Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Istri Hakim Jamaluddin Divonis Pidana Mati

Admin1 by Admin1
01/07/2020
in Nanggroe
0

Medan –  Istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum, divonis hukuman mati. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya itu.

“Divonis dengan hukuman pidana mati,” ujar hakim di PN Medan, Rabu (1/7/2020).

Zuraida dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

“Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin,” ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Hakim juga menyatakan ketiganya terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan Jamaluddin. Kerja sama ini dimulai dari pertemuan di salah satu kafe di Medan beberapa hari sebelum eksekusi.

“Telah terbukti adanya kerjasama sedemikian rupa,” ucap hakim.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, adalah pembunuhan dilakukan terhadap suaminya sendiri. Selain itu, hakim juga perbuatan Zuraida sadis serta dilakukan terhadap pejabat negara, yakni hakim.

Kasus ini sendiri disebut bermula dari perkenalan Jefri dengan Zuraida. Keduanya pun mulai saling menyukai.

Zuraida disebut pernah bercerita tentang masalah rumah tangganya dengan Jamaluddin kepada Jefri. Zuraida juga disebut sempat mengungkapkan niat untuk membunuh Jamaluddin karena merasa dikhianati.

Jefri sendiri disebut sempat menyarankan agar Zuraida dan Jamaluddin bercerai, namun Zuraida tak mau. Jefri kemudian mengajak Reza untuk bertemu dengan Zuraida. Dalam pertemuan itu, Jefri disebut menyampaikan permintaan Zuraida untuk membunuh Jamaluddin.

Reza disebut sempat mempertanyakan niat membunuh itu kepada Zuraida. Saat ditanyai Reza, Zuraida membenarkan dan memberikan keyakinan bahwa niatnya itu bukan sekadar memanfaatkan Jefri.

Zuraida juga disebut merancang rencana eksekusi terhadap suaminya itu.

Singkat cerita, eksekusi terhadap Jamaluddin kemudian dilakukan pada Jumat (29/11/2019). Eksekusi dilakukan di kamar Jamaluddin oleh Jefri, Reza dan Zuraida.

Mayat Jamaluddin kemudian dibuang ke perkebunan sawit di Deli Serdang. Jasad dibuang bersama dengan mobil milik Jamaluddin untuk membuat seolah-olah terjadi kecelakaan. []

Sumber: detik.com

Tags: hakim jamaluddin
Previous Post

Nasib Hukum di Indonesia

Next Post

Partai Aceh Ambil Inisiatif Pemulangan Warga Aceh di Malaysia

Next Post
Para Kandidat Wakil Mualem; dari Aburazak, Tusop hingga Syech Fadhil

Partai Aceh Ambil Inisiatif Pemulangan Warga Aceh di Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com