Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Lakukan Penipuan, Anggota Kopassus Gadungan Asal Riau Ditangkap

Atjeh Watch by Atjeh Watch
29/06/2020
in Lintas Tengah
0
Lakukan Penipuan, Anggota Kopassus Gadungan Asal Riau Ditangkap

TAKENGON – Seorang pria berinisial HW (40) yang mengaku anggota berpangkat Kolonel asal Desa Bukit Nanas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Provinsi Riau ditangkap Polres Aceh Tengah.

Tersangka HW melancarkan aksi penipuan dengan modus mengaku dirinya sebagai anggota berpangkat Kolonel lalu merayu korban dengan diiming-imingi akan meluluskan anak korban tersebut sebagai anggota TNI Kopassus di Batu Jajar Provinsi Jawa Barat. Terbuai dengan rayuan HW tersebut, seorang warga Kecamatan Bies Kabupaten Aceh Tengah memberikan uang Rp 5 juta jepada pelaku pada Minggu (13/6/2020) pukul 15. 30 WIB.

Untuk meyakinkan korban, HW memiliki senjata api yang ditunjukan kepada korban. Tujuannya agar korban percaya HW adalah anggota Kopassus berpangkat kolonel.

Sebelumnya HW mengaku bahwa dirinya sudah berdinas di Kabupaten Aceh Tengah selama 3 tahhun. Korban di mintai uang senilai Rp 40 juta untuk administrasi awal namun korban hanya memiliki uang senilai Rp 5 juta dan sisanya HW akan menelpon korban kembali.

Kapolres Aceh Tengah, melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayantodi Putra, SIK,MH. mengatakan, pada hari Sabtu, (24/6/2020) korban menanyakan identitas HW kepada anggota unit Intel Kodim. Diduga melakukan penipuan, anggota unit Intel segera datang ke rumah korban.

“Awalnya korban menanyakan identitas pelaku, kami menduga bahwa ini adalah penipuan, penggelapan uang dan kepemilikan senjata api tanpa izin” tutur Agus

Saat ini HW ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah, akibat tindakannya melanggar hukum melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesi pasal satu ayat satu No.12 tahun 1951. Tentang kepemilikan senjata tanpa izin, Jo pasal 372, Jo pasal 378 KUHPidana.

“Di dalam peraturan sudah sangat jelas siapa membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padannya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonsesia sesuau senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi -tingginya dua puluh tahun,” pungkas Agus.

Reporter: Romadani

Tags: Kopassus gadunganpenipuan
Previous Post

Tradisi Peulot Leuk di Abdya

Next Post

Sekda Aceh Tengah Minta Batasi Mobilitas Warga dari Luar Daerah

Next Post
Sekda Aceh Tengah Minta Batasi Mobilitas Warga dari Luar Daerah

Sekda Aceh Tengah Minta Batasi Mobilitas Warga dari Luar Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wali Nanggroe Terima Kunjungan Wakil Duta Besar Kerajaan Belanda, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis di Aceh

Wali Nanggroe Terima Kunjungan Wakil Duta Besar Kerajaan Belanda, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis di Aceh

07/05/2026
Menyangkut Kemanusian, Dr. Safaruddin Instruksikan Rumah Sakit Korea Layani Semua Desil

Menyangkut Kemanusian, Dr. Safaruddin Instruksikan Rumah Sakit Korea Layani Semua Desil

07/05/2026
Baitul Mal Abdya Serahkan Piagam Penghargaan kepada Kodim 0110/Aceh Barat Daya

Baitul Mal Abdya Serahkan Piagam Penghargaan kepada Kodim 0110/Aceh Barat Daya

07/05/2026
Direktur RSUD Subulussalam Minta Dukungan Pendanaan Pendidikan Dokter

Direktur RSUD Subulussalam Minta Dukungan Pendanaan Pendidikan Dokter

07/05/2026
Bersiap Sambut Musim Tanam Gadu 2026, Abdya”Musyawarah Turun Ke Sawah”

Bersiap Sambut Musim Tanam Gadu 2026, Abdya”Musyawarah Turun Ke Sawah”

07/05/2026

Terpopuler

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh

06/05/2026

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

Pemko Subulussalam Siap Membangun Road map Penguatan SDM Kesehatan dengan USK

Menyangkut Kemanusian, Dr. Safaruddin Instruksikan Rumah Sakit Korea Layani Semua Desil

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com