DALAM aturan normal, peran dan kewenangan eksekutif, yudikatif serta legislatif, harusnya berada dalam tingkatan yang setara. Namun di Aceh, sepertinya peran tersebut perlu ditinjau ulang. Kenapa?
Karena peran legislatif sering kali dianggap nomor dua. Bisa jadi juga nomor tiga atau urutan buncit selanjutnya.
Dalam realokasi anggaran misalnya, DPR Aceh sama sekali tidak dilibatkan oleh eksekutif. Fungsi anggaran yang harusnya merupakan domainnya legislative, kini diambil alih oleh eksekutif.
Legislatif tertinggi di Aceh atau DPR Aceh, hanya bisa mengeluh dan tidak bisa melakukan upaya lain untuk mencegah kewenangan tersebut ‘diserobot’ oleh eksekutif meski dalam masa pandemi seperti sekarang.
Tindakan ini sebenarnya bentuk pelecehan terhadap kewenangan DPR Aceh. Namun lagi-lagi, DPR Aceh tak mampu membendung hal ini.
Di luar hal ini, plt gubernur Aceh juga sering kali abai pada setiap panggilan DPR Aceh atas persoalan yang terjadi.
Plt cuma menugaskan Sekda dan kepala SKPA untuk hadir ke gedung dewan terhormat. Tindakan ini membuktikan bahwa para wakil rakyat itu hanya setingkat dengan sekda serta kepala SKPA.
Sekda dan kepala SKPA hanya datang untuk mendengar dan ujung-ujungnya hanya mampu berkata,”akan kami sampaikan ke Plt Gubernur.”
Plt gubernur lah yang mengambil kesimpulan dari informasi yang didengar oleh Sekda dan kepala SKPA. Masih untung jika yang disampaikan lengkap dan terperinci. Sebaliknya, jika informasi yang disampaikan sepotong-potong, maka tentu miskomunikasi antara plt gubernur dengan kelembagaan DPR Aceh, akan semakin parah serta renggang.
Ketidakseimbangan inilah yang akhirnya memperkeruh komunikasi antara DPR Aceh dengan eksekutif di bawah kontrol Plt Gubernur Aceh.
Kasus sebaliknya juga, saat Plt Gubernur mengelar rapat, seluruh unsur pimpinan DPR Aceh hadir.
Keadaan ini memberi kesan di mata public Aceh, bahwa Plt Gubernur Aceh berada satu tingkat di atas pimpinan DPR Aceh.
Kini, setelah realokasi anggaran sepihak, Sekda dan TAPA kembali hadir ke gedung DPR Aceh. Ada banyak anggaran dayah serta pos anggaran lainnya diubah. DPR Aceh mengecam dan eksekutif tetap pada pendiriannya.
Kondisi inilah yang membuat asumsi public semakin menguat bahwa DPR Aceh ternyata berada satu tingkat di bawah eksekutif.
Harusnya, pada pemilu mendatang, pemerintah tak perlu lagi menggelar pemilu untuk calon legislative. Cukup melakukan pengadaan robot sesuai jumlah dewan dan kemudian mengaktifnya di DPR Aceh.
Hanya ada dua bahasa nantinya. “Setuju dan sepakat.”









