BANDA ACEH– Pemerintah Aceh melalui kebijakan Plt Gubernur melakukan refokusing anggaran Dinas Dayah Tahun Anggaran 2020 sebesar 205.000.000.000, untuk keperluan penanganan Covid-19 di Aceh.
Hal ini disampaikan oleh Usman Lamreung, tokoh muda Aceh Besar yang juga akademisi Abulyatama, Sabtu malam 2 Mei 2020.
Menurutnya, pemangkasan anggaran sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan tentang Percepatan dan Penyesuaian APBD tahun 2020 dalam rangka penanganan Covid-19.
“Tentunya refokusing anggaran sebesar 205.000.000.000 akan berdampak pengurangan program-program yang sudah di rencanakan di dayah-dayah tahun 2020 ini,” kata Usman.
Kata Usman, bila merujut surat keputusan kementerian Keuangan Nomor S-247/MK.07/2020 tentang Penghentian Proses Pengadaan Barang/Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020 yaitu Dalam rangka penanggulangan Covid-19, salah satu poin penting dalam surat tersebut dijelaskan, “Meminta seluruh Proses Pengadaan barang/jasa seluruh jenis/bidang/subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik selain bidang Kesehatan dan Pendidikan, baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat di hentikan pelaksanaannya.”
“Dari penjelasan surat keputusan Kementerian Keuangan tersebut bahwa dana yang tidak dipangkas adalah bidang kesehatan dan pendidikan, artinya alokasi dana peruntukan dayah adalah bagian dari pengembangan di bidang pendidikan yaitu penguatan pendidikan dayah, maka sesuai surat keputusan tersebut pemerintah Aceh tidak perlu melakukan refokusing anggaran dayah. “
“Maka kami minta pada pemerintah Aceh untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, apalagi Dinas Dayah salah satu bidang Kekhususan Aceh, tentunya dalam pelaksanaan program menjadi periotas. Kenapa tidak di potong anggaran bidang yang lain, banyak pengadaan/jasa beli laptop, mobil dinas, perjalanan dinas, dan program multiyer lainya kan masih bisa, kenapa bidang pendidikan?” ujar Usman lagi.
“Jangan gara-gara kebijakan refokusing anggaran dayah jadi hot lagi dengan slogan Aceh terbodoh di Indonesia karena dana pendidikan dayah di potong sepihak dengan alasan Covid-19 tanpa diputuskan bersama dengan DPRA.” []










