Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Lakukan Penipuan, Anggota Kopassus Gadungan Asal Riau Ditangkap

Atjeh Watch by Atjeh Watch
29/06/2020
in Lintas Tengah
0
Lakukan Penipuan, Anggota Kopassus Gadungan Asal Riau Ditangkap

TAKENGON – Seorang pria berinisial HW (40) yang mengaku anggota berpangkat Kolonel asal Desa Bukit Nanas Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Provinsi Riau ditangkap Polres Aceh Tengah.

Tersangka HW melancarkan aksi penipuan dengan modus mengaku dirinya sebagai anggota berpangkat Kolonel lalu merayu korban dengan diiming-imingi akan meluluskan anak korban tersebut sebagai anggota TNI Kopassus di Batu Jajar Provinsi Jawa Barat. Terbuai dengan rayuan HW tersebut, seorang warga Kecamatan Bies Kabupaten Aceh Tengah memberikan uang Rp 5 juta jepada pelaku pada Minggu (13/6/2020) pukul 15. 30 WIB.

Untuk meyakinkan korban, HW memiliki senjata api yang ditunjukan kepada korban. Tujuannya agar korban percaya HW adalah anggota Kopassus berpangkat kolonel.

Sebelumnya HW mengaku bahwa dirinya sudah berdinas di Kabupaten Aceh Tengah selama 3 tahhun. Korban di mintai uang senilai Rp 40 juta untuk administrasi awal namun korban hanya memiliki uang senilai Rp 5 juta dan sisanya HW akan menelpon korban kembali.

Kapolres Aceh Tengah, melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayantodi Putra, SIK,MH. mengatakan, pada hari Sabtu, (24/6/2020) korban menanyakan identitas HW kepada anggota unit Intel Kodim. Diduga melakukan penipuan, anggota unit Intel segera datang ke rumah korban.

“Awalnya korban menanyakan identitas pelaku, kami menduga bahwa ini adalah penipuan, penggelapan uang dan kepemilikan senjata api tanpa izin” tutur Agus

Saat ini HW ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah, akibat tindakannya melanggar hukum melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesi pasal satu ayat satu No.12 tahun 1951. Tentang kepemilikan senjata tanpa izin, Jo pasal 372, Jo pasal 378 KUHPidana.

“Di dalam peraturan sudah sangat jelas siapa membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padannya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonsesia sesuau senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi -tingginya dua puluh tahun,” pungkas Agus.

Reporter: Romadani

Tags: Kopassus gadunganpenipuan
Previous Post

Tradisi Peulot Leuk di Abdya

Next Post

Sekda Aceh Tengah Minta Batasi Mobilitas Warga dari Luar Daerah

Next Post
Sekda Aceh Tengah Minta Batasi Mobilitas Warga dari Luar Daerah

Sekda Aceh Tengah Minta Batasi Mobilitas Warga dari Luar Daerah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Warga Asal Pidie Ditangkap Polisi Sumut dengan 480 Gram Sabu

Warga Asal Pidie Ditangkap Polisi Sumut dengan 480 Gram Sabu

22/09/2026
Dugaan Kebocoran Data Pribadi Nasabah, Bank Aceh Syariah Dilaporkan ke OJK dan BI

Dugaan Kebocoran Data Pribadi Nasabah, Bank Aceh Syariah Dilaporkan ke OJK dan BI

22/09/2026
PPP Pidie Jaya di Bawah Munawar: Konsolidasi, Kaderisasi, dan Gerakan Advokasi Rakyat

PPP Pidie Jaya di Bawah Munawar: Konsolidasi, Kaderisasi, dan Gerakan Advokasi Rakyat

22/09/2026
Afwan Resmi Nahkodai PP-HIMAB 2026-2028

Afwan Resmi Nahkodai PP-HIMAB 2026-2028

21/09/2026
Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

Idris Abdya Mantapkan Langkah Maju Sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI Utusan Aceh Periode Akan Datang

21/09/2026

Terpopuler

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

Produktivitas Padi Abdya Tembus 10,2 Ton per Hektare, Bukti Keberhasilan Penyuluh dan Petani

19/09/2026

Lakukan Penipuan, Anggota Kopassus Gadungan Asal Riau Ditangkap

Atlet Anggar Abdya Tembus Kejuaraan Internasional di Thailand, KONI Beri Apresiasi

PKB Pidie Jaya Pasang Target Agresif: Satu Dapil Satu Kursi

Penambang Kabur, 93 Gelondongan PETI Disikat Aparat di Geumpang

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com