar Kolaborasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Prodi KPI UIN Madura dan STAIN Meulaboh Sorot Komunikasi Publik Pemerintah Melalui Webinar Kolaborasi

Prodi KPI UIN Madura dan STAIN Meulaboh Sorot Komunikasi Publik Pemerintah Melalui Webinar Kolaborasi

26/06/2026
Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

26/06/2026
Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

Tertibkan Aktivitas Tambang, Pemkab Aceh Jaya Ajukan Penetapan WPR ke Pemerintah Aceh

26/06/2026
Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

Aceh Tengah Kembali Terima Alkes Bantuan Kemenkes Untuk Daerah Terdampak Bencana

26/06/2026
PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

PP KAMMI Tegaskan Muhammad Amri Akbar Telah Resmi Dipecat

26/06/2026

Terpopuler

Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

Kejari Banda Aceh Tahan Dua Tersangka Pelanggaran Syariat Islam

26/06/2026

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Dugaan Mark Up Arena MTQ Aceh Mengemuka, Aktivis Mahasiswa Minta APH Telusuri Aliran Anggaran

34 Tim akan Meriahkan Lomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com