TAKENGON – Seorang pria berinisial HW (40) yang mengaku anggota berpangkat Kolonel asal Desa Bukit Nanas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Provinsi Riau ditangkap Polres Aceh Tengah.
Tersangka HW melancarkan aksi penipuan dengan modus mengaku dirinya sebagai anggota berpangkat Kolonel lalu merayu korban dengan diiming-imingi akan meluluskan anak korban tersebut sebagai anggota TNI Kopassus di Batu Jajar Provinsi Jawa Barat. Terbuai dengan rayuan HW tersebut, seorang warga Kecamatan Bies Kabupaten Aceh Tengah memberikan uang Rp 5 juta jepada pelaku pada Minggu (13/6/2020) pukul 15. 30 WIB.
Untuk meyakinkan korban, HW memiliki senjata api yang ditunjukan kepada korban. Tujuannya agar korban percaya HW adalah anggota Kopassus berpangkat kolonel.
Sebelumnya HW mengaku bahwa dirinya sudah berdinas di Kabupaten Aceh Tengah selama 3 tahhun. Korban di mintai uang senilai Rp 40 juta untuk administrasi awal namun korban hanya memiliki uang senilai Rp 5 juta dan sisanya HW akan menelpon korban kembali.
Kapolres Aceh Tengah, melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayantodi Putra, SIK,MH. mengatakan, pada hari Sabtu, (24/6/2020) korban menanyakan identitas HW kepada anggota unit Intel Kodim. Diduga melakukan penipuan, anggota unit Intel segera datang ke rumah korban.
“Awalnya korban menanyakan identitas pelaku, kami menduga bahwa ini adalah penipuan, penggelapan uang dan kepemilikan senjata api tanpa izin” tutur Agus
Saat ini HW ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah, akibat tindakannya melanggar hukum melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesi pasal satu ayat satu No.12 tahun 1951. Tentang kepemilikan senjata tanpa izin, Jo pasal 372, Jo pasal 378 KUHPidana.
“Di dalam peraturan sudah sangat jelas siapa membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padannya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonsesia sesuau senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi -tingginya dua puluh tahun,” pungkas Agus.
Reporter: Romadani










![[Opini] JKA dan Martabat Keistimewaan Aceh](https://atjehwatch.com/wp-content/uploads/2026/05/WhatsApp-Image-2026-05-06-at-15.09.56-350x250.jpeg)
